Badan Hukum





PENGERTIAN :
        Pasal 1653 KUH Perdata : Hmpunan dari orang sebagai perkumpulan,  baik perkumpulan itu diadakan atau  diakui oleh pejabat umum, maupun perkumpulan itu  diterima sebagai diperolehkan, atau telah didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik.
  Soebekti : Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hukum.
3    Rochmat Soemitro : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang probadi .
4   Sri Soedewi Masjchoen : Kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan yayasan.
5   Salim HS : Kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta organisasi.


UNSUR-UNSUR BADAN HUKUM :
  1. Harta kekayaan yang terpisah, dipisah dari kekayaan anggotanya.
  2. Tujuan tertentu (idiil/komersial)
  3. Punya hak dan kewajiban sendiri, dapat menuntut dan atau dituntut.
  4. Punya organisasi yang teratur.
DASAR HUKUM:
1.      KUH Perdata
Ketentuan tentang badan hukum di dalam KUH Perdata sangat sederhana. Dalam KUH Perdata hanya terdapat 13 pasal yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata; 
2.      KUH Dagang;
3.      NBW ((Nieuw Burgerlijk Wetboek) Belanda;
4.      Undang-Undang Perseroan Terbatas (Nomor 40 Tahun 2007) 

JENIS DAN KARAKTERISTIK BADAN USAHA :
1.      Badan Usaha berbentuk Badan Hukum : Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. 
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1.     Perseroan Terbatas (“PT”)
Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya; Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2.     Yayasan
Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota; Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
3.      Koperasi
Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

2.      Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
1.   Persekutuan Perdata : Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya; Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
2.    Firma: Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama; Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
3.     Persekutuan Komanditer (“CV”)
Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

Komentar