Organ Perseroan Terbatas (PT)


Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Perseroan Terbatas memiliki 3 (tiga) organ penting , yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiga organ ini mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing, sebagai berikut:


 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pengertian (Pasal 1 butir 4 UUPT) Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi RUPS mempunyai kewenangan:
1.   Mengangkat anggota Komisaris dan Direksi untuk jangka waktu tertentu, termasuk untuk memberhentikannya sewaktu-waktu atau mengangkatnya kembali apabila jangka waktu tertentu tersebut berakhir (Pasal 80 jo Pasal 95 UUPT);
2.       Menyetujui perubahan Anggaran Dasar PT (Pasal 14 UUPT);
3.     Menyetujui rancangan penggabungan, peleburan dan pengalihan PT (Pasal 102 ayat 3 jo Pasal 103 ayat 3 butir b UUPT);
4.       Menyetujuai pembubaran PT (Pasal 114 UUPT);
5.    Melakukan tindakan lainnya yang tidak diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar serta tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 butir 3 UUPT).

Direksi
Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan perseroan sesuai dengan tujuan dan maksud didirikannya perseroan. Direksi yang diangkat oleh perusahaan tidak harus memiliki kewarganegaraan Indonesia tetapi dapat juga memiliki kewarganegaraan asing. UU PT sendiri tidak mengatur mengenai ketentuan warga negara apa yang dapat menduduki jabatan direktur.
Namun, dalam Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu”, sehingga dapat diartikan jika tenaga kerja asing boleh menjadi direktur suatu perusahaan kecuali untuk jabatan yang mengurusi atau berhubungan secara langsung dengan kepegawaian atau personalia seperti Direktur Human Resources Development (HRD).
Direksi mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan perusahaan dengan kebijakan yang dipandang tepat  dengan batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Selain itu, Direksi mempunyai kewajiban untuk;
1.         Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi
2.         Membuat laporan tahunan untuk disampaikan kepada RUPS.
3.    Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan diatas dan dokumen  Perseroan lainnya. 

Komisaris
Komisaris mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya kepada Perseroan ataupun usaha Perseroan kepada Direksi. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 108 UU PT. Komisaris yang melakukan pengawasan mempunyai beban tanggung jawab yang sama dengan Direksi. Kewajiban mengenai tugas komisaris terdapat dalam Pasal 116 UU PT;
a.          Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
b.     Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada  Perseroan dan Perseroan lain
c.       Memberikan laporan tentang tugas pengawsan yang telah dilakukan selama tahun buku  yang baru lampau kepada RUPS. 

Gambar : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com

Komentar