Fintech-Financial Technology



 
sumber :https//www.merdeka.com
Fintech adalah singkatan dari  financial technology’ (teknologi finansial). Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) sampai dengan B2C (Business to Consumer). Perkembangan teknologi finansial ini di satu sisi memberikan banyak manfaat bagi para penggunanya namun di sisi lain juga memiliki banyak potensi risiko.

Di Indonesia sendiri keberadaannya telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Penyelenggaraan Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam:
(a) sistem pembayaran,          
(b) pendukung pasar,
(c) manajemen investasi dan manajemen risiko,
(d) pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal, dan
(e) jasa finansial lainnya.
      
Kriteria Teknologi Finansial harus bersifat inovatif; berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis; dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;   dapat digunakan secara luas; dan memenuhi riteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Penyelenggara Teknologi Finansial wajib melakukan pendaftaran pada Bank Indonesia. Pendaftaran dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan/atau Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain.

Penyelenggara Jasa yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia tetap harus menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial. Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain yang menyelenggarakan Teknologi Finansial  di bidang sistem pembayaran wajib melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia.


Prosedur Pendaftaran Jasa Teknologi Finansial

Pendaftaran Jasa Teknologi Finansial dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia disertai dokumen berupa:
a.  salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
b.  data kepemilikan pada badan hukum atau badan usaha;
c.  daftar susunan pengurus;
d.  gambaran umum perusahaan; 
 e. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang disediakan, dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial;
f.  data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Teknologi Finansial.  

Bank Indonesia melaksanakan pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial dengan mempertimbangkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia pada laman resmi Bank Indonesia secara berkala.

Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar:

Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia berkewajiban:  a. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang dijalankan; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi; c. menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehatihatian;  d. menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mata uang;  e. menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan f. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.
Berikut adalah 4 klasifikasi Fintech menurut Bank Indonesia:
 #1 Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Pada klasifikasi ini, Fintech berguna sebagai mediasi yang menemukan investor dengan pencari modal, layaknya marketplace dalam istilah e-commerce. Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lending ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana dan lainnya.
Dengan adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online, sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien. P2P Lending merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening di bank.
Beberapa contoh startup fintech pada klasifikasi ini adalah:
·  UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk contoh pembiayaan dalam bentuk utang,
·      Wujudkan.com dan Kitabisa.com untuk contoh pembiayaan masal,
·      Koinworks.com dan Danadidik.com untuk contoh peer to peer lending,
·      Kredivo.com dan ShootYourDream.com untuk contoh cicilan tanpa kartu kredit.
 #2 Market Aggregator
Pada klasifikasi ini, Fintech akan berperan sebagai pembanding produk keuangan, dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan nama comparison site atau financial aggregator. Contohnya, jika seorang konsumen ingin memilih produk KPR, platform Fintech akan menyesuaikan data finansial pribadi konsumen dan memberikan pilihan produk KPR sesuai dengan data pribadi yang dimasukkan. Pilihan ini akan diberikan sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial serta preferensi konsumen. Untuk contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan Asuransi88.com.
#3 Risk and Investment Management
Konsep yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan. Selain manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih praktis.
Fintech yang bergerak dalam bidang perencanaan keuangan juga tergolong di dalam klasifikasi jenis ini. Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan keuangan. Beberapa contoh fintech untuk jenis ini adalah NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi. Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM dan pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.
 #4 Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet.
Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Dengan adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment gateway adalah iPaymu.com.
Selain payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik.
Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.
Beberapa contoh perusahaan Fintech dalam bidang pembayaran adalah:
·         DoKu, Kartuku (perusahaan pembayaran)
·         Sakuku BCA, Uangku Smartfren (perusahaan pembayaran dengan mobile)
·         GCI Indonesia (Gift Card)
·         GoPay
·         OVO
Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan dalam Fintech tersebut, pengguna harus cerdas dalam memilih layanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial




Komentar