Mekanisme Penjualan Aset BUMN



KAJIAN PENJUALAN ASET PERUSAHAAN

A.      Dasar Hukum
Dasar Hukum Penjualan Aset :
1.        Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
2.        Peraturan Menteri BUMN No. 02 Tahun 2010 jo. Peraturan Menteri BUMN No. 22 Tahun 2014.
3.        Anggaran Dasar BUMN



B. KEWENANGAN DIREKSI
Pengalihan aset dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, ganti rugi, pemasukan (inbreng) dan atau cara lain.
Aset yang dimaksudkan untuk dijual harus memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut :
(a)  Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi Anak Perusahaan apabila tetap dipertahankan keberadaannya;
(b) Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi Anak Perusahaan;
(c)  Peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK (Rencana Umum Tata Ruang/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota) yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(e)   Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan Anak Perusahaan; atau
(f) Satu-satunya alternatif sumber dana bagi Anak Perusahaan untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Penentuan nilai jual harus berdasarkan jasa Perusahaan Penilai.
C.      Tata Cara Penjualan

1.      Penawaran Umum
Penjualan Aset yang akan Dialihkan melalui penawaran umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman luas, minimal melalui 1 surat kabar harian daerah dan/atau nasional dan/atau website Anak Perusahaan yang bersangkutan  yang bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.
Pelaksanaan Penawaran Umum oleh Tim Penjualan.
Biaya honorarium dan operasional Tim Penjualan ditetapkan oleh Direksi dan dibebankan kepada Anak Perusahaan yang bersangkutan.
2.       Penawaran Terbatas
Penjualan dengan cara penawaran terbatas dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan:
(i)        telah dilakukan penawaran umum sebanyak 2 kali namun tidak terjual; atau
(ii)   terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada beberapa pihak tertentu.

3.      Penunjukan Langsung
Penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut:
a.         telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak 2 kali namun tidak terjual;
b.         diperuntukkan bagi kepentingan umum;
c.      terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual              kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;
d.        Rumah dinas atau kendaraan dinas yang dijual kepada penghuni sah atau pemakai      sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah atau pemakai    sah);
e.      Penjualan dilakukan kepada Anak Perusahaan lain atau anak perusahaan dari   Anak perusahaan yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki oleh Anak Perusahaan;        atau
f.          Penjualan dilakukan kepada BUMN


D.      Persetujuan
Untuk melakukan penjualan baik melalui penawaran umum, penawaran terbatas atau penunjukan langsung, Direksi BUMN wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagai berikut.

1.        Persetujuan Dewan Komisaris
Proses untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisarisnya adalah Direksi mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Komisaris disertai dengan:
(1)          kajian hukum atas aktiva tetap yang dimohonkan penjualannya;
(2)     kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh Anak Perusahaan);
(3)          penjelasan mengenai alasan penjualan;
(4)     rencana investasi pengganti/pembangunan kembali atas aktiva tetap yang akan dibongkar dimana anggarannya telah ditetapkan dalam RKAP yang disahkan oleh RUPS;
(5)       dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva tetap dan foto kondisi terakhir;
(6)        cara penjualan yang diusulkan (khusus untuk pelaksanaan Pemindahtanganan).
Dewan Komisaris kemudian memberikan tanggapannya berupa persetujuan atau penolakan permohonan Direksi dalam waktu paling lambat 30 hari sejak menerima permohonan tersebut, kecuali Dewan Komisaris masih memerlukan data atau informasi tambahan. Dalam hal Dewan Komisaris telah memperoleh data atau informasi tambahan, maka terhitung sejak saat itu, paling lambat 30 hari, Dewan Komisaris sudah harus memberikan tanggapannya.
2.        Persetujuan RUPS
Setelah memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris, Direksi mengajukan permohonan kepada RUPS disertai dengan:
(1)   tanggapan tertulis Dewan Komisaris atau penjelasan mengenai tidak adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris disertai : kajian legal atas aktiva tetap yang dijual, kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh BUMN), dan penjelasan mengenai alasan penjualan;
(2)   dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva tetap, penetapan mengenai RUTR/W dan foto kondisi terakhir;
(3)     cara penjualan.

Gambar : https://www.medcom.id

Komentar