Lapor SPT Yuuukkk....


Sudah memasuki akhir Februari dan itu artinya batas waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sudah semakin dekat. Meskipun hal ini adalah kewajiban tahunan bagi wajib pajak namun tak dipungkiri kadang kita lebih suka menunda-nunda kewajiban pelaporan. Padahal caranya mudah lho….


Bagaimana penyampaian laporannya ?
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Batas Waktu Pelaporan
·         Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
·       Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April
Sanksi Keterlambatan
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh  OP dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dengan mengetahui batas waktu penyampaian pelaporan perpajakan diharapkan wajib pajak semakin taat dalam menyetorkan pajak dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

sumber : https://www.pajak.go.id/electronic-filing 
gambar :https://www.kaskus.co.id

Komentar