NOVASI
PENYUSUNAN DOKUMEN
UKL-UPL EKSPLOITASI BATU PANJANG JIWO
sumber :https://www.bangazul.com |
Novasi ini dibuat dan ditandatangani di ……………………….., pada hari ini ……………….. tanggal ………………………… bulan ………………………… tahun ………………………..(……..), oleh dan antara
pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
PT ……………………………………., suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ……………………………, dalam hal ini diwakili oleh ……………………………, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berhak
secara sah untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT …………………………………………………… selanjutnya dalam Novasi ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
PT ……………………………………., suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ……………………………, dalam hal ini diwakili oleh ……………………………, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berhak
secara sah untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT …………………………………………………… selanjutnya dalam Novasi ini disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PT ……………………………………., suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ……………………………, dalam hal ini diwakili oleh ……………………………, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berhak
secara sah untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT …………………………………………………… selanjutnya dalam Novasi ini disebut sebagai "PIHAK KETIGA".
Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga
selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak". Para
Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas
terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a.
Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Ketiga telah
menandatangani Perjanjian PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL EKSPLOITASI BATU PANJANG
JIWO nomor……………………… tanggal ………………………….., selanjutnya
disebut sebagai “Perjanjian Penyusunan
Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batu Panjang Jiwo”.
b.
Bahwa, mengingat
anak perusahaan Pihak Pertama yang bergerak di bidang pertambangan telah berdiri
dan luas lahan berikut lokasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan mengalami perubahan, maka Pihak
Pertama akan melimpahkan pelaksanaan perjanjian penyusunan dokumen UKL-UPL
Eksploitasi Batu Panjang Jiwo kepada Pihak Kedua selaku anak perusahaan Pihak
Pertama.
c.
Bahwa, Pihak Kedua menerima pelimpahan hak dan kewajiban
Pihak Pertama sepanjang terkait hal-hal
yang diatur dalam Perjanjian Penyusunan
Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan di
Panjang Jiwo.
Selanjutnya berdasarkan Pernyataan dan Keterangan tersebut di atas, Para Pihak
dengan itikad baik setuju untuk membuat dan menandatangani Novasi ini
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Pihak Pertama mengakui telah menandatangani
Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo dengan Pihak Ketiga dan terikat terhadap
segala hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen
UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo
PASAL 2
Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo akan ditindaklanjuti dengan novasi subyektif
aktif dan karenanya Para Pihak setuju dan sepakat untuk melakukan Novasi dengan
ketentuan sebagai berikut :
2.1 Para Pihak setuju dan sepakat untuk
melakukan novasi subjektif aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 ayat (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu mengalihkan kedudukan Pihak Pertama
dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo
kepada Pihak Kedua .
2.2 Dengan adanya novasi subjektif
aktif sebagaimana disebutkan pada Pasal 2.1 di atas, Perjanjian Penyusunan
Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo yang telah ditandatangani oleh dan antara Pihak Pertama dan Pihak
Ketiga, menjadi oleh dan antara Pihak Kedua dan Pihak Ketiga, sehingga segala
hak dan kewajiban dari Pihak Pertama dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen
UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo
beralih kepada Pihak Kedua terhitung sejak ditandatanganinya Novasi ini.
PASAL 3
3.1 Pengalihan dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua akan efektif sejak tanggal ditandatanganinya Novasi ini.
3.2 Dengan
ditandatanganinya Novasi ini, Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi
Batuan Panjang Jiwo tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam
Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo.
3.3 Novasi ini hanya merupakan
novasi subjektif yang menyebabkan pengalihan pihak dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua tanpa mengubah segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dan telah disepakati pada Perjanjian Penyusunan Dokumen
UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo
PASAL 4
Dengan ditandatanganinya Novasi ini, maka
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1418 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pihak Pertama dibebaskan dari segala kewajiban dan Pihak Ketiga tidak dapat
meminta pembayaran dari Pihak Pertama, sekalipun Pihak Kedua pailit atau tidak
dapat melakukan perbuatan hukum.
Novasi ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal
sebagaimana disebutkan pada bagian awal Novasi ini dalam rangkap 3 (tiga) asli,
bermeterai cukup dan masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
…………………………….. ……………………….
PIHAK KETIGA
………………………………
Komentar