Kronologis
Jangka
waktu penyerahan pupuk disepakati selama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sehari setelah SPPBJ
diterima oleh Penerima kerja atau mulai tanggal 28 Januari 2019 dan harus diserahterimakan seluruhnya kepada
Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2019 dengan tempat penyerahan barang franco
gudang Pemberi Kerja. Pada tanggal 20 Februari 2019 Penerima Kerja mengajukan
perpanjangan jangka waktu levering pupuk selama 20 (dua puluh) hari kalender
dengan alasan keterlambatan kedatangan kapal dari pihak importir yang sedianya
sudah datang pada tanggal 10 Februari 2019.
Pertanyaannya
:
Apakah
keterlambatan kapal dapat dijadikan alasan force majeure ?
Force majeur atau keadaan memaksa
adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perikatan tidak dapat
memenuhi seluruh atau sebagian kewajibannya sesuai apa yang diperjanjikan,
disebabkan adanya suatu peristiwa di luar kendali salah satu pihak yang tidak
dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat
perikatan, di mana pihak yang tidak memenuhi kewajibannya ini tidak dapat
dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko.
Konsep keadaan
memaksa, atau force majeure (dalam kajian ini selanjutnya disebut keadaan
memaksa) dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) ditemukan
dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1244
KUHPerdata
Debitur harus
dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu
dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,
yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk
kepadanya.
Pasal 1245 KUHPerdata
Tidak ada penggantian
biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang
terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat
sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Dalam
perjanjian jual beli pupuk diatur bahwa
dalam hal terjadinya keadaan kahar (force majeure) pihak yang mengalami keadaan
kahar memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada pihak lain secara
tertulis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah keadaan
kahar berlangsung dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang
dikeluarkan oleh pihak atau instansi yang berwenang.
Penyampaian
kondisi keterlambatan kapal pada kasus di atas baru disampaikan pada tanggal 19
Februari 2019 (seharusnya setidaknyatanggal 17 Februari 2019) serta tidak dilengkapi dengan pernyataan atau keterangan dari
pihak yang berwenang dalam hal ini adalah pihak pemegang otoritas ke-pelabuhan-an
pada Negara keberangkatan kapal. Mengingat Penerima Kerja tidak dapat membuktikan alasan keterlambatan kapal
dikarenakan kemungkinan adanya force majeure tersebut maka dengan lewatnya jangka waktu
penyerahan barang, dapat dinyatakan yang bersangkutan telah wanprestasi atas perjanjian dan dikenakan
denda sesuai ketentuan Perjanjian.
Demikian kami sampaikan.
Ilustrasi :https://www.medantribunnews.com
Komentar