Amandemen




sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT2pZ-YbAcraX8nqqpxMBtYa7QaktWA9pZAe8m9Bf0lElKT9DfU

AMANDEMEN II
terhadap
NOTA KESEPAHAMAN
antara
PT BUDIDAYA KAYU KOKOH
DENGAN
PT SEMESTA RAYA MEMBAHANA
tentang
SINERGI PEMANFAATAN BAHAN TAMBANG DI WILAYAH KERJA                                  PT BUDIDAYA KAYU KOKOH

Nomor :______________________
Nomor: ______________________

Pada hari ini, tanggal__________ bulan__________tahun dua ribu lima belas(__-__-     ) , telah ditandatangani amandemen kedua atas Nota Kesepahaman antara PT Budidaya Kayu Kokoh dan PT Semesta Raya Membahana  tentang Sinergi Pemanfaatan Bahan Tambang di Wilayah Kerja PT Budidaya Kayu Kokoh (selanjutnyadisebutsebagai “Amandemen II”), oleh kami yang bertandatangan di bawah ini :


Singgih Siregar                             Direktur Utama Perusahaan Perseroan  PT Budidaya Kayu Kokoh, yang berkedudukan di Jalan ..................................., yang diangkat berdasarkan Keputusan .......................... tanggal ..........................., dalam kedudukannya sebagaimana tersebut oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT Budidaya Kayu Kokoh yang Anggaran Dasarnya telah diubah terakhir dalam Akta Nomor ... tanggal ............yang dibuat di hadapan ............................., Notaris di ............................, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Yahya Harahap                            Direktur Pengembangan Perusahaan Perseroan PT Semesta Raya Membahana. Yang berkedudukan di ...................., dan berkantor di ................................................................................................., yang Anggaran Dasarnya telah diubah terakhir dalam akta tertanggal ......................................... (..........................) Nomor ......, yang dibuat di hadapan ............................................., Notaris Kota....................................., dalam kedudukannya sebagaimana tersebut dan telah memperoleh penunjukan dari Direktur Utama perusahaan, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT Semesta Raya Membahana, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut juga “PARA PIHAK”, dan masing-masing disebut sebagai “PIHAK”.  PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.         Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan hal-hal yang diatur berdasarkan Nota Kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang Sinergi Pemanfaatan Bahan Tambang di Wilayah Kerja PIHAK PERTAMA Nomor ........................................., yang dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada tanggal ............................. dan berakhir pada tanggal ..............................., beserta segala lampirannya (“Nota Kesepahaman”);
b.        Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan hal-hal yang diatur berdasarkan Amandemen I antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang Sinergi Pemanfaatan Bahan Tambang di Wilayah Kerja PIHAK PERTAMA Nomor ........................................................, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada tanggal ........................................... dan berakhir pada tanggal ...................................., beserta segala lampirannya (“Amandemen I”);
c.         Bahwa dalam Amandemen I tersebut, PARA PIHAK telah sepakat bahwa Nota Kesepahaman berlaku hingga dan berakhir pada tanggal ..................................., namun berdasarkan Pasal …. Nota Kesepahaman tersebut, PARA PIHAK dapat memperpanjang jangka waktu Nota Kesepahaman dengan kesepakatan PARA PIHAK.
d.        Bahwa berdasarkan Pasal …. Nota Kesepahaman, semua perubahan dan tambahan terhadap Nota  Kesepahaman ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat membuat dan menandatangani Amandemen II ini untuk menyepakati tambahan dan/atau perubahan terhadap Nota Kesepahaman, dalam rangka melanjutkan kesepakatan PARA PIHAK terkait dengan potensi kerjasama yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK, dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL I
DEFINISI DAN ISTILAH
Bahwa istilah-istilah yang digunakan dan tidak didefinisikan dalam Amandemen II ini memiliki arti yang sama seperti yang diberikan kepada istilah-istilah yang ada di dalam Nota Kesepahaman sebagaimana berlaku di dalamnya, kecuali ditentukan lain dalam Amandemen II ini.






PASAL II
PERUBAHAN-PERUBAHAN
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengubah, menambahkan dan/atau memodifikasi ketentuan Pasal … Nota Kesepahaman sehingga menjadi sebagai berikut :

PASAL 3
JANGKA WAKTU
3.1       Nota Kesepahaman ini berlaku sejak  tanggal Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh PARA PIHAK hingga tanggal___ ________2018, dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
3.2       Apabila :
a.         Sampai berakhirnya Nota Kesepahaman tidak ada tindak lanjut dari PARA PIHAK untuk membuat Perjanjian Kerjasama; atau
b.         Dalam jangka waktu tersebut dalam Pasal ….. Nota Kesepahaman ini salah satu PIHAK  memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama; atau
c.         PARA PIHAK sepakat untuk tidak memperpanjang Nota Kesepahaman ini, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

Maka Nota  Kesepahaman ini berakhir tanpa ada tuntutan apapun antara PARA PIHAK, dan PARA PIHAK dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang untuk mengesampingkan persyaratan memperoleh putusan pengadilan yang tetap untuk melakukan pengakhiran perjanjian.

PASAL III
BIAYA PENGELUARAN
(1)         Kecuali apabila ditentukan lain dalam Amandemen II ini, masing-masing PIHAK bertanggungjawab atas biaya, beban, pengeluaran, bea materai, pajak, dan pengeluaran yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan negosiasi, persiapan untuk mengadakan dan penyelesaian Amandemen II ini.
(2)         Segala pajak yang ada dan/atau timbul sehubungan Amandemen II ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali untuk pajak yang diatur secara khusus dalam Nota Kesepahamandan/atau Amandemen II ini.

PASAL IV
LAIN-LAIN
(1)         Ketentuan-ketentuan lain dalam Nota Kesepahaman dan/atau lampirannya yang  tidak diubah dan/atau dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Amandemen II ini tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK, serta mengacu dan berpedomanpada Nota Kesepahaman dan/atau lampirannya;
(2)         Amandemen II ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(3)         Amandemen II ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman berikut Lampirannya;
(4)         Segala ketentuan dalam Nota Kesepahaman dan/atau lampirannya yang berubah sebagai akibat dari dan/atau terkait dengan adanya perubahan yang disepakati dalam Amandemen II ini, dan belum ditegaskan dalam Amandemen II ini, wajib diperlakukan dan diartikanoleh PARA PIHAK dengan menyesuaikan dengan syarat, ketentuan dan kesepakatan dalam Amandemen II ini;
(5)         Setiap perubahan terhadap Amandemen II ini baru berlaku apabila telah disepakati oleh PARA PIHAK secara tertulis, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman berikut lampirannya dan Amandemen II ini.

Demikian Amandemen II ini dibuat, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Amandemen II ini, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang  sama serta ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing PIHAK.




PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA
PT BUDIDAYA KAYU KOKOH                       PT SEMESTA RAYA MEMBAHANA



         SINGGIH SIREGAR                                              YAHYA HARAHAP
            DirekturUtama                                                   DirekturPengembangan

Komentar