Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas krkayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota. Badan Hukum Yayasan lahir setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh
Menkumham. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001
yang kemudian diubah dengan Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2004, diumumkan dalam Lembaran
Negara tahun 2004 nomor 115.
Sumber kekayaan Yayasan :
1. Sumbangan
/ bantuan yang tidak mengikat
2. Wakaf
3. Hibah
4. Hibah
wasiat
5. Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Harta Kekayaan
1. Dalam
5 bulan setelah tahun buku berjalan
2. Diaudit
akuntan publik
3. Ditandatangani
dan disahkan
4. Di
surat kabar apabila memiliki kekayaan di atas Rp200.000.000.000 (dua ratus
miiliar) atau mendapat bantuan Rp500.000.000,00
Kegiatan Yayasan :
1. Di
bidang sosial : pendidikan formal dan non formal, panti asuhan, panti jompo,
panti wreda, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, pembinaan olahraga,
penelitian di bidang ilmu pengetahuan, dan strudi banding;
2. Di
bidang keadamaaan : mendirikan sarana ibadah, mendirikan pondok pesantren dan
madrasah, menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah,meningkatkan pemahaman
keagamaan, melaksanakan syiar agama, studi banding keagamaan;
3. Di
bidang kemanusiaan : memberikan bantuan kepada korban bencana, tuna wisma,
fakir miskin, melestarikan lingkungan hidup.
Prinsip - Prinsip dalam yayasan
1. Nirlaba
2. Transparency
3. Accountability
4. Mandiri
Gambar : https://www.attafiqiyah.blogspot.com
Gambar : https://www.attafiqiyah.blogspot.com
Komentar