HUBUNGAN HUKUM PEMEGANG IJIN PERTAMBANGAN DENGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH




Sumber : https://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2014/12/07



A.   Dasar Hukum Pertambangan

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
5. Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

B.  Ijin Pertambangan :
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:[1]
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
2.  IUP Eksplorasi : izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
3. IUPK Eksplorasi : izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
4. IUP Operasi Produksi : izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
5. IUPK Operasi Produksi : izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi (kontruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian dan pengangkutan & penjualan)
6.  IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian : izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya
7. IUJP : izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan (konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidan

Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara tidak dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud dalam pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.[2]
C.  Hak dan kewajiban Pemenegang IUP
Hak Pemegang IUP :
1. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada WIUP atau WIUPK-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. melakukan kerja sama dengan Badan Usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk mendukung kegiatan kegiatan usaha pertambangan.
 Kewajiban Pemegang IUP :
1.  melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundangundangan.
2.  menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 D.    Penyelesaian hak atas tanah
-     Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 jo Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-     Selanjutnya pada Pasal 136 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 jo Pasal 100 ayat (2) PP 23 Tahun 2010 disebutkan bahwa,
“penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK. dengan memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah”.
Jadi, antara HGU dan hak pertambangan adalah dua hak dengan peruntukan dan subyek yang berlainan namun dapat berada pada satu lokasi yang sama. Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan sepajang telah dilakukan penyelesaian alas hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah tersebut setelah memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama.
E.     Bentuk kerjasama antara Perusahaan Tambang dan Pemilik Hak Atas Tanah
    
Sesuai Penjelasan Pasal 100 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 mengatur mengenai kompensasi penyelesaian hak atas tanah dilakukan melalui sewa, jual beli atau pinjam pakai terhadap pemegang hak atas tanah yang dilaksanakan oleh pemegang IUP OP/IUPK OP yang akan melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Sistem kerjasama dengan pemberaian kompensasi diawal perjanjian lebih aman dibanding sistem bagi hasil,mayoritas pemilik ha katas tanah tidak ikut dalam manajemen usaha pertambangan. Apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum dalam pelaksanaan usaha pertambangan, maka unsur penyertaan (pidana) dalam perbuatan tersebut tidak terpenuhi.

Demikian semoga bermanfaat.




[1] Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017
[2] Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017




Komentar