sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT2pZ-YbAcraX8nqqpxMBtYa7QaktWA9pZAe8m9Bf0lElKT9DfU |
terhadap
NOTA KESEPAHAMAN
antara
PT BUDIDAYA KAYU KOKOH
DENGAN
PT SEMESTA RAYA MEMBAHANA
tentang
SINERGI PEMANFAATAN BAHAN TAMBANG DI
WILAYAH KERJA PT
BUDIDAYA KAYU KOKOH
Nomor :______________________
Nomor: ______________________
Pada hari ini, tanggal__________ bulan__________tahun dua ribu
lima belas(__-__- ) , telah ditandatangani amandemen kedua atas Nota Kesepahaman antara PT Budidaya Kayu Kokoh dan PT
Semesta Raya Membahana tentang Sinergi Pemanfaatan Bahan Tambang di Wilayah Kerja PT Budidaya
Kayu Kokoh (selanjutnyadisebutsebagai “Amandemen
II”), oleh kami yang bertandatangan di bawah ini
:
Singgih
Siregar Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Budidaya
Kayu Kokoh, yang berkedudukan di Jalan ...................................,
yang diangkat berdasarkan Keputusan .......................... tanggal ..........................., dalam kedudukannya sebagaimana tersebut oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan Perseroan PT Budidaya Kayu Kokoh yang Anggaran Dasarnya telah diubah terakhir dalam Akta Nomor ... tanggal ............yang dibuat di hadapan ............................., Notaris di ............................, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Yahya Harahap Direktur Pengembangan Perusahaan Perseroan PT
Semesta Raya Membahana. Yang berkedudukan di ...................., dan berkantor di ................................................................................................., yang Anggaran Dasarnya telah diubah terakhir dalam akta tertanggal ......................................... (..........................) Nomor ......, yang dibuat di hadapan ............................................., Notaris Kota....................................., dalam kedudukannya sebagaimana tersebut dan telah memperoleh penunjukan dari Direktur Utama perusahaan,
oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT Semesta Raya
Membahana, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut juga “PARA PIHAK”, dan masing-masing disebut sebagai “PIHAK”. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Bahwa PARA
PIHAK telah sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan hal-hal yang diatur berdasarkan Nota Kesepahaman antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang Sinergi Pemanfaatan Bahan Tambang di Wilayah Kerja PIHAK PERTAMA Nomor ........................................., yang
dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada tanggal ............................. dan berakhir pada tanggal ..............................., beserta segala lampirannya
(“Nota Kesepahaman”);
b.
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan hal-hal yang diatur berdasarkan Amandemen I antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA tentang Sinergi Pemanfaatan Bahan Tambang di Wilayah Kerja PIHAK PERTAMA Nomor ........................................................, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada tanggal ........................................... dan berakhir pada tanggal ....................................,
beserta segala lampirannya (“Amandemen I”);
c.
Bahwa dalam Amandemen I tersebut, PARA PIHAK telah sepakat bahwa Nota Kesepahaman berlaku hingga dan berakhir pada tanggal ..................................., namun berdasarkan Pasal …. Nota Kesepahaman tersebut,
PARA PIHAK dapat memperpanjang jangka waktu
Nota Kesepahaman dengan kesepakatan PARA PIHAK.
d.
Bahwa berdasarkan Pasal …. Nota Kesepahaman, semua perubahan dan tambahan terhadap Nota Kesepahaman ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat membuat dan menandatangani Amandemen II ini untuk menyepakati tambahan dan/atau perubahan terhadap Nota Kesepahaman, dalam rangka melanjutkan kesepakatan PARA PIHAK terkait dengan potensi kerjasama yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
DEFINISI DAN ISTILAH
Bahwa istilah-istilah
yang digunakan dan tidak didefinisikan dalam Amandemen
II ini memiliki arti yang sama seperti yang diberikan kepada istilah-istilah yang ada di dalam
Nota Kesepahaman sebagaimana berlaku di dalamnya, kecuali ditentukan lain dalam Amandemen II ini.
PASAL II
PERUBAHAN-PERUBAHAN
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengubah, menambahkan dan/atau memodifikasi ketentuan Pasal … Nota Kesepahaman sehingga menjadi sebagai berikut :
PASAL
3
JANGKA
WAKTU
3.1 Nota Kesepahaman ini berlaku sejak tanggal
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh PARA PIHAK hingga tanggal___ ________2018, dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari
PARA PIHAK.
3.2 Apabila
:
a.
Sampai berakhirnya
Nota Kesepahaman tidak ada tindak lanjut dari PARA
PIHAK untuk membuat Perjanjian Kerjasama; atau
b.
Dalam jangka waktu tersebut dalam Pasal
….. Nota Kesepahaman ini salah satu PIHAK memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama;
atau
c.
PARA
PIHAK sepakat untuk tidak memperpanjang Nota
Kesepahaman ini, yang mana yang lebih dahulu terjadi.
Maka Nota Kesepahaman ini berakhir tanpa ada tuntutan apapun antara
PARA PIHAK, dan PARA PIHAK dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang untuk mengesampingkan persyaratan memperoleh putusan pengadilan
yang tetap untuk melakukan pengakhiran perjanjian.
PASAL III
BIAYA PENGELUARAN
(1)
Kecuali apabila ditentukan lain dalam Amandemen II ini, masing-masing PIHAK bertanggungjawab atas biaya,
beban, pengeluaran, bea materai,
pajak, dan pengeluaran yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan negosiasi,
persiapan untuk mengadakan dan penyelesaian Amandemen II ini.
(2)
Segala pajak
yang ada dan/atau timbul sehubungan Amandemen II ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku di Republik Indonesia,
kecuali untuk pajak yang diatur secara khusus dalam
Nota Kesepahamandan/atau Amandemen II
ini.
PASAL IV
LAIN-LAIN
(1)
Ketentuan-ketentuan lain dalam Nota Kesepahaman dan/atau lampirannya yang tidak diubah dan/atau dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Amandemen II ini tetap berlaku dan mengikat
PARA PIHAK, serta mengacu dan berpedomanpada
Nota Kesepahaman dan/atau lampirannya;
(2)
Amandemen II ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(3)
Amandemen II ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman berikut Lampirannya;
(4)
Segala ketentuan dalam Nota Kesepahaman dan/atau lampirannya yang berubah sebagai akibat dari dan/atau terkait dengan adanya perubahan
yang disepakati dalam Amandemen II ini, dan belum ditegaskan dalam Amandemen
II ini, wajib diperlakukan dan diartikanoleh
PARA PIHAK dengan menyesuaikan dengan syarat,
ketentuan dan kesepakatan dalam Amandemen II ini;
(5)
Setiap perubahan terhadap Amandemen II ini baru berlaku apabila telah disepakati oleh PARA PIHAK secara tertulis,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota
Kesepahaman berikut lampirannya dan Amandemen II ini.
Demikian Amandemen
II ini dibuat, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Amandemen II ini, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing PIHAK.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT BUDIDAYA KAYU KOKOH PT
SEMESTA RAYA MEMBAHANA
SINGGIH SIREGAR YAHYA
HARAHAP
DirekturUtama DirekturPengembangan
Komentar