Apakah keterlambatan kapal importir bisa dianggap Force Majeure?



Kronologis
Jangka waktu penyerahan pupuk disepakati selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sehari setelah SPPBJ diterima oleh Penerima kerja atau mulai tanggal 28 Januari 2019 dan harus diserahterimakan seluruhnya kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2019 dengan tempat penyerahan barang franco gudang Pemberi Kerja. Pada tanggal 20 Februari 2019 Penerima Kerja mengajukan perpanjangan jangka waktu levering pupuk selama 20 (dua puluh) hari kalender dengan alasan keterlambatan kedatangan kapal dari pihak importir yang sedianya sudah datang pada tanggal 10 Februari 2019.

Pertanyaannya :
Apakah keterlambatan kapal dapat dijadikan alasan force majeure ?

Force majeur atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam  suatu perikatan tidak dapat memenuhi seluruh atau sebagian kewajibannya sesuai  apa yang diperjanjikan, disebabkan adanya suatu peristiwa di luar kendali salah satu pihak yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, di mana pihak yang tidak memenuhi kewajibannya ini tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko.

Konsep keadaan memaksa, atau force majeure (dalam kajian ini selanjutnya disebut keadaan memaksa) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ditemukan dalam pasal-pasal berikut ini:

 Pasal 1244 KUHPerdata
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
Pasal 1245 KUHPerdata
Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. 

Dalam perjanjian jual beli pupuk diatur bahwa dalam hal terjadinya keadaan kahar (force majeure) pihak yang mengalami keadaan kahar memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada pihak lain secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah keadaan kahar berlangsung dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak atau instansi yang berwenang.

Penyampaian kondisi keterlambatan kapal pada kasus di atas baru disampaikan pada tanggal 19 Februari 2019 (seharusnya setidaknyatanggal 17 Februari 2019) serta tidak dilengkapi dengan pernyataan atau keterangan dari pihak yang berwenang dalam hal ini adalah pihak pemegang otoritas ke-pelabuhan-an pada Negara keberangkatan kapal. Mengingat Penerima Kerja tidak dapat membuktikan alasan keterlambatan kapal dikarenakan kemungkinan adanya force majeure tersebut maka dengan lewatnya jangka waktu penyerahan barang, dapat dinyatakan yang bersangkutan telah wanprestasi atas perjanjian dan dikenakan denda sesuai ketentuan Perjanjian

Demikian kami sampaikan.
 
Ilustrasi :https://www.medantribunnews.com

Komentar