![]() |
sumber : https//www.soloraya.solopos.com |
A.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Agraria.
2.
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
3.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan
Menteri Agraria nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
B.
KAJIAN HUKUM
1.
Pengukuran Ulang dalam Proses Perpanjangan Sertifikat HGU
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam
bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah
yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang membebaninya.[1]
Kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih
lanjut dalam PP 24 Tahun 1997, yaitu :
a. Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali (opzet
atau initial registration)
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran
tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan
berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997. Kegiatan pendaftaran
tanah dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran
tanah secara sporadik.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi :
1). Pengumpulan
dan Pengolahan Data Fisik.
Untuk keperluan pengumpulan dan
pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.
Kegiatan pengukuran dan
pemetaan, meliputi :[2]
a). pembuatan peta dasar
pendaftaran;
b). penetapan batas
bidang-bidang tanah;
c). pengukuran dan
pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
d). pembuatan daftar
tanah;
e).
pembuatan surat ukur.
2). Pembuktian hak
dan pembukuannya. Kegiatan meliputi :[3]
a). pembuktian hak
baru
b). pembuktian hak
lama
c). pembukuan hak
b. Kegiatan pemeliharaan
data pendaftaran tanah (Bijhouding atau
Maintenance)
Yang dimaksud dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan
pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat
dengan perubahan-perubahannya yang terjadi kemudian. Pemeliharaan data
pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data
yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. [4]
Kegiatan pemeliharaan dan pendaftaran tanah dibagi menjadi :
1). Pendaftaran
peralihan dan pembebanan hak, meliputi :
a). Pemindahan hak
b). pemindahan hak
dengan lelang
c). peralihan hak
karena pewarisan
d). peralihan hak
karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi
e). pembebanan hak
f). penolakan
pendaftaran peralihan dan pembebanan hak
2). Pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah, meliputi :
a). perpanjangan
jangka waktu hak atas tanah
b). pemecahan,
pemisahan dan penggabungan bidang tanah
c). pembagian hak
bersama
d). hapusnya hak
atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
e). peralihan dan
hapusnya hak tanggungan
f). perubahan data
pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan
g). perubahan nama
c. Pengaturan
pengukuran ulang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2015
Dalam lampiran I huruf D angka 2 dalam salah satu persyaratan
Perpanjangan HGU adalah Peta Bidang Hasil Pengukuran Ulang. Mengacu pada rasio
legis diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2015 dapat
kita lihat dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa ruang lingkup Permen tersebut
adalah pelayanan agraria dalam rangka penanaman modal. Konsep Penanaman Modal
terdapat dalam Pasal 1 ayat Perpres 97
Tahun 2014 “Penanaman Modal adalah segala
bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
Selanjutnya dalam Pasal 11 memberikan penegasan sebagai berikut :
“Pada saat Peraturan ini
mulai berlaku, permohonan pelayanan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam
rangka kegiatan penanaman modal yang telah diterima lengkap, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan peraturan ini”.
KESIMPULAN :
1. Bahwa kegiatan
pengukuran diperlukan pada saat pendaftaran tanah untuk pertama kali, sedangkan
perpanjangan jangka waktu hak atas tanah tidak diwajibkan untuk dilakukan
pengukuran ulang
2. Persyaratan
pengukuran ulang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2015 diperlukan
pada saat dilakukan perpanjangan HGU untuk proses penanaman modal.
Komentar