Pada prinsipnya seseorang itu berhak untuk memberikan hartanya kepada siapa saja. Walaupun orang yang diberi tersebut tidak memiliki hubungan pertalian saudara,
namun kebebasan tersebut adalah terbatas oleh ketentuan undang-undang.
Pembatasan tersebut merupakan upaya undang-undang, untuk melindungi
orang-orang yang termasuk keluarga sedarah dari si peninggal warisan.
Bagi mereka ini undang-undang
telah memberikan bagian tertentu yang tidak boleh dikurangi dengan cara apapun
oleh si pewaris/peninggal harta warisan.
Bagian ini sering disebut dengan bagian mutlak atau legitieme portie dan
orang-orang yang mempunyai hak legitieme portie ini sering disebut legitimaris.
Adapun Syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar seseorang tersebut memperoleh kedudukan sebagai legitimaris
adalah :
1.
Orang tersebut adalah keluarga sedarah dalam garis lurus.
2.
Orang tersebut adalah merupakan ahli waris menurut ketentuan
undang-undang pada
saat si peninggal warisan/ pewaris meninggal dunia.
Legitieme Portie ini harus
dihitung apabila :
1.
Salah satu atau beberapa ahli waris menuntut haknya.
2. Atau, salah satu/beberapa orang ahli waris/legitimaris masih ada di bawah
umur (minder jarig).
Jadi dengan adanya ketentuan
tentang bagian mutlak atau Legitieme Portie ini dapat kita simpulkan bahwa,
seseorang boleh saja mewasiatkan atau menghibahkan hartanya kepada orang lain
namun tidak boleh mengurangi bagian
mutlak dari ahli waris, jika terjadi pelanggaran terhadap hal ini maka
dilakukan pemotongan atau sering dengan istilah “Incorting”, dengan urut-urutan
sebagai berikut :
1.
Yang harus dikurangi terlebih dahulu adalah wasiat.
2.
Jika wasiat belum mencukupi maka diambilkan dari hibah.
Pengurangan terhadap beberapa
wasiat harus dilakukan dengan perbandingan (undha-usuk, jawa).
Gambar : https://www.dictio.id
Komentar