Kerja Sama Operasional (KSO)


PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASIONAL
PELAYANAN KESEHATAN
ANTARA
PT MEDIKA MANDIRI AGUNG
dengan
PT SEHAT JIWA RAGA
No. .......................

Perjanjian Kerja Sama Operasional ini dibuat dan ditandatangani di Surabaya pada hari …… tanggal ......... (..........) bulan ...... tahun 2018 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara:
1.    PT MEDIKA MANDIRI AGUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia  yang berkedudukan di Lamongan dan berkantor di Jalan ……………………………………………... Dalam hal ini diwakili oleh ……………………………………………. dalam kedudukannya selaku Direktur PT Medika Mandiri Agung, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor ……….. tanggal ……………………… yang dibuat di hadapan Notaris ……………………………… dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diuraikan dalam surat Keputusan nomor : ………………………………………………………………. oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT MEDIKA MANDIRI AGUNG, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama

2.    PT SEHAT JIWA RAGA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia  berkedudukan di ……………………… dan berkantor di ………………………………………………….. Dalam hal ini diwakili oleh …………………………………………… dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT SEHAT JIWA RAGA, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor ………. Tanggal ……………………… yang dibuat di hadapan Notaris ……………………………….. dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata diuraikan dalam surat Keputusan nomor : ………………………….. Tanggal ……………………………….. oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT SEHAT JIWA RAGA, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1.  Pihak Pertama adalah Perseroan Terbatas yang bermaksud mengoptimalkan aset yang dimiliki berupa sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan ………………………………………………. Kelurahan ………………………. Kecamatan ………………………………… Kota/Kabupaten ………………………………….. Luas  ………………………… m2 (…………………………………..) sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor …./Kelurahan ……………………………….., tertulis atas nama PT Medika Mandiri Agung.
2.    Pihak Kedua adalah Perseroan Terbatas yang bermaksud melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berlokasi di ……………………………… yang merupakan aset yang dikelola Pihak Pertama.
3.  Dalam melaksanakan kerja sama ini Pihak Pertama telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana surat No. ........................... tanggal ............................ hal ..............................
4. Dalam melaksanakan kerja sama ini Pihak Kedua telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana surat No. ........................... tanggal ............................ hal ....................................

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama operasional pelayanan kesehatan sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini :


Pasal 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN

1.      Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk melakukan kerjasama operasional (“KSO”) jasa pelayanan kesehatan yang berlokasi di ………………………………………………………………………….. seluas ±…………… m2 (……………………………………) sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor …./Kelurahan ………………………. (selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Obyek Perjanjian) berikut bangunannya dengan rincian :
a.    …………………
b.    …………………
yang digunakan untuk mendirikan dan mengoperasionalkan pelayanan kesehatan sesuai dengan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
 2.      Pihak Pertama menyediakan Obyek Perjanjian sebagaimana disebut pada ayat (1) dan membantu Pihak Kedua sesuai kemampuan Pihak Pertama dalam hal menyediakan dokumen yang diperlukan Pihak Kedua dalam mengurus ijin-ijin usaha yang diperlukan agar jasa pelayanan kesehatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.        Pihak Kedua selaku pelaksana jasa pelayanan kesehatan menyediakan tenaga, perlengkapan kesehatan berikut sarana prasarana pendukungnya, sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran A perjanjian ini yang sudah ditandatangani Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
4.        Para Pihak sepakat persentase bagi hasil atas kerjasama operasional ini sebesar 18% untuk Pihak Pertama dan 82% untuk Pihak Kedua dari laba pertahun audited (setelah beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) dengan perhitungan persentase bagi hasil berdasarkan nilai investasi selama 10 tahun, namun apabila belum mendapat laba minimum sebagaimana dalam lampiran B, maka Pihak Kedua akan memberikan jaminan pendapatan minimum kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Pasal 3 perjanjian ini.
5.        Terhadap penambahan asset oleh Pihak Kedua selama berlangsungnya perjanjian ini tidak mengubah persentase pembagian keuntungan (profit sharing) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian ini kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

1.   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun 6 bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini yaitu tanggal …………………………... (....................................)dan akan berakhir pada tanggal ......................................... (.................................).
2.      Dalam hal Pihak Kedua bermaksud untuk melanjutkan pemanfaatan Obyek Perjanjian ini sebagai tempat pelayanan kesehatan, maka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir atau selambat-lambatnya tanggal ………………………………….
3.    Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
4.  Apabila setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian ini Para Pihak tidak melakukan perpanjangan, maka Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali pengelolaan Obyek Perjanjian tersebut serta penambahan bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua yang merupakan atau menjadi kesatuan dengan bangunannya (tidak termasuk peralatan atau perlengkapan yang telah diinvestasikan oleh pihak kedua untuk operasional jasa pelayanan kesehatan ini), dalam keadaan baik dan layak, tidak ada sengketa dengan pihak manapun dan layak fungsi.

Pasal 3
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

1.        Para Pihak setuju dan mengikatkan diri bahwa pembagian keuntungan dari pelaksanaan perjanjian ini sebagai berikut :
a.      Pihak Pertama sebesar 18 % (delapan belas persen) dan Pihak Kedua sebesar 82 % (delapan puluh dua persen) dari laba pertahun audited (setelah beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) dengan ketentuan laba minimum sebesar Rp…………………………………………… (…………………………);
b.      Dalam hal pelayanan kesehatan yang dijalankan Pihak Kedua tidak memperoleh laba pertahun audited (setelah beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) minimum sebesar Rp……………………………… (………………………………), maka Pihak Pertama tetap berhak mendapatkan jaminan pendapatan minimum senilai Rp…………………………….. (………………………………………) dari Pihak Kedua.

2.    Pembayaran pembagian keuntungan kepada Pihak Pertama sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sebagai berikut :
a.      Pembagian keuntungan (profit sharing) tahun pertama (periode bulan (6 bulan sejak tanda tangan)- ….), dibayarkan sebagai berikut :
1)      Pembayaran tahun pertama dilakukan pada awal semester II tahun ………….. senilai 50% dari jaminan pendapatan minimum.
2)   Dalam hal terdapat selisih nilai pembagian profit sharing periode pertama, maka akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ………………. atau setelah terbitnya laporan keuangan audited (mana yang terlebih dahulu).
b.     Pembagian keuntungan (profit sharing) tahun kedua  dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ……………………………….
c.     Pembagian keuntungan (profit sharing) tahun ketiga dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ………………………………..

3.      Untuk setiap pelayanan kesehatan yang diusahakan oleh Pihak Kedua dengan pihak manapun di lokasi lain sepanjang di Negara Indonesia kecuali dengan pihak pertama, maka Pihak Pertama berhak atas pembagian keuntungan sebesar 4% (empat persen) dari franchise fee dan/atau pendapatan yang diperoleh Pihak Kedua dari pelaksanaan kerjasama usaha pelayanan kesehatan tersebut.

4.     Pembayaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, dibayarkan oleh Pihak Kedua melalui transfer kepada Pihak Pertama :
Nomor Rekening :…………………..
Bank Cabang       : ………………….
Atas Nama           : PT. Medika Mandiri Agung

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.      Hak Pihak Pertama :
a.      Menerima pembagian keuntungan (profit sharing) atas pelaksanan perjanjian ini sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian ini.
b.      Pihak Pertama dan/atau yang mewakili berhak memeriksa keuangan,administrasi keterkaitan pelaksanaan perjanjian kerjasama operasional ini.
c.       Pihak Pertama berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak Kedua apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
d.      Memasuki Obyek Perjanjian sewaktu-waktu dalam hal melakukan pemeriksaan kondisi Obyek Perjanjian.
e.      Menunjuk Auditor Independent guna mengaudit kinerja keuangan sehubungan dengan Perjanjian ini.
2.      Kewajiban Pihak Pertama :
a.    Menyediakan Obyek Perjanjian guna dimanfaatkan Pihak Kedua untuk menjalankan usaha   dibidang jasa pelayanan kesehatan Pihak Kedua.
b.    Membantu pihak kedua menyediakan dokumen sesuai kemampuan Pihak Pertama dalam hal mengajukan ijin usaha agar jasa pelayanan kesehatan dapat beroperasi di obyek perjanjian.
c.    Menjamin bahwa pihak kedua pada saat penandatanganan Perjanjian ini dapat melakukan usahanya di Lokasi yang saat ini disediakan oleh pihak pertama yaitu di jalan …………………………………………………………………………….. seluas ±…………… m2 (………………………………………………………….) sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor ……/Kelurahan ……………………………., tertulis atas nama PT Medika Mandiri Agung


Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.       Hak Pihak Kedua :
a.        Melakukan usaha jasa pelayanan kesehatan di Obyek Perjanjian yang telah disediakan oleh Pihak Pertama.
b.        Melakukan pembelian interior, menempatkan tenaga kesehatan, peralatan kesehatan dan peralatan pendukung lainnya untuk pelaksanaan kerja sama operasional perjanjian ini.
2.        Kewajiban Pihak Kedua :
a.      Memberikan dan/atau menyetorkan pembagian keuntungan (profit sharing) sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian ini kepada Pihak Pertama.--------------------
b.  Menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan pada Obyek Perjanjian ini dan tidak diperkenankan melakukan usaha lain kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
c.      Melaksanakan operasional pelayanan kesehatan, memenuhi sumber daya yang diperlukan, bersedia menyediakan peralatan kesehatan sesuai Pasal 1 ayat 3 pada perjanjian ini, serta melakukan perbaikan maupun penambahan alat dan/atau bangunan jika diperlukan (penambahan bangunan dengan seijin pihak pertama).
d.       Mengasuransikan bangunan dan atau sarana prasarana yang menjadi Obyek Perjanjian ini, dengan beban biaya menjadi beban Pihak Kedua sepenuhnya.
e.   Mengasuransikan seluruh peralatan-peralatan milik Pihak Kedua yang dikerjasamakan dan/atau dipergunakan untuk operasional pelayanan kesehatan dengan beban biaya Pihak Kedua sepenuhnya.
f.     Memelihara dan/atau melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehubungan dengan pemanfaatan Obyek Perjanjian  ini termasuk seluruh sarana dan prasarana pendukungnya.
g.   Menyerahkan kembali Obyek Perjanjian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya perjanjian ini.
h.   Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan yang terletak di Obyek Perjanjian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama baik sebagian atau seluruhnya.
i.       Pihak Kedua tidak diperkenankan mendirikan atau merubah bangunan permanen dan atau tidak permanen di atas areal tanah milik Pihak Pertama tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
j.          Menanggung biaya Auditor Independent guna mengaudit kinerja keuangan kerja sama ini.
k.      Memberitahukan rencana dan/atau pelaksanaan pembukaan pelayanan kesehatan Pihak Kedua sepanjang berlokasi di Negara Indonesia.


Pasal 7
PENGALIHAN PERJANJIAN

Para Pihak tidak dapat mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun, kecuali apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

Pasal 8
JAMINAN

1.     Pihak Kedua memberikan jaminan kepada Pihak Pertama sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak Kedua, telah memenuhi  persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan maupun kebijakan terkait yang berlaku.
2.      Pihak Kedua menjamin bahwa segala perubahan dan/atau penambahan atas Obyek Perjanjian  yang dilakukan oleh Pihak Kedua selama dilaksanakannya perjanjian ini sampai dengan berakhirnya dan/atau diputusnya perjanjian ini tidak mengubah kepemilikan Obyek Perjanjian kepada Pihak Kedua dan/atau pihak lainnya.
3. Pihak Kedua menjamin bahwa segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan tanggungjawab Pihak Kedua sepenuhnya.
4.  Pihak Kedua menjamin seluruh peralatan maupun sarana prasarana pendukung kegiatan pelayanan kesehatan adalah milik Pihak Kedua dan tidak tersangkut permasalahan dan/atau sengketa dengan pihak manapun.
5.  Segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan Pihak Kedua  menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
6.   Dalam hal Pihak Kedua mengalami kasus-kasus hukum seperti tuntutan atau klaim, utang-piutang atau penyimpangan hukum dengan pihak ketiga terkait pelaksanaan perjanjian ini maka Pihak Keduabersedia menjalankan seluruh proses hukum tanpa melibatkan Pihak Pertama.
7.   Jika setiap pernyataan, jaminan, kewajiban atau penjaminan dari Pihak Kedua mengenai isi Perjanjian ini ternyata tidak akurat, tidak benar atau menyesatkan atau tidak benar maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Pihak Kedua setuju untuk segera meninggalkan obyek perjanjian ini dalam keadaan baik dan terpelihara dan bebas dari sengketa dengan pihak manapun. Pihak Kedua tidak berhak untuk menuntut kembali segala bentuk pemberian dan/atau pembayaran kepada Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas pada penggantian atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran Pihak Kedua
8.    Pihak pertama menjamin bahwa pihak pertama adalah pihak yang berhak untuk menggunakan obyek perjanjian tersebut selama masa perjanjian kerjasama ini, sehingga pihak kedua dapat melakukan usahanya dibidang jasa pelayanan kesehatan ini tanpa ada gangguan dari pemilik tanah.

Pasal 9
PERUBAHAN / TAMBAHAN
(AMANDEMEN ADDENDUM)

Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur di kemudian hari oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum), perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.


Pasal 10
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.    Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran baik sebagian ataupun keseluruhan terhadap klausul Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu masing-masing 7 (tujuh)  hari kerja untuk setiap pemberitahuannya dan apabila tidak ada usaha perbaikan dari Pihak Kedua setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua pada tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini, harus menghentikan seluruh aktifitas di atas Obyek Perjanjian.
2.      Pihak Kedua akan mempunyai waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak Perjanjian ini berakhir untuk mengosongkan dan/atau mengembalikan obyek perjanjian kepada Pihak Pertama.
3.  Pihak Kedua dan Pihak Pertama dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap pemutusan Perjanjian ini, sehingga pemutusan Perjanjian ini tidak memerlukan penetapan dari pengadilan.


Pasal 11
KERAHASIAN
Para Pihak sepakat akan menjaga kerahasian masing-masing dan tidak akan menyampaikan atau menyebarluaskan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dari pihak pertama dan atau Pihak Kedua kepada pihak lain lainnya kecuali atas persetujuan bersama.

Pasal 12
FORCE MAJEURE
1.     Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan seperti bencana alam, perang, kebakaran,  huru-hara, pemogokan yang timbul atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan Para Pihak,  dan terjadinya bukan disebabkan oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini. 
2.    Pihak yang terkena dampak force majeure, harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah terjadinya force majeure apabila pemberitahuan dilakukan secara lisan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force majeure apabila pemberitahuan dilakukan secara tertulis.
3.   Pihak yang terkena dampak force majeure harus memberikan surat keterangan / pernyataan pejabat yang berwenang yang menerangkan tentang keadaan force majeure tersebut.
4.     Dalam hal pihak yang terkena force majeure tidak memberitahukan kepada pihak lainnya dengan cara dan jangka waktu sebagaimana Ayat 2 dan 3 Pasal ini, maka yang bersangkutan dianggap tidak pernah mengalami force majeure dan Para Pihak tetap terikat terhadap klausula dalam perjanjian ini.
5.   Dalam hal terjadinya force majeure yang telah diakui oleh Para Pihak, maka akan dilakukan perundingan terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian ini.

Pasal  13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Apabila terjadi perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak, maka setiap permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencari mufakat Jika penyelesaian secara mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengadilan yang berwenang.
2.      Mengenai perjanjian ini dan akibat hukumnya, kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota ………………………..


Pasal 14
KORESPONDENSI

1.      Segala surat menyurat yang berkaitan dengan PARA PIHAK  akan ditujukan dengan alamat sebagai berikut :

a.       Apabila ditujukan kepada Pihak Pertama maka dialamatkan kepada :


b.      Apabila ditujukan kepada Pihak Kedua, maka dialamatkan kepada :


2.  Segala surat menyurat yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengirim, sedangkan pengiriman melalui faksimili dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili. Setiap perintah atau pemberitahuan yang dikirim melalui email akan dianggap sebagai bukan perintah atau pemberitahuan.
3.    Apabila terjadi perubahan alamat untuk korespodensi oleh salah satu pihak di Indonesia, maka perubahan alamat untuk korespodensi itu harus diberitahukan secara Tertulis sebelumnya kepada PIHAK lainnya.
                                                                                        
Pasal 15
LAIN-LAIN

1.    Para Pihak setuju bahwa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini beserta penafsirannya  harus sesuai dengan praktek yang sesuai dengan peraturan di dalam Republik Indonesia dan berlaku umum.

2.  Para Pihak sepakat bahwa batalnya demi hukum atau pembatalan salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing Pihak.

3.     Perjanjian ini berikut seluruh lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana telah disebutkan di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA




…………………….
DIREKTUR

……………………….
DIREKTUR
 Gambar : https://www.sindonews.com

Komentar