Hak Tanggungan




A.      Hak tanggungan
  • Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam UUPA.
  • Hak tanggungan diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (untuk selanjutnya disebut dengan UUPA), yang sebelumnya belum dikenal sama sekali, baik dalam hukum adat maupun dalam KUHPerdata.
  • Beberapa ciri-ciri dari hak tanggungan antara lain :
1.        Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya atau yang dikenal dengan droit de preference.
2.        Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada atau disebut dengan droit de suite.
3.        Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan; dan
4.        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusi nya.
Dalam pelaksanaannya pengaturan tentang hak tanggungan kita jumpai dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1996 yang  memberikan kemudahan dan kepastian kepada kreditur dalam pelaksanaan eksekusi.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 22 tahun 2017 menyatakan bahwa surat kuasa membebankan hak tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit/ pembiayaan/ pinjaman berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian produk. Adapun terhadap hak atas tanah yang sertipikatnya masih dalam pengurusan, sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 22 tahun 2017 menyebutkan bahwa surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berlaku sampai 3 bulan.
B.       Objek Hak Tanggungan
  • Objek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 1996 yaitu :
a.       Hak Milik;
b.      Hak Guna Usaha;
c.       Hak Guna Bangunan; dan
d.       Hak Pakai Atas Tanah Negara.


Menurut Salim HS, hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan hutang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.         Dapat dinilai dengan uang, karena hutang yang dijamin berupa uang;
b.        Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas;
c.         Mempunyai sifat dan dipindahtangankan, karena apabila debitur cidera janji benda yang dicerminkan hutang akan dijual di muka umum; dan
d.        Memerlukan penunjukan dengan undang-undang.
C.       Keabsahan Objek Hak Tanggungan
  • Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan guna menghindari kerugian yang akan timbul di kemudian hari diantaranya:
1.        Memeriksa bentuk fisik sertipikat,
2.        Pemeriksaan pada kantor pertanahan
  • Dokumen dokumen yang harus dibawa untuk melakukan pengecekan sertifikat adalah:
1.        Asli sertifikat hak atas tanah;
2.        Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir;
3.        Surat kuasa, jika pengecekan sertifikat itu dikuasakan; dan
4.        Surat permohonan pengecekan sertipikat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
D.      Pendaftaran hak tanggungan
  • Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran hak tanggungan tersebut merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga, atau dengan perkataan lain kreditur memperoleh kedudukan preferensi.
  • Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran hak tanggungan yaitu:
1.        Adanya janji
2.        Sertifikat hak atas tanah
3.        Akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT
4.        dikecualikan untuk nomor 3, apabila Objek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akta tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Pendaftaran hak tanggungan memerlukan peran aktif dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka diletakkan kewajiban bagi PPAT untuk mengirimkan akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan berikut warkahnya selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan akta pemberian hak tanggungan.
Setelah hak tanggungan sah dan terdaftar di kantor pertanahan maka hak tanggungan dapat menjamin hal-hal sebagai berikut :
1.  Memberikan hak preferensi kepada pemegang;
2.  Selalu mengikuti objek tangan siapapun objek itu berada;
  1. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak yang berkepentingan, dan
  2.  Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusi nya.
       

Komentar