NOVASI




NOVASI

                          PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL EKSPLOITASI BATU PANJANG JIWO   

                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
sumber :https://www.bangazul.com
                         
Novasi ini dibuat dan ditandatangani di ……………………….., pada hari ini ……………….. tanggal ………………………… bulan ………………………… tahun ………………………..(……..), oleh dan antara pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
PT ……………………………………., suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ……………………………, dalam hal ini diwakili oleh ……………………………, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berhak secara sah untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT …………………………………………………… selanjutnya dalam Novasi ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
PT ……………………………………., suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ……………………………, dalam hal ini diwakili oleh ……………………………, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berhak secara sah untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT …………………………………………………… selanjutnya dalam Novasi ini disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PT ……………………………………., suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ……………………………, dalam hal ini diwakili oleh ……………………………, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berhak secara sah untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT …………………………………………………… selanjutnya dalam Novasi ini disebut sebagai "PIHAK KETIGA".
Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak". Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a.            Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Ketiga telah menandatangani Perjanjian PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL EKSPLOITASI BATU PANJANG JIWO nomor……………………… tanggal ………………………….., selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batu Panjang Jiwo”.
b.           Bahwa,  mengingat anak perusahaan Pihak Pertama yang bergerak di bidang pertambangan telah berdiri dan luas lahan berikut lokasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP)  yang diajukan mengalami perubahan, maka Pihak Pertama akan melimpahkan pelaksanaan perjanjian penyusunan dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batu Panjang Jiwo kepada Pihak Kedua selaku anak perusahaan Pihak Pertama.    
c.            Bahwa, Pihak Kedua menerima pelimpahan hak dan kewajiban Pihak Pertama sepanjang  terkait hal-hal yang diatur dalam  Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan di Panjang Jiwo.




Selanjutnya berdasarkan Pernyataan dan Keterangan tersebut di atas, Para Pihak dengan itikad baik setuju untuk membuat dan menandatangani Novasi ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan­ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Pihak Pertama mengakui telah menandatangani Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo  dengan Pihak Ketiga dan terikat terhadap segala hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo
PASAL 2
Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo akan ditindaklanjuti dengan novasi subyektif aktif dan karenanya Para Pihak setuju dan sepakat untuk melakukan Novasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1     Para Pihak setuju dan sepakat untuk melakukan novasi subjektif aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu mengalihkan kedudukan Pihak Pertama dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo kepada Pihak Kedua .
2.2     Dengan adanya novasi subjektif aktif sebagaimana disebutkan pada Pasal 2.1 di atas, Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo yang telah ditandatangani oleh dan antara Pihak Pertama dan Pihak Ketiga, menjadi oleh dan antara Pihak Kedua dan Pihak Ketiga, sehingga segala hak dan kewajiban dari Pihak Pertama dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo beralih kepada Pihak Kedua terhitung sejak ditandatanganinya Novasi ini.
PASAL 3
3.1     Pengalihan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan efektif sejak tanggal ditandatanganinya Novasi ini.
3.2   Dengan ditandatanganinya Novasi ini, Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo.

3.3    Novasi ini hanya merupakan novasi subjektif yang menyebabkan pengalihan pihak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tanpa mengubah segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dan telah disepakati pada Perjanjian Penyusunan Dokumen UKL-UPL Eksploitasi Batuan Panjang Jiwo
PASAL 4
Dengan ditandatanganinya Novasi ini, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1418 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pihak Pertama dibebaskan dari segala kewajiban dan Pihak Ketiga tidak dapat meminta pembayaran dari Pihak Pertama, sekalipun Pihak Kedua pailit atau tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
Novasi ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Novasi ini dalam rangkap 3 (tiga) asli, bermeterai cukup dan masing­masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
              PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA

       ……………………………..                                                            ……………………….

PIHAK KETIGA


                                                                               
                                                         ………………………………
                                                                          

Komentar