HGU dalam Debat Pilpres



Dalam debat kedua Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Capres Joko Widodo memberi  pernyataan bahwa  Capres Prabowo Subianto menguasai ratusan ribu hektar lahan di Aceh dan Kalimantan Timur. Atas pernyataan tersebut Capres Prabowo Subianto mengakui bahwa yang bersangkutan menguasai lahan atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) dan siap jika harus mengembalikan kepada Negara.


Sebetulnya apa sih yang disebut HGU ?

Definisi HGU
HGU atau Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian,  perikanan dan peternakan. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai menambahkan usaha perkebunan pada tanah HGU.  Jangka waktu HGU berdasarkan Pasal 29 UUPA paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Sedangkan atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 membuka kemungkinan adanya pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan HGU diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.

Terjadinya HGU
HGU dapat terjadi karena :
1.   Penetapan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 UUPA, yaitu atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
2.   Konversi, oleh ketentuan konversi dalam UUPA yang ditentukan sebagai berikut :
-          hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar yang masih ada pada saat mulai berlakunya UUPA menjadi HGU sampai sisa  waktunya habis, selam-lamnya 20 tahun;
-          hak-hak atas tanah  seperti hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe desa, pesini, grant sultan, landerijenbezitsrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha ats tanah bekas partikelir dan hak lainnya, apabila yang menguasai hak itu tidak memenuhi syarat untuk menguasai tanah tersebut dengan hak milik, sejak berlakunya UUPA dengan memperhatikan peruntukannya menjadi HGU.[1]

Luas HGU

Luas minimal  tanah HGU untuk perseorangan adalah 5 Hektar sedangkan maksimalnya adalah 25 Hektar. Untuk badan hukum luas minimalnya adalah 5 hektar adapun luas maksimalnya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (Pasal 28 ayat (2) UUPA jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996.
 
Pasal 28 ayat (2)  UUPA merupakan perkecualian terhadap pasal 7 dan Pasal 17 UUPA, yang mana pada kedua pasal ini melarang untuk menguasai tanah secara latufandia, namun untuk usaha-usaha seperti peruntukan tanah HGU ini tidak mungkin berada di areal yang sempit. Selain itu perlu juga diperhatikan bahwa pemanfaatan tanah HGU ini harus mempergunakan banyak tenaga kerja (labour intensif) yang diharapkan akan membantu masalah tenaga kerja, bukan capital intensif, yaitu mempergunakan mesin-mesin sehingga minim akan penggunaan tenaga manusia.[2]


Kewajiban Pemegang HGU

Berdasarkan Passal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, Pemegang HGU berkewajiban untuk :
a.  membayar uang pemasukan kepada Negara;
b. melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
c. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
d. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;
e.   memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.   menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan Hak Guna Usaha;
g. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus;
h.  menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan. 
(2) Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Berakhirnya HGU

UUPA telah mengatur berakhirnya HGU sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu :
1.      prinsip Nasionalitas
2.      karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya,
3.      dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi,
4.      kerana ketentuan konversi
5.      tanahnya musnah
6.      pencabutan hak
7.      karena ditelantarkan

Demikian, semoga bermanfaat.


[1] Sudikno, Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Jakarta, 1998, hal. 12
[2] A.P Parlindungan, Komentar atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Madju, Bandung, 1998, hal 160

Gambar :https://www.inikata.com

Komentar