Beberapa waktu lalu ada seorang kolega yang bertanya kepada Solusi Legal apakah yang
bersangkutan berhak menjual pasir yang ada di pekarangan rumahnya yang
kebetulan keberadaan pasir tersebut karena suatu peristiwa alam yaitu muntahan
gunung api.
Secara garis
besar dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan penjualan bahan tambang merupakan salah satu kegiatan
pengelolaan dan atau penguasaan mineral. Sebagaimana definisi Pertambangan
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (UU Minerba). Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang. Untuk melakukan pertambangan ini diperlukan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Minerba.
IUP dapat diberikan kepada:
1.
Badan usaha, meliputi BUMN, BUMD atau badan usaha
swasta
2.
Koperasi; dan
3.
Perseorangan, yang dapat berupa perusahaan firma,
persekutuan komanditer atau orang perseorangan.
Pemberian IUP akan dilakukan
setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP
dimungkinkan untuk diberikan satu maupun beberapa IUP.
Kemudian, Pasal 36 UU Minerba
membagi IUP menjadi 2 tahap yaitu :
1.
IUP Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
serta pengangkutan dan penjualan.
Kewenangan pemberian IUP berada
pada Menteri dan Gubernur sesuai luasan WIUP.Ketentuan lebih lanjut terkait
kewenangan pemberian IUP maupun persyaratannya dapat ditemukan dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017.
Dengan demikian penjualan
bahan tambang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah mengantungi IUP
Operasi Produksi Penjualan.
Gambar : https://www.radarsukabumi.com
Komentar