Modal dan Saham Perseroan Terbatas (PT)



Modal PT  diatur dalam Pasal 31 - Pasal 36 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.  PT terdiri atas merupakan persekutuan modal. Modal Perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal saham (hasil penjumlahan nominal dikalikan jumlah saham).

Modal PT terdiri dari :
a.      Modal Dasar; 
     Modal dasar adalah total nilai saham yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan. Jumlah modal dasar Perseroan ini termuat  dalam Anggaran Dasar. Berdasarkan modal dasar inilah suatu Perseroan dapat dikategorikan sebagai perusahaan kecil, menengah atau besar. Modal dasar Perseroan minimal Rp. 50.000.000,00 (Pasal 32 Ayat 2 UUPT). Hal tersebut merupakan ketentuan minimal manakala Perseroan hendak didirikan. Pada kegiatan usaha tertentu mempersyaratkan jumlah modal tertentu yang besarnya lebih dari Rp50.000.000,00 tersebut misalnya : usaha perbankan, asuransi, perusahaan penanaman modal asing, fintech, perusahaan tambang dan sebagainya.

b.      Modal Ditempatkan;
     Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Jadi modal yang ditempatkan adalah komitmen dari pendiri atau pemegang saham untuk melunasi saham yang telah diambil/diserahkan kepadanya.
 
c.      Modal Disetor 
    Modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi modal disetor adalah modal yang benar-benar telah ada dalam kas Perseroan.
      
      Sesuai pasal 33 UUPT sebanyak 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk penambahan modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Sebagai contoh : X dan Y pendiri PT Z saling sepakat mendirikan PT Z dengan modal dasar sebesar Rp100.000.000,00 yang terbagi atas 10.000 lembar saham sehingga harga 1 lembar saham adalah Rp10.000,00. Total saham yang diambil oleh X dan Y sebesar Rp50.000.000,00 sebagai modal ditempatkan dan modal yang disetor. Maka sisa Rp50.000.000,00 (modal dasar-saham yang diambil) disebut saham portefel. Setiap saat saham portefel ini dapat diambil atau dikeluarkan untuk mendambah modal Perseroan. Terkait dengan modal yang ditempatkan dan modal disetor harusdilunasi saat pendirian PT.

    

Cara Penyetoran Modal 
Penyetoran saham pada umumnya dilakukan dalam bentuk uang. Namun demikian tidak menutup kemungkinan penyetoran saham dilakukan dengan benda. 

Berdasarkan pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Yang dimaksud bentuk lainnya, yaitu:
-         baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud,
-         dapat dinilai dengan uang,
-         secara nyata telah diterima oleh Perseroan,
-      penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.

Dalam hal penyetoran dilakukan dalam bentuk lain selain uang, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi :1. Penyetoran dapat dilakukan baik pada saat pendirian atau pada saat perseroan telah   memperoleh
    pengesahan dari badan hukum;
2. Penyetoran tersebut harus dilakukan penilaian atas dasar atau oleh penilai (appraisal) yang tidak 
    terafiliasi dengan Perseroan (bersifat independen);
3. Dalam hal barang yang disetorkan adalah benda tidak bergerak, maka harus diumumkan dalam 2 
    (dua) surat kabar harian. 
4. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain pada saat pendirian harus dicantumkan dalam Akta 
    Pendirian. Cara pencantuman dalam akta pendirian dengan menempelkan akta (dalam hal dibuat  
    di bawah tangan) atau mencantumkan nomor akta, nama Notaris dan tempat kedudukan Notaris
    (dalam hal dibuat dengan akta otentik). Sedangkan penyetoran dalam bentuk lain yang dilakukan
    sesudah pengesahan harus mendapat persetujuan RUPS atau organ lain yang ditunjuk oleh RUPS.

Share Buyback

Modal/saham yang  dimiliki oleh Perseroan Terbatas dapat diperjual belikan. Tentu kita mengenal istilah share buyback (pembelian kembali saham). Pembelian kembali saham adalah salah satu cara perlindungan modal dan kekayaan PT. Diatur dalam Pasal 37-Pasal 40 UU No.40 Tahun 2007.
Pembelian kembali saham, dengan syarat :
1.      Sumber dana untuk membeli kembali;
2.      Jumlah saham yang bisa dibeli kembali;
3.     Didasarkan pada putusan RUPS kecuali UU menentukan lain (kuorum dan persetujuan sama dengan perubahan saham)

Ketentuan Tentang RUPS Buyback
1.     RUPS untuk share buyback adalah mengikuti ketentuan pemanggilan rapat, kuorum, dan persetujuan untuk RUPS dengan agenda perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
2.  RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun;
3.      Penyerahan kewenangan tersebut setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama;
4.      Penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Akibat hukum jika tidak memenuhi syarat tersebut akan berakibat batal demi hukum dan Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian pemegang saham yang beritikad baik dan penjualan sahamnya dibatalkan demi hukum tersebut. 
 

Penambahan Modal Perseroan (Pasal 41- Pasal 43 UU no.40 Tahun 2007)
Bentuk Penambahan Modal
1.      Menjual saham dan portepel (ditempatkan dan disetor penuh):
a.    Tanpa mengubah AD Perseroan;
b.    Harus didasarkan pada RUPS (dengan korum ½- ½ diselegasikan pada Dewan Komisaris);
c.    Diberitahukan pada Menteri Hukum dan HAM, dan dicatat dalam Daftar Perseroan.
2.      Menambah Modal Dasar (Right Issue)
a.       Harus mengubah AD Perseroan;
b.      Mendapat persetujuan RUPS dengan kuorum perubahan AD Perseroan;
c.       Diberitahukan pada Menteri Hukum dan HAM, dan dicatat dalam Daftar Perseroan.
Distribusi Saham Penambahan Modal
1.      Harus ditawarkan terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama;
2.  Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya;
3.      Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran, perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Pengecualian Urutan Penawaran
a.       Karyawan Perseroan;
b.     Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS, atau
c.       Dilakukan dalam rangka reorganisasi yang telah disetujui oleh RUPS
Pengurangan Modal Perseroan (Pasal 44 – Pasal 47 UU no.40 Tahun 2007)
Cara pengurangan Modal:
1.      Penarikan kembali saham;
2.      Penurunan nilai nominal saham.
Prosedur Pengurangan Modal
1.      Diputuskan dalam RUPS (kuorum perubahan AD);
2.      Memberitahukan kepada seluruh kreditor;
3.      Diumumkan dalam surat kabar harian dalam tenggat 7 hari sejak tanggal RUPS;
4.      Mendapart persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Keberatan Kreditur :
1.      Diajukan secara tertulis dalam tenggat 60 hari sejak pengumuman;
2.      Dalam tenggang waktu 30 hari sejak keberatan, perseroan harus menjawab secara tertulis;
3.      Apabila perseroan menolak atau tidak melaksanakan kesepakatan yang disanggupi, dalam tenggat 30 hari sejak tanggal jawaban Perseroan kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;
4.  Apabila tenggang waktu 60 hari Perseroan tidak memberi jawaban, kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Persetujuan Menteri :
1.      Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor;
2.      Telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
3.   Gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Saham (Pasal 48 – Pasal 62)
Pengertian
1.      Saham adalah bukti kepemilikan atas sebagian Perseroan Terbatas
2.      Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas;
3.    Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Bentuk Saham
a.     Dalam UUPT harus atas nama (Pasal 48 (1)), sebab berimplikasi pada syarat peralihan saham (cesi dan penyerahan nyata levering)
b.      Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
Syarat Kepemilikan Saham
a.       Ditetapkan dalam peraturan per-UU-an dan
b.      Anggaran Dasar
Apabila tidak sesuai, maka penerima saham tidak dapat mempergunakan haknya sebagai pemegang saham dan saham tidak diperhitungkan dalam menentukan quorum RUPS.
Manajemen Saham
Direksi PT membuat dan menyimpan :
a.       Buku Daftar Pemegang Saham, yang memuat :
-        Nama dan aamat pemegang saham;
-  Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
-        Jumlah yang disetor atas setiap saham;
-        Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
-        Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.
Pencatatan saham atas nama pemiliknya ini mengakibatkan lahirnya Hak Pemegang Saham. Setiap saham memiliki hak yang tidak dibagi kepada pemiliknya apabila pemiliknya lebih dari satu orang, maka cukup menunjuk satu orang sebagai perwakilan.
b.      Buku Daftar Khusus
Daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseran dan atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
Klasifikasi Saham
Saham Biasa
Saham Kategori Lain
Wajib ada
Hanya ada kalau PT Menerbitkan
Hak-Hak :
1.    Menghadiri dan suara RUPS
2.    Mendapat deviden dan sisa hasil kekayaan saat dilikuidasi
3.    Menjalankan hak lain sesuai dengan per-UU-an
Sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat saham

Tata Cara Pemindahan Saham
a.         Pengaturan Pemindahan Saham Dalam Anggaran Dasar :
1.      Sifatnya komplementer UU dan tidak boleh bertentangan;
2.      Hal yang bisa diatur antara lain;
-          Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada;
-          Keharusan meminta persetujuan organ Perseroan;
-          Keharusan meminta persetujuan pada instansi tertentu
b.        1.   Tata Cara Pemindahan Saham berdasarkan Pasal 56:
-          Pemindahan hak atas saham dilakukandengan akta pemindahan hak (cesi);
-          Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan;
-          Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau datar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhutung sejak pencatatan pemindahan hak.
       2.   Tata cara Pemindahan Saham berdasarkan Pasal 57 :
-     Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
a.    Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b.      Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ Perseroan dan atau;
c.   Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud huruf c berkenaan dengan kewarisan.
3.      Tatacara Pemindahan Saham Berdasarkan Pasal 58:
-          Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawakan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
-        Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
-          Kewajiban menawarkan tersebut hanya berlaku satu kali.
4.      Tatacara Pemindahan Saham  berdasarkan Pasal 59
a.       Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
b.    Dalam hal jangka waktu telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
c.    Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
Batas Waktu :
1.      Penawaran kepada Pemegang Saham lain: 30 hari
2.      Meminta persetujuan organ perseroan : 90 hari
3.      Meminta Persetujuan instansi???
Sifat Saham
·         Saham merupakan benda bergerak
·         Saham dapat digunakan dengan jaminan gadai atau fidusia
·         Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus
·         Hak suara atas saham yang digunakan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.

Sifat Saham (Pasal 61)
1.   Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
2.      Gugatan diajukan kepengadilan negeri yang daerah hukumnya melipiti tempat kedudukan Perseroan.

Share Buyback (Compulsory)
1.      Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa :
a.       Perubahan anggaran dasar;
b.      Pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c.       Penggabungan, peleburan, pengambilan, atau Pemisahan.
2.   Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

Hak Lain Pemegang Saham :
1.      Hak Menggugat, sebagai berikut :
a.       Mengajukan gugatan kepada PT ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan PT yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris (Pasal 54 ayat 2 UUPT);
b.      Atas nama PT, apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan (Pasal 85 butir 3 dan Pasal 98 butur 2 UUPT)
c.       Atas nama diri sendiri atau atas nama PT, apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat agar dilakukan pemeriksaan terhadap PT (Pasal 110 butir 3.a. UUPT);
d.      1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat agar membubarkan PT (Pasal 117 butir 1.b UUPT).
2.      Hak meminta sahamnya dibeli kembali.
Lembaga Jamianan Saham :
1.      Saham adalah benda bergerak, sehingga lembaga jaminannya memakai gadai dan fidusia;
2.      Penjaminan dicatat dalam Daftar Saham atau Daftar Khusus;
3.      Hak suatu saham yang digunakan tetap melekat pada pemagang saham.

Gambar :https://www.investasi.kontan.co.id

Komentar