Fintech
adalah singkatan dari ‘financial technology’
(teknologi finansial). Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam
berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) sampai dengan B2C (Business
to Consumer). Perkembangan teknologi finansial ini di satu sisi memberikan
banyak manfaat bagi para penggunanya namun di sisi lain juga memiliki banyak
potensi risiko.
Di
Indonesia sendiri keberadaannya telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Penyelenggaraan Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam:
(a) sistem pembayaran,
(b) pendukung pasar,
(c) manajemen investasi dan
manajemen risiko,
(d) pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal, dan
(e) jasa finansial lainnya.
Kriteria Teknologi
Finansial harus bersifat inovatif; berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model
bisnis finansial yang telah eksis; dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
dapat digunakan secara luas;
dan memenuhi riteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Penyelenggara Teknologi Finansial wajib melakukan
pendaftaran pada Bank Indonesia. Pendaftaran dikecualikan bagi Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan/atau
Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas
lain.
Penyelenggara
Jasa yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia tetap harus menyampaikan
informasi kepada Bank Indonesia mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau
model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial. Penyelenggara
Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain yang
menyelenggarakan Teknologi Finansial di
bidang sistem pembayaran wajib melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia.
Prosedur
Pendaftaran Jasa Teknologi Finansial
Pendaftaran
Jasa Teknologi Finansial dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Bank Indonesia disertai dokumen berupa:
a.
salinan akta pendirian badan hukum atau
badan usaha;
b.
data kepemilikan pada badan hukum atau
badan usaha;
c.
daftar susunan pengurus;
d.
gambaran umum perusahaan;
e. penjelasan singkat secara tertulis mengenai
produk, layanan, teknologi yang disediakan, dan/atau model bisnis yang telah
berjalan dan/atau akan dikembangkan yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial;
f.
data dan informasi lainnya yang terkait
dengan kegiatan Teknologi Finansial.
Bank
Indonesia melaksanakan pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial dengan
mempertimbangkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank
Indonesia mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di
Bank Indonesia pada laman resmi Bank Indonesia secara berkala.
Kewajiban
Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar:
Penyelenggara Teknologi Finansial
yang telah terdaftar di Bank Indonesia berkewajiban: a. menerapkan prinsip perlindungan konsumen
sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang
dijalankan; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk
data dan/atau informasi transaksi; c. menerapkan prinsip manajemen risiko dan
kehatihatian; d. menggunakan rupiah
dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai mata uang; e. menerapkan
prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan f. memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Penyelenggara
Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan
menggunakan virtual currency.
Berikut
adalah 4 klasifikasi Fintech menurut Bank Indonesia:
#1
Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Pada
klasifikasi ini, Fintech berguna sebagai mediasi yang menemukan investor dengan
pencari modal, layaknya marketplace dalam istilah e-commerce. Crowdfunding
(pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lending
ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Crowdfunding sangat
berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya,
membantu korban bencana dan lainnya.
Dengan
adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online,
sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien. P2P Lending
merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga
mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening
di bank.
Beberapa
contoh startup fintech pada klasifikasi ini adalah:
· UangTeman.com dan TemanUsaha.com
untuk contoh pembiayaan dalam bentuk utang,
·
Wujudkan.com dan Kitabisa.com untuk
contoh pembiayaan masal,
·
Koinworks.com dan Danadidik.com
untuk contoh peer to peer lending,
·
Kredivo.com dan ShootYourDream.com
untuk contoh cicilan tanpa kartu kredit.
#2
Market Aggregator
Pada
klasifikasi ini, Fintech akan berperan sebagai pembanding produk keuangan,
dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk
dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan
nama comparison site atau financial aggregator. Contohnya, jika
seorang konsumen ingin memilih produk KPR, platform Fintech akan
menyesuaikan data finansial pribadi konsumen dan memberikan pilihan produk KPR
sesuai dengan data pribadi yang dimasukkan. Pilihan ini akan diberikan sesuai
dengan keinginan dan kemampuan finansial serta preferensi konsumen. Untuk
contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan
Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan
Asuransi88.com.
#3 Risk and Investment Management
Konsep
yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial
planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan
produk investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan. Selain
manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen
aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih
praktis.
Fintech yang bergerak dalam bidang perencanaan keuangan juga
tergolong di dalam klasifikasi jenis ini. Salah satu platform terkenal
yang berfokus pada financial planning (perencanaan keuangan) adalah
Finansialku.com, yang memiliki fokus pada financial education, edukasi
untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan keuangan. Beberapa
contoh fintech untuk jenis ini adalah NgaturDuit.com dan Dompet Sehat
sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi. Jurnal.id dan Sleekr sebagai
contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM dan pengatur pajak seperti
Online-Pajak.com.
#4
Payment, Settlement dan Clearing
Jenis
Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments)
seperti payment gateway dan e-wallet.
Klasifikasi
ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi
perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Dengan
adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode
pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment
gateway adalah iPaymu.com.
Selain
payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat
terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik.
Uang
elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang
tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar
tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.
Beberapa
contoh perusahaan Fintech dalam bidang pembayaran adalah:
·
DoKu, Kartuku (perusahaan
pembayaran)
·
Sakuku BCA, Uangku Smartfren
(perusahaan pembayaran dengan mobile)
·
GCI Indonesia (Gift Card)
·
GoPay
·
OVO
Dengan
berbagai kelebihan yang ditawarkan dalam Fintech tersebut, pengguna harus
cerdas dalam memilih layanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.
Sumber referensi :
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Komentar