PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASIONAL
PELAYANAN KESEHATAN
ANTARA
PT
MEDIKA MANDIRI AGUNG
dengan
PT
SEHAT JIWA RAGA
No. .......................
Perjanjian
Kerja Sama Operasional ini dibuat dan ditandatangani di Surabaya pada hari ……
tanggal ......... (..........) bulan ...... tahun 2018 (untuk selanjutnya
disebut “Perjanjian”) oleh dan antara:
1.
PT MEDIKA MANDIRI AGUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di Lamongan
dan berkantor di Jalan ……………………………………………... Dalam hal ini diwakili oleh ……………………………………………. dalam kedudukannya
selaku Direktur PT Medika Mandiri Agung, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Nomor ……….. tanggal ……………………… yang dibuat di hadapan Notaris ……………………………… dan
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana diuraikan dalam surat Keputusan nomor : ……………………………………………………………….
oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT MEDIKA
MANDIRI AGUNG, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”
2. PT SEHAT JIWA RAGA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di ………………………
dan berkantor di ………………………………………………….. Dalam hal ini diwakili oleh …………………………………………… dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama PT SEHAT JIWA RAGA, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Nomor ………. Tanggal ……………………… yang dibuat di hadapan Notaris ……………………………….. dan
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata diuraikan dalam surat Keputusan nomor : …………………………..
Tanggal ……………………………….. oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta
kepentingan PT SEHAT JIWA RAGA, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak
Kedua”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara
bersama-sama disebut Para Pihak.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1.
Pihak Pertama adalah Perseroan Terbatas yang
bermaksud mengoptimalkan aset yang dimiliki berupa sebidang
tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan ………………………………………………. Kelurahan ……………………….
Kecamatan ………………………………… Kota/Kabupaten ………………………………….. Luas ………………………… m2 (…………………………………..)
sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor …./Kelurahan ………………………………..,
tertulis atas nama PT Medika Mandiri Agung.
2. Pihak Kedua adalah Perseroan Terbatas yang bermaksud melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berlokasi di ……………………………… yang merupakan aset yang dikelola Pihak Pertama.
3.
Dalam melaksanakan kerja sama ini
Pihak Pertama telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana
surat No. ........................... tanggal ............................ hal
..............................
4. Dalam melaksanakan kerja sama ini
Pihak Kedua telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana surat
No. ........................... tanggal ............................ hal
....................................
Selanjutnya
Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama
operasional pelayanan kesehatan sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini :
Pasal 1
RUANG LINGKUP
PERJANJIAN
1.
Para Pihak dengan ini
setuju dan mengikatkan diri untuk melakukan kerjasama operasional (“KSO”) jasa pelayanan kesehatan yang
berlokasi di ………………………………………………………………………….. seluas ±…………… m2 (……………………………………)
sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
…./Kelurahan ………………………. (selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Obyek
Perjanjian) berikut bangunannya dengan rincian :
a. …………………
b. …………………
yang digunakan untuk mendirikan dan mengoperasionalkan pelayanan
kesehatan sesuai dengan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang.
2.
Pihak
Pertama menyediakan Obyek Perjanjian sebagaimana disebut pada
ayat (1) dan membantu Pihak Kedua sesuai kemampuan Pihak Pertama dalam hal
menyediakan dokumen yang diperlukan Pihak Kedua dalam mengurus ijin-ijin usaha
yang diperlukan agar jasa pelayanan kesehatan tersebut dapat berjalan dengan
lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Pihak Kedua selaku pelaksana jasa pelayanan kesehatan menyediakan
tenaga, perlengkapan kesehatan berikut sarana prasarana pendukungnya,
sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran A perjanjian ini yang sudah
ditandatangani Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini.
4.
Para Pihak sepakat persentase bagi hasil atas kerjasama operasional ini
sebesar 18% untuk Pihak Pertama dan
82% untuk Pihak Kedua dari laba
pertahun audited (setelah beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) dengan
perhitungan persentase bagi hasil berdasarkan nilai investasi selama 10 tahun,
namun apabila belum mendapat laba minimum sebagaimana
dalam lampiran B, maka Pihak Kedua akan
memberikan jaminan pendapatan minimum kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Pasal 3 perjanjian ini.
5.
Terhadap penambahan
asset oleh Pihak Kedua selama berlangsungnya perjanjian ini tidak mengubah persentase
pembagian keuntungan (profit sharing)
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian ini kecuali para pihak menentukan
lain.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun 6 bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini yaitu tanggal …………………………... (....................................)dan
akan berakhir pada tanggal ......................................... (.................................).
2. Dalam hal
Pihak Kedua bermaksud untuk melanjutkan pemanfaatan
Obyek Perjanjian ini sebagai tempat pelayanan kesehatan, maka harus
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
Pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir
atau selambat-lambatnya tanggal ………………………………….
3. Jangka Waktu
Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
4. Apabila
setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian ini Para Pihak tidak melakukan
perpanjangan, maka Pihak Kedua wajib
menyerahkan kembali pengelolaan Obyek Perjanjian tersebut serta penambahan
bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua
yang merupakan atau menjadi kesatuan dengan bangunannya (tidak termasuk
peralatan atau perlengkapan yang telah diinvestasikan oleh pihak kedua untuk
operasional jasa pelayanan kesehatan ini), dalam keadaan baik dan layak, tidak
ada sengketa dengan pihak manapun dan layak fungsi.
Pasal 3
PEMBAGIAN
KEUNTUNGAN
1.
Para Pihak setuju dan mengikatkan diri bahwa pembagian keuntungan
dari pelaksanaan perjanjian ini sebagai berikut :
a.
Pihak Pertama sebesar 18 %
(delapan belas persen) dan Pihak Kedua sebesar 82 % (delapan puluh dua persen) dari laba pertahun audited (setelah beban
bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) dengan
ketentuan laba minimum sebesar Rp…………………………………………… (…………………………);
b.
Dalam hal pelayanan kesehatan yang dijalankan Pihak Kedua tidak memperoleh laba
pertahun audited (setelah beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi)
minimum sebesar Rp……………………………… (………………………………), maka Pihak Pertama tetap berhak mendapatkan jaminan pendapatan minimum
senilai Rp…………………………….. (………………………………………) dari Pihak Kedua.
2.
Pembayaran pembagian keuntungan kepada Pihak Pertama sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal ini dilaksanakan
sebagai berikut :
a.
Pembagian keuntungan (profit
sharing) tahun pertama (periode bulan (6 bulan sejak tanda tangan)- ….),
dibayarkan sebagai berikut :
1) Pembayaran
tahun pertama dilakukan pada awal semester II tahun ………….. senilai 50% dari
jaminan pendapatan minimum.
2) Dalam hal
terdapat selisih nilai pembagian profit sharing periode pertama, maka akan
dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ………………. atau setelah terbitnya laporan keuangan
audited (mana yang terlebih dahulu).
b.
Pembagian keuntungan (profit
sharing) tahun kedua dibayarkan
selambat-lambatnya pada tanggal ……………………………….
c. Pembagian keuntungan (profit
sharing) tahun ketiga dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ………………………………..
3.
Untuk setiap pelayanan kesehatan yang diusahakan oleh Pihak Kedua dengan pihak manapun di
lokasi lain sepanjang di Negara Indonesia kecuali
dengan pihak pertama, maka Pihak
Pertama berhak atas pembagian keuntungan sebesar 4% (empat persen) dari
franchise fee dan/atau pendapatan
yang diperoleh Pihak Kedua dari
pelaksanaan kerjasama usaha pelayanan kesehatan tersebut.
4.
Pembayaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas,
dibayarkan oleh Pihak Kedua melalui
transfer kepada Pihak Pertama :
Nomor Rekening :…………………..
Bank Cabang : ………………….
Atas Nama : PT. Medika Mandiri Agung
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak Pihak
Pertama :
a. Menerima
pembagian keuntungan (profit sharing) atas pelaksanan perjanjian ini sebagaimana diatur dalam pasal 3
perjanjian ini.
b. Pihak Pertama dan/atau yang mewakili berhak memeriksa keuangan,administrasi
keterkaitan pelaksanaan perjanjian kerjasama operasional ini.
c.
Pihak
Pertama berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak Kedua apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
d.
Memasuki Obyek Perjanjian sewaktu-waktu dalam hal
melakukan pemeriksaan kondisi Obyek Perjanjian.
e.
Menunjuk Auditor Independent guna mengaudit kinerja
keuangan sehubungan dengan Perjanjian ini.
2. Kewajiban
Pihak Pertama :
a.
Menyediakan Obyek Perjanjian guna dimanfaatkan Pihak Kedua untuk menjalankan usaha
dibidang jasa pelayanan kesehatan Pihak
Kedua.
b.
Membantu pihak kedua menyediakan dokumen sesuai
kemampuan Pihak Pertama dalam hal mengajukan ijin usaha agar jasa pelayanan
kesehatan dapat beroperasi di obyek perjanjian.
c.
Menjamin bahwa pihak kedua pada saat penandatanganan
Perjanjian ini dapat melakukan usahanya di Lokasi yang saat ini disediakan oleh
pihak pertama yaitu di jalan …………………………………………………………………………….. seluas ±…………… m2
(………………………………………………………….) sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Guna
Bangunan Nomor ……/Kelurahan ……………………………., tertulis atas nama PT Medika Mandiri
Agung
Pasal 5
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
Hak Pihak Kedua :
a.
Melakukan usaha jasa pelayanan kesehatan di Obyek
Perjanjian yang telah disediakan oleh Pihak Pertama.
b.
Melakukan pembelian interior,
menempatkan tenaga kesehatan, peralatan kesehatan dan peralatan pendukung
lainnya untuk pelaksanaan kerja sama operasional perjanjian ini.
2.
Kewajiban Pihak Kedua :
a.
Memberikan dan/atau menyetorkan
pembagian keuntungan (profit sharing)
sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian ini kepada Pihak Pertama.--------------------
b. Menjalankan kegiatan pelayanan
kesehatan pada Obyek Perjanjian ini dan tidak diperkenankan melakukan usaha
lain kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
c.
Melaksanakan operasional pelayanan
kesehatan, memenuhi sumber daya yang diperlukan, bersedia menyediakan peralatan
kesehatan sesuai Pasal 1 ayat 3 pada perjanjian ini, serta melakukan perbaikan maupun penambahan alat dan/atau
bangunan jika diperlukan (penambahan bangunan dengan seijin
pihak pertama).
d. Mengasuransikan bangunan dan atau
sarana prasarana yang menjadi Obyek Perjanjian ini, dengan beban biaya menjadi
beban Pihak Kedua sepenuhnya.
e.
Mengasuransikan seluruh
peralatan-peralatan milik Pihak Kedua
yang dikerjasamakan dan/atau dipergunakan untuk operasional pelayanan kesehatan dengan beban
biaya Pihak Kedua sepenuhnya.
f. Memelihara dan/atau melakukan
perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehubungan dengan pemanfaatan Obyek
Perjanjian ini termasuk seluruh sarana
dan prasarana pendukungnya.
g. Menyerahkan kembali Obyek
Perjanjian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya perjanjian
ini.
h. Pihak Kedua tidak
diperkenankan memindahkan hak penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan yang
terletak di Obyek Perjanjian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis
dari Pihak Pertama baik sebagian
atau seluruhnya.
i. Pihak Kedua
tidak diperkenankan mendirikan atau merubah bangunan
permanen dan atau tidak permanen di atas areal tanah milik Pihak Pertama tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
j.
Menanggung biaya Auditor
Independent guna mengaudit kinerja keuangan kerja sama ini.
k.
Memberitahukan rencana dan/atau
pelaksanaan pembukaan pelayanan kesehatan Pihak Kedua sepanjang berlokasi di
Negara Indonesia.
Pasal 7
PENGALIHAN
PERJANJIAN
Para Pihak tidak dapat mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak
dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun, kecuali
apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
Pasal 8
JAMINAN
1. Pihak Kedua memberikan
jaminan kepada Pihak Pertama
sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak
Kedua, telah memenuhi persyaratan –
persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan maupun
kebijakan terkait yang berlaku.
2. Pihak Kedua menjamin
bahwa segala perubahan dan/atau penambahan atas Obyek Perjanjian yang dilakukan oleh Pihak Kedua selama dilaksanakannya perjanjian ini sampai dengan
berakhirnya dan/atau diputusnya perjanjian ini tidak mengubah kepemilikan Obyek
Perjanjian kepada Pihak Kedua dan/atau
pihak lainnya.
3. Pihak Kedua menjamin
bahwa segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan merupakan tanggungjawab Pihak Kedua sepenuhnya.
4. Pihak Kedua menjamin
seluruh peralatan maupun sarana prasarana pendukung kegiatan pelayanan
kesehatan adalah milik Pihak Kedua
dan tidak tersangkut permasalahan dan/atau sengketa dengan pihak manapun.
5. Segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan kegiatan
pelayanan kesehatan Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
6. Dalam hal Pihak
Kedua mengalami kasus-kasus hukum seperti tuntutan atau klaim,
utang-piutang atau penyimpangan hukum dengan pihak ketiga terkait pelaksanaan
perjanjian ini maka Pihak Keduabersedia menjalankan seluruh proses hukum
tanpa melibatkan Pihak Pertama.
7. Jika setiap
pernyataan, jaminan, kewajiban atau penjaminan dari Pihak Kedua mengenai
isi Perjanjian ini ternyata tidak akurat, tidak benar atau menyesatkan atau
tidak benar maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini
dan Pihak Kedua setuju untuk segera meninggalkan obyek perjanjian ini
dalam keadaan baik dan terpelihara dan bebas dari sengketa dengan pihak
manapun. Pihak Kedua tidak berhak untuk menuntut kembali segala bentuk
pemberian dan/atau pembayaran kepada Pihak
Pertama termasuk namun tidak terbatas pada penggantian atas segala
kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran Pihak Kedua
8.
Pihak pertama menjamin bahwa pihak pertama adalah
pihak yang berhak untuk menggunakan obyek perjanjian tersebut selama masa
perjanjian kerjasama ini, sehingga pihak kedua dapat melakukan usahanya
dibidang jasa pelayanan kesehatan ini tanpa ada gangguan dari pemilik tanah.
Pasal 9
PERUBAHAN / TAMBAHAN
(AMANDEMEN ADDENDUM)
Segala
sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur di
kemudian hari oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum),
perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
perjanjian ini.
Pasal 10
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran baik
sebagian ataupun keseluruhan terhadap klausul Perjanjian ini, maka Pihak
Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan
terlebih dahulu melakukan pemberitahuan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam
rentang waktu masing-masing 7 (tujuh)
hari kerja untuk setiap pemberitahuannya dan apabila tidak ada usaha
perbaikan dari Pihak Kedua setelah adanya pelanggaran yang dilakukan
oleh Pihak Kedua terhadap syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
ini, maka Pihak Kedua pada tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini,
harus menghentikan seluruh aktifitas di atas Obyek Perjanjian.
2. Pihak Kedua akan
mempunyai waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak Perjanjian ini
berakhir untuk mengosongkan dan/atau mengembalikan obyek perjanjian kepada Pihak
Pertama.
3. Pihak Kedua dan Pihak
Pertama dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata terhadap pemutusan Perjanjian ini, sehingga pemutusan Perjanjian
ini tidak memerlukan penetapan dari pengadilan.
Pasal 11
KERAHASIAN
Para Pihak sepakat akan menjaga kerahasian masing-masing dan tidak akan
menyampaikan atau menyebarluaskan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dari
pihak pertama dan atau Pihak Kedua kepada pihak lain lainnya kecuali
atas persetujuan bersama.
Pasal 12
FORCE MAJEURE
1.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan seperti
bencana alam, perang, kebakaran,
huru-hara, pemogokan yang timbul atau kejadian-kejadian lainnya yang
berada di luar kemampuan Para Pihak,
dan terjadinya bukan disebabkan oleh Para Pihak dalam Perjanjian
ini.
2. Pihak yang terkena dampak force majeure, harus
memberitahukan kepada pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) hari setelah terjadinya force majeure apabila pemberitahuan
dilakukan secara lisan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak
terjadinya force majeure apabila pemberitahuan dilakukan secara
tertulis.
3. Pihak yang terkena dampak force majeure harus memberikan
surat keterangan / pernyataan pejabat yang berwenang yang menerangkan tentang
keadaan force majeure tersebut.
4.
Dalam hal pihak yang terkena force majeure tidak
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan cara dan jangka waktu sebagaimana
Ayat 2 dan 3 Pasal ini, maka yang bersangkutan dianggap tidak pernah mengalami force
majeure dan Para Pihak tetap terikat terhadap klausula dalam
perjanjian ini.
5. Dalam hal terjadinya force majeure yang telah diakui oleh Para
Pihak, maka akan dilakukan perundingan terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian
ini.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila
terjadi perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak, maka setiap
permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencari mufakat Jika
penyelesaian secara mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya melalui pengadilan yang berwenang.
2. Mengenai
perjanjian ini dan akibat hukumnya, kedua belah pihak memilih domisili hukum
yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota ………………………..
Pasal 14
KORESPONDENSI
1.
Segala surat menyurat yang berkaitan dengan PARA PIHAK akan ditujukan dengan alamat sebagai berikut
:
a.
Apabila ditujukan kepada Pihak
Pertama maka dialamatkan kepada :
b.
Apabila ditujukan kepada Pihak Kedua, maka dialamatkan
kepada :
2. Segala surat menyurat yang diserahkan secara langsung dianggap
telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada
buku ekspedisi atau buku tanda terima pengirim, sedangkan pengiriman melalui
faksimili dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback)
pada konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili. Setiap perintah atau
pemberitahuan yang dikirim melalui email akan dianggap sebagai bukan perintah
atau pemberitahuan.
3.
Apabila terjadi perubahan alamat untuk korespodensi oleh salah
satu pihak di Indonesia, maka perubahan alamat untuk korespodensi itu harus
diberitahukan secara Tertulis sebelumnya kepada PIHAK lainnya.
Pasal 15
LAIN-LAIN
1. Para Pihak setuju bahwa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban yang tercantum
dalam Perjanjian ini beserta penafsirannya
harus sesuai dengan praktek yang sesuai dengan peraturan di dalam
Republik Indonesia dan berlaku umum.
2. Para Pihak
sepakat bahwa batalnya demi hukum atau pembatalan salah satu ketentuan dalam
Perjanjian ini tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak berkewajiban untuk mengganti
ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain
yang sah menurut hukum tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing Pihak.
3. Perjanjian ini berikut
seluruh lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan
Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana telah
disebutkan di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, yang
keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
|
PIHAK
PERTAMA
|
…………………….
DIREKTUR
|
……………………….
DIREKTUR
|
Gambar : https://www.sindonews.com
Komentar