1. Pembina (pasal 28-30)
Adalah organ yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UUU atau
AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat
anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan yayasan.
Kewenangan pembina (pasal 28 ayat
(2) UU No. 1 tahun 2001 dan pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar):
a. Mengubah Anggaran Dasar;
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan
anggota Pengawas;
c. Menetapkan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan;
d. Mengesahkan progam kerja dan rancangan Anggaran
Tahunan yayasan;
e. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan, atau
pembubaran yayasan;
f. Mengesahkan laporan tahunan;
2. Pengurus (pasal 31-39)
Susunan pengurus sekurang-kurangnya
terdiri dari : ketua, sekretaris, dan bendahara. Perbuatan-perbuatan yang harus
dimintakan persetujuan pembina meliputi:
a. Meminjamkan
atau meminjam uang atas nama yayasan (tidak termasuk mengambil uang yayasan di
bank);
b. Mendirikan
suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, baik di
dalam maupun diluar Negeri;
c. Memberi atau
menerima pengalihan atas harta tetap;
d. Membeli atau dengan cara
mendapatkan/memperoleh harta tetap
atas nama
yayasan;
e.0Menjual atau dengan cara
lain melepaskan kekayaan yayasan serta menganggunkan/membebani
kekayaan yayasan;
f. Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina,
Pengurus, dan atau Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan,
yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
Apakah Ketua Yayasan mendapat mendapatkan gaji?
Pasal 12 tentang kewajiban dan
kekuasaan badan pengurus. Pada ayat 4 disebutkan bahwa pengurus tidak
mendapatkan gaji, akan tetapi segala biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus
untuk keperluan/kepentingan Yayasan ditanggung dan dibayar oleh Yayasan.
Ketentuan Pasal 18 anggran dasar
Yayasan Baku, Pengurus dalam menjalankan tindakan perwakilan harus dilakukan
bersama-sama atau sekurang-kurangnya dengan seorang pengurus lain. Jika menyangkut keuangan seyogianya diikutsertakan
bendaharawan yayasan
Pengurus juga berkewajiban untuk menyusun
progam kerja dan rancangan anggaran tahunan yang disahkan oleh Pembina serta
wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas;
Dalam Pasal 17 Anggaran dasar baku,
dinyatakan pengurus tidak berwenang mewakili yayasan dalam hal :
a. Mengikat
yayasan sebagai penjamin utang;
b. Membebani
kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain;
c. Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, pembina, Pengurus
dan Pengawas yayasan, atau seseorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian
tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
Dalam mengadakan perjanjian dengan
terafiliasi meskipun ada persetujuan dari Pembina, mutlak tidak boleh
dilakukan.
3. Pengawas
(pasal 40-47)
Adalah organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepad pengurus dalam menjalankan
kegiatasn pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang
yang mampu melakukan tindakan hukum. Menurut Pasal 40 UU No. 1 tahun 2001, dan
Pasal 24 Anggaran Dasar, Pengawas adalah
organ yayasan yang bertugas melakukn pengawasan dan memberi nasehat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Dalam
Pasal 27 Anggaran Dasar dirumuskan wewenang dan atau kekuasaan Pengawas, yaitu:
1. Pengawas berwenang:
a. Memasuki
bangunana, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan yayasan;
b. Memeriksa dokumen;
c. Memeriksa pembukuanb dan mencocokkannya dengan uang
kas atau;
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e. Memberi peringatyan kepada Pengurus.
2. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara satu
orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan atau pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Gambar :https//www.jellyfish-ina.blogspot,com
Gambar :https//www.jellyfish-ina.blogspot,com
Komentar