PENGERTIAN :
Pasal 1653 KUH
Perdata : Hmpunan dari orang sebagai perkumpulan, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui oleh pejabat umum, maupun perkumpulan itu diterima sebagai diperolehkan, atau telah didirikan
untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik.
2 Soebekti : Suatu badan atau perkumpulan yang
dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hukum.
3 Rochmat Soemitro : Suatu badan yang dapat
mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang probadi .
4 Sri Soedewi Masjchoen : Kumpulan orang yang
bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan
harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan
yayasan.
5 Salim HS : Kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta organisasi.
UNSUR-UNSUR BADAN HUKUM :
- Harta kekayaan yang terpisah, dipisah dari kekayaan anggotanya.
- Tujuan tertentu (idiil/komersial)
- Punya hak dan kewajiban sendiri, dapat menuntut dan atau dituntut.
- Punya organisasi yang teratur.
DASAR HUKUM:
1.
KUH Perdata
Ketentuan tentang badan
hukum di dalam KUH Perdata sangat sederhana. Dalam KUH Perdata hanya terdapat
13 pasal yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari Pasal 1653 sampai
dengan Pasal 1665 KUH Perdata;
2.
KUH Dagang;
3.
NBW ((Nieuw
Burgerlijk Wetboek) Belanda;
4.
Undang-Undang Perseroan Terbatas
(Nomor 40 Tahun
2007)
JENIS DAN KARAKTERISTIK
BADAN USAHA :
1.
Badan Usaha berbentuk Badan
Hukum : Karakteristik suatu badan
hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha,
sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang
berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1. Perseroan Terbatas (“PT”)
Memiliki ketentuan
minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah
disetorkan ke dalam PT; Pemegang Saham hanya
bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya; Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu
diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2. Yayasan
Bergerak di bidang
sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota; Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri
yayasan.
3.
Koperasi
Beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar
atas asas kekeluargaan. Sifat keanggotaan
koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi
anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian
untuk menjadi anggota koperasi.
2.
Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Bentuk badan usaha ini,
tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan
pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
1. Persekutuan Perdata
: Suatu perjanjian
di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya; Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas
Persekutuan Perdata.
2. Firma: Suatu Perseroan yang
didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama; Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap
Firma.
3. Persekutuan Komanditer (“CV”)
Terdiri dari Pesero Aktif
dan Pesero Pasif/komanditer.
Pesero Aktif bertanggung
jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Komentar