Dalam
debat kedua Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Capres Joko Widodo memberi pernyataan bahwa Capres Prabowo Subianto menguasai ratusan ribu
hektar lahan di Aceh dan Kalimantan Timur. Atas pernyataan tersebut Capres
Prabowo Subianto mengakui bahwa yang bersangkutan menguasai lahan atas dasar
Hak Guna Usaha (HGU) dan siap jika harus mengembalikan kepada Negara.
Sebetulnya
apa sih yang disebut HGU ?
Definisi HGU
HGU atau Hak Guna Usaha adalah hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Peraturan
Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai menambahkan usaha
perkebunan pada tanah HGU. Jangka waktu
HGU berdasarkan Pasal 29 UUPA paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU dengan jangka waktu paling
lama 35 tahun. Sedangkan atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan
perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling
lama 25 tahun. Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 membuka
kemungkinan adanya pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Permohonan
perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan HGU diajukan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.
Terjadinya
HGU
HGU dapat terjadi karena :
1.
Penetapan
pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 UUPA, yaitu atas tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara.
2.
Konversi,
oleh ketentuan konversi dalam UUPA yang ditentukan sebagai berikut :
-
hak
erfpacht untuk perusahaan kebun besar yang masih ada pada saat mulai berlakunya
UUPA menjadi HGU sampai sisa waktunya
habis, selam-lamnya 20 tahun;
-
hak-hak
atas tanah seperti hak agrarisch
eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe desa, pesini, grant sultan,
landerijenbezitsrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha ats tanah bekas
partikelir dan hak lainnya, apabila yang menguasai hak itu tidak memenuhi
syarat untuk menguasai tanah tersebut dengan hak milik, sejak berlakunya UUPA
dengan memperhatikan peruntukannya menjadi HGU.[1]
Luas HGU
Luas minimal tanah HGU untuk perseorangan adalah 5 Hektar
sedangkan maksimalnya adalah 25 Hektar. Untuk badan hukum luas minimalnya
adalah 5 hektar adapun luas maksimalnya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Pasal 28 ayat (2) UUPA jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun
1996.
Pasal 28 ayat (2) UUPA merupakan perkecualian terhadap pasal 7
dan Pasal 17 UUPA, yang mana pada kedua pasal ini melarang untuk menguasai
tanah secara latufandia, namun untuk usaha-usaha seperti peruntukan tanah HGU
ini tidak mungkin berada di areal yang sempit. Selain itu perlu juga
diperhatikan bahwa pemanfaatan tanah HGU ini harus mempergunakan banyak tenaga
kerja (labour intensif) yang diharapkan akan membantu masalah tenaga kerja,
bukan capital intensif, yaitu mempergunakan mesin-mesin sehingga minim akan
penggunaan tenaga manusia.[2]
Kewajiban
Pemegang HGU
Berdasarkan Passal 12 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, Pemegang HGU berkewajiban untuk :
a.
membayar uang pemasukan kepada Negara;
b. melaksanakan
usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan
dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
c.
mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha
dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan
oleh instansi teknis;
d.
membangun dan memelihara prasarana
lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;
e.
memelihara
kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
menyampaikan laporan tertulis setiap
akhir tahun mengenai pengunaan Hak Guna Usaha;
g.
menyerahkan kembali tanah yang diberikan
dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus;
h.
menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha
yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Pemegang
Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha kepada
pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya HGU
UUPA telah
mengatur berakhirnya HGU sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu :
1. prinsip
Nasionalitas
2. karena
penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya,
3. dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir, karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi,
4. kerana
ketentuan konversi
5. tanahnya
musnah
6. pencabutan hak
7. karena
ditelantarkan
Demikian,
semoga bermanfaat.
Komentar