Bolehkah menjual barang tambang di pekarangan rumah?



Beberapa waktu lalu ada seorang kolega yang bertanya kepada Solusi Legal apakah yang bersangkutan berhak menjual pasir yang ada di pekarangan rumahnya yang kebetulan keberadaan pasir tersebut karena suatu peristiwa alam yaitu muntahan gunung api.


Secara garis besar dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan penjualan bahan tambang merupakan salah satu kegiatan pengelolaan dan atau penguasaan mineral. Sebagaimana definisi Pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Untuk melakukan pertambangan ini diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Minerba.
IUP dapat diberikan kepada:
1.         Badan usaha, meliputi BUMN, BUMD atau badan usaha swasta
2.         Koperasi; dan
3.         Perseorangan, yang dapat berupa perusahaan firma, persekutuan komanditer atau orang perseorangan.
Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan satu maupun beberapa IUP.
Kemudian, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP menjadi 2 tahap yaitu :
1.         IUP Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2.     IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan  pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Kewenangan pemberian IUP berada pada Menteri dan Gubernur sesuai luasan WIUP.Ketentuan lebih lanjut terkait kewenangan pemberian IUP maupun persyaratannya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017.
Dengan demikian penjualan bahan tambang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah mengantungi IUP Operasi Produksi Penjualan.

 Gambar : https://www.radarsukabumi.com

Komentar