Menurut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”),
Perseroan Terbatas memiliki 3 (tiga) organ penting , yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiga organ ini mempunyai fungsi
dan kewenangannya masing-masing, sebagai berikut:
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pengertian (Pasal 1 butir 4 UUPT) Rapat Umum Pemegang Saham
yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar, sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi RUPS mempunyai kewenangan:
1. Mengangkat
anggota Komisaris dan Direksi untuk jangka waktu tertentu, termasuk untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu atau mengangkatnya kembali apabila jangka waktu
tertentu tersebut berakhir (Pasal 80 jo Pasal 95 UUPT);
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar PT (Pasal 14 UUPT);
3. Menyetujui rancangan penggabungan, peleburan dan
pengalihan PT (Pasal 102 ayat 3 jo Pasal 103 ayat 3 butir b UUPT);
4. Menyetujuai pembubaran PT (Pasal 114 UUPT);
5. Melakukan
tindakan lainnya yang tidak diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar serta
tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 butir 3
UUPT).
Direksi
Direksi
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan perseroan sesuai dengan
tujuan dan maksud didirikannya perseroan. Direksi yang diangkat oleh perusahaan
tidak harus memiliki kewarganegaraan Indonesia tetapi dapat juga memiliki
kewarganegaraan asing. UU PT sendiri tidak mengatur mengenai ketentuan warga
negara apa yang dapat menduduki jabatan direktur.
Namun,
dalam Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan bahwa “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu”, sehingga dapat
diartikan jika tenaga kerja asing boleh menjadi direktur suatu perusahaan
kecuali untuk jabatan yang mengurusi atau berhubungan secara langsung dengan
kepegawaian atau personalia seperti Direktur Human Resources Development (HRD).
Direksi
mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan perusahaan dengan kebijakan yang
dipandang tepat dengan batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau
anggaran dasar. Selain itu, Direksi mempunyai kewajiban untuk;
1.
Membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi
2.
Membuat
laporan tahunan untuk disampaikan kepada RUPS.
3. Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan diatas dan dokumen Perseroan lainnya.
Komisaris
Komisaris
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya kepada Perseroan ataupun usaha Perseroan kepada Direksi.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 108 UU PT. Komisaris yang melakukan
pengawasan mempunyai beban tanggung jawab yang sama dengan Direksi. Kewajiban
mengenai tugas komisaris terdapat dalam Pasal 116 UU PT;
a.
Membuat
risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
b. Melaporkan
kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan Perseroan lain
c. Memberikan
laporan tentang tugas pengawsan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Gambar : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com
Gambar : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com
Komentar