SURAT KEPUTUSAN
No.
Kpts- /XXXX/II/2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM LIKUIDASI
PT ADIDAYA JAGA RAYA
PT. NUSA
PILAR JAYA
DIREKSI PT NUSA PILAR JAYA
MENIMBANG : a. Bahwa untuk likuidasi PT Adidaya Jaga Raya
diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
b. Bahwa untuk keperluan tersebut Direksi
memberikan kuasa kepada Tim Likuidasi
untuk melakukan pemberesan terhadap harta PT Adidaya Jaga Raya.
c.
Untuk keperluan tersebut di atas, perlu diterbitkan Surat
Keputusan.
MENGINGAT : a. Undang-undang
No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
Anggaran Dasar PT Nusa Pilar Jaya yang telah disahkan dengan Akta ........................
yang dibuat di hadapan ...................... Notaris di
....................................... dan perubahan terakhirnya sebagaimana
dimuat dalam Akta Nomor ................................... tanggal
.................................
c.
Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Nomor …………….. tanggal ……………………….
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Membentuk
Tim Likuidasi dan Pemberesan harta kekayaan PT Adidaya Jaga Raya dengan susunan
Tim sebagaimana tersebut di bawah ini :
Ketua : ...............................................
Wakil Ketua :
...............................................
Sekretaris :
………………………………
Anggota : ................................................
KEDUA : Kewajiban Tim
Likuidasi dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses
likuidasi meliputi pelaksanaan :
a.
pendaftaran
keputusan pembubaran perseroan dalam daftar dari Pengadilan Negeri setempat,
b.
pengumuman dalam
Berita Negara Repuplik Indonesia dan dalam 2 (dua) atau lebih surat kabar yang
beredar dalam Bahasa Indonesia dan Bahsa Inggris di tempat kedudukan Perseroan,
c.
pengumuman rencana
pembagian sisa kekayaan setelah dilakukan likuidasi dalam Berita Negara
Repuplik Indonesia,
d.
pembagian sisa
kekayaan setelah likuidasi kepada para pemegang saham dalam perbandingan yang
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya,
e.
tindakan lain yang
perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
KETIGA : Tim
menyusun rencana kerja, jadwal kegiatan
serta melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut di atas dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
KEEMPAT : Tim bertanggung jawab kepada Direksi dan berkewajiban
melaporkan segala tindakan yang telah dan / atau akan ditempuh sehubungan
dengan tugas dan kewajiban sebagaimana tersebut di atas.
KELIMA : Surat
Keputusan ini diterbitkan pada tanggal ditetapkan dan berlaku t.m.t.....................................
sampai dengan selesai. Segala biaya yang timbul menjadi beban perusahaan.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekurangan dan/ atau kekeliruan
dalam penetapan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : ………………….
Pada
tanggal : ………………….
-----------------------------------------------------
PT Nusa
Pilar Jaya
Direksi,
Komentar