Menyewakan HGU Untuk Lokasi Pabrik



Sebuah Perusahaan yang bergerak dalam bidang logistik membutuhkan lahan seluas 3 Ha untuk membangun pabrik. Berdasarkan hasil survey dan penelitian telah ditetapkan bahwa lokasi yang sesuai untuk kegiatan usaha tersebut berada tidak jauh dari pelabuhan dengan akses jalan yang memadai yang kebetulan merupakan areal HGU milik Perusahaan lain. Untuk keperluan tersebut akan dilakukan  melalui mekanisme sewa lahan HGU.

Berkaitan dengan kenyataan tersebut, dapatkah Pemegang HGU memberikan ijin sewa untuk pembangunan pabrik ?


HGU atau Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian,  perikanan dan peternakan. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai menambahkan usaha perkebunan pada tanah HGU. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha khususnya dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf c, Pemegang HGU berkewajiban untuk mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka HGU dapat dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang. Berkaitan dengan hal tersebut, sewa di atas lahan HGU bertentangan atas ketentuan tersebut. 

Jadi apabila pemegang HGU bermaksud menyetujui permohonan sewa lahan tersebut perlu dipertimbangkan konsekuensi hukum yang terjadi di kemudian hari. 

Gambar :https://www.kabar24.bisnis.com

Komentar