Definisi Yayasan



Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas krkayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Badan Hukum Yayasan lahir setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menkumham. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.

Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2004, diumumkan dalam Lembaran Negara tahun 2004 nomor 115.
Sumber kekayaan Yayasan :
1.       Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
2.       Wakaf
3.       Hibah
4.       Hibah wasiat
5.   Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Harta Kekayaan
1.       Dalam 5 bulan setelah tahun buku berjalan
2.       Diaudit akuntan publik
3.       Ditandatangani dan disahkan
4.   Di surat kabar apabila memiliki kekayaan di atas Rp200.000.000.000 (dua ratus miiliar) atau mendapat bantuan Rp500.000.000,00

Kegiatan Yayasan :
1.    Di bidang sosial : pendidikan formal dan non formal, panti asuhan, panti jompo, panti wreda, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, pembinaan olahraga, penelitian di bidang ilmu pengetahuan, dan strudi banding;
2.  Di bidang keadamaaan : mendirikan sarana ibadah, mendirikan pondok pesantren dan madrasah, menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah,meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar agama, studi banding keagamaan;
3.   Di bidang kemanusiaan : memberikan bantuan kepada korban bencana, tuna wisma, fakir miskin, melestarikan lingkungan hidup.
Prinsip  - Prinsip dalam yayasan
1.       Nirlaba
2.       Transparency
3.       Accountability
4.       Mandiri

Gambar : https://www.attafiqiyah.blogspot.com




Komentar