Apakah diperkenankan kegiatan pertambangan dilaksanakan di dalam areal HGU? Ataukah harus di tanah Negara?
Berkaitan dengan hal tersebut dapat dimungkinkan
terjadi ijin pertambangan di dalam areal HGU. Namun demikian dalam pelaksanaannya agar dilakukan kajian teknis/permohonan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang dalam pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Repupblik Indonesia.
Demikian semoga bermanfaat.
Gambar :https://www.ekonomi.bisnis.com
Perbedaan Hak Guna Usaha dan Tanah Negara
Pengertian tentang tanah negara,ditemukan
dalam :
-
Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau
tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
- 0Pasal 1 ayat (2) Permen Agraria 9 tahun 1999, yang dimaknai sebagai tanah
yang langsung dikuasi negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar-Dasar Pokok Agraria.
Langsung dikuasai Negara, artinya
tidak ada hak pihak lain di atas tanah itu. Substansi dari pengertian tanah
negara ini adalah tanah-tanah yang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah
tersebut. Pemahaman penguasaan tanah oleh Negara dalam hal ini tidak berarti hubungan “kepemilikan”, akan tetapi adalah
pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan
dari seluruh rakyat Indonesia
untuk bertindak selaku Badan Penguasa. Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut
di atas perkataan “dikuasai” memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi
kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi :
a.
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
b.
menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat
dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air
dan ruang angkasa.
Berdasarkan hak menguasai dari
negara tersebut, negara dapat memberikan hak atas tanah kepada seseorang atau
badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukannya dan penggunaannya,
misalnya : hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan atau hak pakai
atau memberikan pengelolaan kepada institusi penguasa (pemerintah daerah) untuk
dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugasnya masing-masing.
HGU diberikan kepada subyek hukum
baik WNI maupun Badan Hukum untuk mengusahakan tanahnya guna usaha pertanian,
perikanan maupun perkebunan. (vide Pasal 28 UUPA dan Pasal 12 Ayat 1 huruf b
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai.
Perbedaan tanah negara dan hak guna usaha
No.
|
Perbedaan
|
Tanah Negara
|
Hak Guna Usaha
|
1.
|
Subyek
|
Negara
|
1.
WNI
2.
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia
|
2.
|
Obyek
|
1.
Sejak semula tanah negara, belum pernah ada hak
pihak tertentu selain Negara.
2.
Tanah negara bekas tanah partikelir
3.
Bekas tanah hak barat
4.
Bekas tanah hak yang :
a.
Dicabut oleh yang berwenang,
b.
Dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak,
c.
Habis jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi
d.
Subyek hak bukan subjek hak atas tanah sebagaimana
dalam UU No. 5 Tahun 1960.
|
Obyek tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah
tanah Negara.
|
3
|
Wewenang
|
a.
mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
b.
menentukan dan
mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang
angkasa itu;
c.
menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
|
Pemegang HGU berwenang mengusahakan tanahnya
untuk kegiatan pertanian, perikanan maupun perkebunan (sebagaimana SK (HGU)
|
4.
|
Luas
|
Tidak terbatas
|
Minimal : 5 Ha
Maksimal (perorangan) : 25 ha
Badan hukum : sesuai keputusan
Mentri
|
2.
Tinjauan tentang ijin tambang di lahan HGU
Pada prinsipnya HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal
29 UUPA untuk perusahaan pertanian,
perikanan dan peternakan. Namun demikian tidak jarang dijumpai bahan
tambang di dalam tanah HGU. Berkaitan dengan hal tersebut usaha pertambangan
maupun perkebunan keduanya memiliki kontribusi yang besar bagi pendapatan
Negara, maka keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan.
Keterkaitan dengan ijin tambang, sesuai Pasal 4 PP No. 23
tahun 2010 pemohon IUP harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis,
lingkungan dan finansial. Dengan demikian dalam pemberian ijin pertambangan
tidak mempersyaratkan mengenai status lahan di atasnya. Lebih lanjut berdasarkan Undang-undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan bahwa hak atas
WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat
melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas
tanah. Berdasarkan Pasal 135, pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan
operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Pasal 136 disebutkan
bahwa, penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal di atas (135 dan Pasal
136) yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat
diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya
dalam Pasal 100 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 mengatur
mengenai kompensasi melalui sewa, jual beli atau pinjam pakai terhadap pemegang
hak atas tanah.
Demikian semoga bermanfaat.
Gambar :https://www.ekonomi.bisnis.com
Komentar