Kajian Hukum - Perlukah dilakukan Pengukuran Ulang dalam Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ?



sumber : https//www.soloraya.solopos.com


A.           DASAR HUKUM
 1.    Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
 2.   Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
 3.    Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 
 4.   Peraturan Menteri Agraria nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan  PP No. 24 Tahun 1997.
 5. Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal


B.            KAJIAN HUKUM
 1.    Pengukuran Ulang dalam Proses Perpanjangan Sertifikat HGU
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[1]
Kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih lanjut dalam PP 24 Tahun 1997, yaitu :
 a.     Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (opzet atau initial registration)
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997. Kegiatan pendaftaran tanah dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi :
 1).  Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik.
Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.
Kegiatan pengukuran dan pemetaan, meliputi :[2]
 a).    pembuatan peta dasar pendaftaran;
 b).    penetapan batas bidang-bidang tanah;
 c).    pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
 d).    pembuatan daftar tanah;
 e).    pembuatan surat ukur.
 2).  Pembuktian hak dan pembukuannya. Kegiatan meliputi :[3]
 a).    pembuktian hak baru
 b).    pembuktian hak lama
 c).    pembukuan hak

 b.    Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah (Bijhouding atau Maintenance)
Yang dimaksud dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahannya yang terjadi kemudian. Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. [4]
Kegiatan pemeliharaan dan pendaftaran tanah dibagi menjadi :
 1).  Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, meliputi :
 a).    Pemindahan hak
 b).    pemindahan hak dengan lelang
 c).    peralihan hak karena pewarisan
 d).   peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi
 e).    pembebanan hak
 f).     penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak
 2).  Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, meliputi :
 a).    perpanjangan jangka waktu hak atas tanah
 b).    pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah
 c).    pembagian hak bersama
 d).   hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
 e).    peralihan dan hapusnya hak tanggungan
 f).     perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan
 g).    perubahan nama

 c.     Pengaturan pengukuran ulang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2015
Dalam lampiran I huruf D angka 2 dalam salah satu persyaratan Perpanjangan HGU adalah Peta Bidang Hasil Pengukuran Ulang. Mengacu pada rasio legis diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2015 dapat kita lihat dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa ruang lingkup Permen tersebut adalah pelayanan agraria dalam rangka penanaman modal. Konsep Penanaman Modal terdapat dalam Pasal 1 ayat  Perpres 97 Tahun 2014 “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
Selanjutnya dalam Pasal 11 memberikan penegasan sebagai berikut :
“Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan pelayanan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam rangka kegiatan penanaman modal yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan peraturan ini”.

KESIMPULAN :
 1.    Bahwa kegiatan pengukuran diperlukan pada saat pendaftaran tanah untuk pertama kali, sedangkan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah tidak diwajibkan untuk dilakukan pengukuran ulang
 2.    Persyaratan pengukuran ulang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2015 diperlukan pada saat dilakukan perpanjangan HGU untuk proses penanaman modal.




[1] Pasal 1 ayat 1 PP 24 tahun 1997
[2] Pasal 14 ayat 2(a) PP 24 tahun 1997
[3] hal 107 Perolehan Hak Atas Tanah : Urip Santoso
[4] hal 107 Perolehan Hak Atas Tanah : Urip Santoso

Komentar