Sudah memasuki akhir Februari dan itu
artinya batas waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) sudah semakin dekat. Meskipun hal ini adalah kewajiban
tahunan bagi wajib pajak namun tak dipungkiri kadang kita lebih suka
menunda-nunda kewajiban pelaporan. Padahal caranya mudah lho….
Bagaimana penyampaian
laporannya ?
Bagi
wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
(1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan
menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk
jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi
e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis
SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian
SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui
aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP).
Batas Waktu
Pelaporan
·
Batas
waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP paling lama 3 bulan setelah batas akhir
tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
· Batas
waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun
pajak, yakni 30 April
Sanksi
Keterlambatan
Keterlambatan
pelaporan SPT Tahunan PPh OP dikenakan
denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan
SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Dengan
mengetahui batas waktu penyampaian pelaporan perpajakan diharapkan wajib pajak
semakin taat dalam menyetorkan pajak dan melaporkannya sesuai batas waktu yang
ditentukan.
sumber
: https://www.pajak.go.id/electronic-filing
gambar :https://www.kaskus.co.id
Komentar