A.
Hak
tanggungan
- Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam UUPA.
- Hak tanggungan diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (untuk selanjutnya disebut dengan UUPA), yang sebelumnya belum dikenal sama sekali, baik dalam hukum adat maupun dalam KUHPerdata.
- Beberapa ciri-ciri dari hak tanggungan antara lain :
1.
Memberikan
kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya atau yang dikenal
dengan droit de preference.
2.
Selalu
mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada atau
disebut dengan droit de suite.
3.
Memenuhi
asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan; dan
4.
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusi nya.
Dalam pelaksanaannya pengaturan tentang hak
tanggungan kita jumpai dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1996 yang memberikan kemudahan dan kepastian kepada
kreditur dalam pelaksanaan eksekusi.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang Atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 22 tahun
2017 menyatakan bahwa surat kuasa membebankan hak tanggungan untuk menjamin
pelunasan kredit/ pembiayaan/ pinjaman berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian produk. Adapun terhadap hak atas tanah yang sertipikatnya masih
dalam pengurusan, sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Atau
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 22 tahun 2017
menyebutkan bahwa surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berlaku sampai 3
bulan.
B.
Objek
Hak
Tanggungan
- Objek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 1996 yaitu :
a.
Hak Milik;
b.
Hak
Guna
Usaha;
c.
Hak
Guna
Bangunan;
dan
d.
Hak
Pakai
Atas
Tanah
Negara.
Menurut Salim HS, hak atas tanah yang dapat
dijadikan jaminan hutang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Dapat
dinilai dengan uang, karena hutang yang dijamin berupa uang;
b.
Termasuk
hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas;
c.
Mempunyai
sifat dan dipindahtangankan, karena apabila debitur cidera janji benda yang
dicerminkan hutang akan dijual di muka umum; dan
d.
Memerlukan
penunjukan dengan undang-undang.
C.
Keabsahan
Objek
Hak
Tanggungan
- Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan guna menghindari kerugian yang akan timbul di kemudian hari diantaranya:
1.
Memeriksa
bentuk fisik sertipikat,
2.
Pemeriksaan
pada kantor pertanahan
- Dokumen dokumen yang harus dibawa untuk melakukan pengecekan sertifikat adalah:
1.
Asli
sertifikat hak atas tanah;
2.
Fotokopi
identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir;
3.
Surat
kuasa, jika pengecekan sertifikat itu dikuasakan; dan
4.
Surat
permohonan pengecekan sertipikat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
setempat.
D.
Pendaftaran
hak tanggungan
- Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran hak tanggungan tersebut merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga, atau dengan perkataan lain kreditur memperoleh kedudukan preferensi.
- Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran hak tanggungan yaitu:
1.
Adanya janji
2.
Sertifikat
hak atas tanah
3.
Akta
pemberian hak tanggungan oleh PPAT
4.
dikecualikan
untuk nomor 3,
apabila Objek
Hak
Tanggungan
berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi
syarat untuk didaftarkan akta tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian
hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah
yang bersangkutan.
Pendaftaran hak tanggungan memerlukan peran aktif
dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka diletakkan kewajiban bagi PPAT
untuk mengirimkan akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan berikut warkahnya
selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan akta pemberian hak
tanggungan.
Setelah hak tanggungan sah dan terdaftar di kantor
pertanahan maka hak tanggungan dapat menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan
hak preferensi kepada pemegang;
2.
Selalu
mengikuti objek tangan siapapun objek itu berada;
- Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak yang berkepentingan, dan
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusi nya.
Komentar