Organ Yayasan


Yayasan terdiri atas 3 organ yaitu : pembina, pengurus dan pembina.

                   1. Pembina (pasal 28-30)
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UUU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Kewenangan pembina (pasal 28 ayat (2) UU No. 1 tahun 2001 dan pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar):
a.       Mengubah Anggaran Dasar;
b.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.       Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan;
d.       Mengesahkan progam kerja dan rancangan Anggaran Tahunan yayasan;
e.       Menetapkan keputusan mengenai penggabungan, atau pembubaran yayasan;
f.        Mengesahkan laporan tahunan;

                   2. Pengurus (pasal 31-39)
Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : ketua, sekretaris, dan bendahara. Perbuatan-perbuatan yang harus dimintakan persetujuan pembina meliputi:
a. Meminjamkan atau meminjam uang atas nama yayasan (tidak termasuk mengambil uang yayasan di bank);
b.   Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, baik di dalam maupun diluar Negeri;
c.    Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d.    Membeli  atau  dengan  cara  mendapatkan/memperoleh  harta  tetap  atas nama  
     yayasan;
e.0Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan yayasan serta   menganggunkan/membebani kekayaan yayasan;
f.  Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.

                   Apakah Ketua Yayasan mendapat  mendapatkan gaji?

Pasal 12 tentang kewajiban dan  kekuasaan badan pengurus. Pada ayat 4 disebutkan bahwa pengurus tidak mendapatkan gaji, akan tetapi segala biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus untuk keperluan/kepentingan Yayasan ditanggung dan dibayar oleh Yayasan.

Ketentuan Pasal 18 anggran dasar Yayasan Baku, Pengurus dalam menjalankan tindakan perwakilan harus dilakukan bersama-sama atau sekurang-kurangnya dengan seorang pengurus lain. Jika menyangkut keuangan seyogianya diikutsertakan bendaharawan yayasan

Pengurus juga berkewajiban untuk menyusun progam kerja dan rancangan anggaran tahunan yang disahkan oleh Pembina serta wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas;
Dalam Pasal 17 Anggaran dasar baku, dinyatakan pengurus tidak berwenang mewakili yayasan dalam hal :
a.  Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
b.  Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain;
c. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan, atau seseorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
Dalam mengadakan perjanjian dengan terafiliasi meskipun ada persetujuan dari Pembina, mutlak tidak boleh dilakukan.
                  3.  Pengawas (pasal 40-47)
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepad pengurus dalam menjalankan kegiatasn pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum. Menurut Pasal 40 UU No. 1 tahun 2001, dan Pasal 24  Anggaran Dasar, Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukn pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
     Dalam Pasal 27 Anggaran Dasar dirumuskan wewenang dan atau kekuasaan Pengawas, yaitu:
1.       Pengawas berwenang:
a.  Memasuki bangunana, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan yayasan;
b.      Memeriksa dokumen;
c.       Memeriksa pembukuanb dan mencocokkannya dengan uang kas atau;
d.      Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e.       Memberi peringatyan kepada Pengurus.
2.  Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara satu orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau pengaturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar :https//www.jellyfish-ina.blogspot,com

Komentar