Akhir-akhir ini publik
dikagetkan dengan kasus bunuh diri seorang kepala keluarga yang konon
disebabkan pinjaman online. Sebenarnya apa sih yang dimaksud pinjaman online
ini? Siapakah penyelenggaranya? Bagaimana prosedur pendiriannya?Yuk…cari tau.
Perkembangan industri
keuangan yang demikian pesatnya mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat
diantaranya melalui layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Pengguna sangat dimudahkan dengan adanya
layanan ini karena sangat mudah, hemat waktu dan tidak perlu jaminan. Di
Indonesia sendiri keberadaan pinjam meminjam online ini telah dipayungi dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Unformasi.
Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah
secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Bagi penyelenggara layanan jasa keuangan pinjam meminjam online ini dipersyarat
sebagai badan hukum baik dalam bentuk Perseroan Terbatas maupun Koperasi.
Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan
terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) pada saat pendaftaran. Sedangkan Penyelenggara berbentuk badan hokum
koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal
disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua mulyar lima ratus juta rupiah)
pada saat mengajukan permohonan perizinan.
Badan Hukum yang akan melakukan
kegiatan Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mengajukan
permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan
Layanan injam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK
ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat
6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku.
Permohonan dilampiri dengan :
-
Akta Pendirian termasuk anggaran
dasar perubahan-perubahannya,
-
Identitas diri dan daftar riwayat
hidup berikut foto terbaru 4x6 pemegang saham yang prosentase kepemilikan
sahamnya lebih dari 20%, Direksi dan Komisaris,
-
NPWP badan
-
Surat keterangan domisili,
-
bukti kesiapan operasional kegiatan
usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik
yang digunakan Penyelenggara dan ata kegiatan operasional
-
bukti pemenuhan syarat permodalan,
-
surat pernyataan rencana penyelesaian
terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam
hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
Dokumen pendaftaran dapat dilihat di :
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Checklist-Dokumen-Pendaftaran-dan-Perizinan-Penyelenggara-Fintech/Checklist-Permohonan%20Pendaftaran-Penyelenggara%20P2P.pdf
Persetujuan atas permohonan
pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya dokumen permohonan pendaftaran.
Penyelenggara yang telah terdaftar di
OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Apabila
Penyelenggara tidak mengajukan permohonan izin pada jangka waktu tersebut maka
surat tanda terdaftar menjadi batal dengan sendirinya dan tidak dapat melakukan
pendaftaran lagi.
Ceklist permohonan Izin Usaha
Penyelenggara :
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara
dilarang:
a.
melakukan kegiatan usaha selain
kegiatan layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi.
b.
Bertindak sebagai Pemberi Pinjaman
atau Penerima Pinjaman.
c.
Memberikan jaminan dalam segala
bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
d.
Menerbitkan surat utang;
e.
Memberikan rekomendasi kepada
Pengguna;
f.
Mempublikasikan informasi fiktif
dan/atau menyesatkan;
g.
Melakukan penawaran layanan kepada
Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa
persetujuan pengguna.
h.
Mengenakan biaya apapun kepada
Pengguna atas pengajuan pengaduan.
OJK berwenang mengenakan sanksi administratif
terhadap Penyelenggara yang melanggar kewajiban dan larangan berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda, yaitu kewajiban untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha; dan
d.
pencabutan izin.
Kesimpulannya jika ingin melakukan
pinjaman online ini pastikan terlebih dahulu apakah Penyelenggara tersebut
telah terdaftar di OJK. OJK hanya dapat menanggapi aduan terhadap pinjaman
online yang diselenggarakan oleh badan hukum yang telah terdaftar pada OJK. Cek
dan ricek terlebih dahulu sebelum Anda memutuskan siapa yang akan memberikan pinjaman
online melalui OJK.
Demikian semoga artikel ini
bermanfaat.
Gambar :https://www.moneycontrol.com
Komentar