Apakah jual beli sorgum dikenakan PPN?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu barang - barang yang manakah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :
Barang
yang dibebasakan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai :
a. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 yang mengacu pada PP No. 31 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 8/1983 mengatur
bahwa barang hasil pertanian merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat
strategis dan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Barang hasil pertanian yang
bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2007 sebagaimana dipertegas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 adalah :
1)
pertanian, perkebunan dan kehutanan;
2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung
atau disadap langsung dari sumbernya termasukyang diproses awal dengan tujuan
untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
c.
Namun melalui Putusan No. 70P/HUM/2013, Mahkamah
Agung RI memutuskan perkara uji materi atas PP No. 31 Tahun 2007 dengan hasil
putusan menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 2 ayat (1) huruf
f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 2009 sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Sehingga sesuai dengan Pasal
4A UU No. 42 Tahun 2009 Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1) Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2) Barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3) Makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4) Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 4A UU PPN ditetapkan
barang pertanian yang tidak kena PPN yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai,
buah-buahan dan sayur-sayuran. Berdasarkan ketentuan tersebut, sorgum tidak termasuk barang yang dibebasakan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya penjualan sorgum dikenakan PPN 10%.
Ilustrasi : https://www.kopertis3.or.id
Komentar