Sebuah Perusahaan yang bergerak dalam bidang logistik
membutuhkan lahan seluas 3 Ha untuk membangun pabrik. Berdasarkan hasil survey dan
penelitian telah ditetapkan bahwa lokasi yang sesuai untuk kegiatan usaha
tersebut berada tidak jauh dari pelabuhan dengan akses jalan yang memadai yang
kebetulan merupakan areal HGU milik Perusahaan lain. Untuk keperluan tersebut akan
dilakukan melalui mekanisme sewa lahan HGU.
Berkaitan dengan kenyataan tersebut, dapatkah
Pemegang HGU memberikan ijin sewa untuk pembangunan pabrik ?
HGU
atau Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUPA untuk
perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Peraturan Pemerintah No.
40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai menambahkan usaha perkebunan pada
tanah HGU. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha khususnya dalam Pasal 12 Ayat (1)
huruf c, Pemegang HGU berkewajiban untuk mengusahakan sendiri tanah HGU dengan
baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
instansi teknis.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka HGU dapat dibatalkan
haknya oleh pejabat yang berwenang. Berkaitan dengan hal tersebut, sewa di atas
lahan HGU bertentangan atas ketentuan tersebut.
Jadi apabila pemegang HGU bermaksud menyetujui permohonan sewa lahan tersebut perlu dipertimbangkan konsekuensi hukum yang terjadi di kemudian hari.
Gambar :https://www.kabar24.bisnis.com
Komentar