KAJIAN
PENJUALAN ASET PERUSAHAAN
A. Dasar Hukum
Dasar Hukum Penjualan Aset :
1.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”);
2.
Peraturan Menteri BUMN No. 02 Tahun 2010 jo. Peraturan Menteri BUMN No. 22
Tahun 2014.
3.
Anggaran Dasar BUMN
B. KEWENANGAN DIREKSI
Pengalihan
aset dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, ganti rugi, pemasukan
(inbreng) dan atau cara lain.
Aset yang dimaksudkan untuk dijual
harus memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut :
(a) Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak
menguntungkan bagi Anak Perusahaan apabila tetap dipertahankan keberadaannya;
(b) Secara
teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih
menguntungkan bagi Anak Perusahaan;
(c) Peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK (Rencana Umum
Tata Ruang/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota) yang telah disahkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(e) Bagian dari program restrukturisasi dan
penyehatan Anak Perusahaan; atau
(f)
Satu-satunya alternatif sumber dana bagi Anak Perusahaan untuk kebutuhan yang
sangat mendesak.
Penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan
dampak yang lebih baik bagi BUMN. Penentuan nilai jual harus berdasarkan jasa
Perusahaan Penilai.
C. Tata Cara Penjualan
1. Penawaran Umum
Penjualan Aset yang akan Dialihkan
melalui penawaran umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman luas, minimal
melalui 1 surat kabar harian daerah dan/atau nasional dan/atau website Anak
Perusahaan yang bersangkutan yang
bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.
Pelaksanaan Penawaran Umum oleh Tim
Penjualan.
Biaya honorarium dan operasional Tim
Penjualan ditetapkan oleh Direksi dan dibebankan kepada Anak Perusahaan yang
bersangkutan.
2. Penawaran Terbatas
Penjualan dengan cara penawaran
terbatas dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan:
(i)
telah dilakukan penawaran umum sebanyak 2 kali namun
tidak terjual; atau
(ii)
terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva
tetap hanya dapat dijual kepada beberapa pihak tertentu.
3. Penunjukan Langsung
Penjualan
melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu
dari persyaratan sebagai berikut:
a.
telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak 2 kali
namun tidak terjual;
b.
diperuntukkan bagi kepentingan umum;
c.
terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva
tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak
memungkinkan dijual kepada pihak lain;
d.
Rumah dinas atau kendaraan dinas yang dijual kepada
penghuni sah atau pemakai sah
(apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah atau pemakai sah);
e.
Penjualan dilakukan kepada Anak Perusahaan lain atau
anak perusahaan dari Anak perusahaan yang
sahamnya 90% atau lebih dimiliki oleh Anak Perusahaan; atau
f.
Penjualan dilakukan kepada BUMN
D. Persetujuan
Untuk melakukan penjualan baik melalui penawaran umum,
penawaran terbatas atau penunjukan langsung, Direksi BUMN wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar sebagai berikut.
1.
Persetujuan Dewan Komisaris
Proses untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisarisnya
adalah Direksi mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Komisaris disertai
dengan:
(1)
kajian hukum atas aktiva tetap yang dimohonkan
penjualannya;
(2)
kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai
tambah yang akan diperoleh Anak Perusahaan);
(3)
penjelasan mengenai alasan penjualan;
(4)
rencana investasi pengganti/pembangunan kembali atas
aktiva tetap yang akan dibongkar dimana anggarannya telah ditetapkan dalam RKAP
yang disahkan oleh RUPS;
(5)
dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita
acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis,
spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva tetap
dan foto kondisi terakhir;
(6)
cara penjualan yang diusulkan (khusus untuk
pelaksanaan Pemindahtanganan).
Dewan Komisaris kemudian memberikan tanggapannya
berupa persetujuan atau penolakan permohonan Direksi dalam waktu paling lambat
30 hari sejak menerima permohonan tersebut, kecuali Dewan Komisaris masih
memerlukan data atau informasi tambahan. Dalam hal Dewan Komisaris telah
memperoleh data atau informasi tambahan, maka terhitung sejak saat itu, paling
lambat 30 hari, Dewan Komisaris sudah harus memberikan tanggapannya.
2.
Persetujuan RUPS
Setelah memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Komisaris, Direksi mengajukan permohonan kepada RUPS disertai dengan:
(1)
tanggapan tertulis Dewan Komisaris atau penjelasan
mengenai tidak adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris disertai : kajian legal
atas aktiva tetap yang dijual, kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan
nilai tambah yang akan diperoleh BUMN), dan penjelasan mengenai alasan
penjualan;
(2)
dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita
acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis,
spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva
tetap, penetapan mengenai RUTR/W dan foto kondisi terakhir;
(3)
cara penjualan.
Gambar : https://www.medcom.id
Gambar : https://www.medcom.id
Komentar