Fintech - Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi







Akhir-akhir ini publik dikagetkan dengan kasus bunuh diri seorang kepala keluarga yang konon disebabkan pinjaman online. Sebenarnya apa sih yang dimaksud pinjaman online ini? Siapakah penyelenggaranya? Bagaimana prosedur pendiriannya?Yuk…cari tau.

Perkembangan industri keuangan yang demikian pesatnya mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat diantaranya melalui layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.  Pengguna sangat dimudahkan dengan adanya layanan ini karena sangat mudah, hemat waktu dan tidak perlu jaminan. Di Indonesia sendiri keberadaan pinjam meminjam online ini telah dipayungi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016  tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Unformasi.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan  perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Bagi penyelenggara layanan jasa keuangan pinjam meminjam online ini dipersyarat sebagai badan hukum baik dalam bentuk Perseroan Terbatas maupun Koperasi.

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran. Sedangkan Penyelenggara berbentuk badan hokum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua mulyar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan injam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku.

Permohonan dilampiri dengan :
-       Akta Pendirian termasuk anggaran dasar perubahan-perubahannya,
-       Identitas diri dan daftar riwayat hidup berikut foto terbaru 4x6 pemegang saham yang prosentase kepemilikan sahamnya lebih dari 20%, Direksi dan Komisaris,
-       NPWP badan
-       Surat keterangan domisili,
-       bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa  dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan ata kegiatan operasional
-       bukti pemenuhan syarat permodalan,
-       surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban  Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
Dokumen pendaftaran dapat dilihat di :
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Checklist-Dokumen-Pendaftaran-dan-Perizinan-Penyelenggara-Fintech/Checklist-Permohonan%20Pendaftaran-Penyelenggara%20P2P.pdf

Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran.

Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Apabila Penyelenggara tidak mengajukan permohonan izin pada jangka waktu tersebut maka surat tanda terdaftar menjadi batal dengan sendirinya dan tidak dapat melakukan pendaftaran lagi.
Ceklist permohonan Izin Usaha Penyelenggara :


Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:
a.       melakukan kegiatan usaha selain kegiatan layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi.
b.      Bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
c.       Memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
d.      Menerbitkan surat utang;
e.       Memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
f.       Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan;
g.      Melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
h.      Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara yang melanggar kewajiban dan larangan berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.      denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.       pembatasan kegiatan usaha; dan
d.      pencabutan izin.

Kesimpulannya jika ingin melakukan pinjaman online ini pastikan terlebih dahulu apakah Penyelenggara tersebut telah terdaftar di OJK. OJK hanya dapat menanggapi aduan terhadap pinjaman online yang diselenggarakan oleh badan hukum yang telah terdaftar pada OJK. Cek dan ricek terlebih dahulu sebelum Anda memutuskan siapa yang akan memberikan pinjaman online melalui OJK.


Demikian semoga artikel ini bermanfaat.

Gambar :https://www.moneycontrol.com

Komentar