PEMINDAHTANGANAN ASET BUMN KEPADA BUMN UNTUK KEPENTINGAN UMUM




A.       LANDASAN HUKUM
 1. Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
 2.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 3.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
 4.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
 5.    Peraturan Presiden RI No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden RI No 154 Tahun 2015.
 6.    Peratuan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 jo. Permen BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
 7.       Anggaran dasar BUMN X.
 8.       Peraturan Direksi  BUMN X.

B.        DISCLAIMER
Penyusunan Kajian Hukum ini dilakukan berdasarkan dan terbatas pada dokumen-dokumen maupun informasi yang diperoleh dan diterima sampai dengan tanggal Kajian Hukum ini dibuat, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.      Dokumen-dokumen yang telah diberikan dan/atau diperlihatkan dalam bentuk fotocopy, turunan, dan/atau salinan adalah sama persis dan serupa dengan dokumen aslinya.
2.  Kajian Hukum ini disusun berdasarkan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam tatanan yuridis normatif.
3.    Kajian ini tidak dapat digugat, maupun dituntut atas segala pernyataan maupun kekeliruan, ketidak tepatan ataupun kekurangan dalam segala penyampaiandalam Blog ini.

C.    LATAR BELAKANG MASALAH
      Sebuah perusahaan milik Negara yang bergerak dalam bidang penjualan listrik membutuhkan lahan untuk pembangunan menara SUTET seluas 9000 m2 Selanjutnya disebut Perusahaan Y. Adapun untuk keperluan Perusahaan Y, tersebutlah perusahaan X yang memiliki lahan marjinal yang kebetulan memenuhi persyaratan lokasi sebagai penempatan menara SUTET Perusahaan Y. Kebetulan Perusahaan X ini juga merupakan BUMN.
1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
a         Apakah dasar pelaksanaan pengalihan aset milik Perusahaan X dengan perusahan Y tersebut?
b    Bagaimanakah mekanisme pengalihan aset milik Perusahaan X dan Y tersebut yang akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan menara SUTET?

D.                KAJIAN HUKUM
 1.                Dasar pelaksanaan pengalihan aset
 1.1            Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Sebagai landasan hukum usaha penyediaan tenaga listrik, berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 27 disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal ini Perusahaan Y dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk menggunakan tanah dengan  memberikan  ganti  rugi hak  atas  tanah  atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud diberikan  untuk  tanah  yang  dipergunakan secara  langsung  oleh  pemegang  izin usaha  penyediaan  tenaga  listrik  dan  bangunan  serta  tanaman  di  atas tanah.
Pemberian ganti rugi sebagaimana tersebut diatas menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden RI No 154 Tahun 2015.
 2.1            Subyek Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak yaitu pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Pihak yang berhak berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai Obyek Pengadaan Tanah salah satunya adalah selaku pemegang hak atas tanah.[1]
            Berdasarkan hal tersebut diatas maka Perusahaan X selaku pemilik aset tanah telah memenuhi ketentuan selaku pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi yang layak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
 3.1            Peruntukan Pengadaan Tanah
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012 bahwa tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan :
 a.               pertahanan dan keamanan nasional;
 b.          jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
 c.             waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
 d.              pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
 e.               infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
 f.                pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
 g.               jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
 h.              tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
 i.                rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
 j.               fasilitas keselamatan umum;
 k.              tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
 l.               fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
 m.            cagar alam dan cagar budaya;
 n.                kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
 o.          penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
 p.                prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
 q.                prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
 r.                  pasar umum dan lapangan parkir umum.
Pelaksanaan pengadaan tanah yang diajukan oleh Perusahaan Y digunakan untuk pembangunan menara tower SUTET, hal tersebut telah memenuhi ketentuan penggunaan tanah dalam Pasal 10 huruf f UU No. 2 Tahun 2012.

 2.                Mekanisme Pengalihan Aset Milik Perusahaan X ke Perusahaan Y :
  Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:
 a.                 inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan  pemanfaatan tanah;
 b.                penilaian Ganti Kerugian;
 c.                 musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
 d.                pemberian Ganti Kerugian; dan
 e.                 pelepasan tanah Instansi
            Pemberian Ganti Rugi
            Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012 menetapkan bahwa penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
 a.                 tanah;
 b.                ruang atas tanah dan bawah tanah;
 c.                 bangunan;
 d.                tanaman;
 e.                 benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
 f.                 kerugian lain yang dapat dinilai.
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
 a.                 uang;
 b.                tanah pengganti;
 c.                  permukiman kembali;
 d.                 kepemilikan saham; atau
 e.                 bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Mekanisme pemberian ganti rugi dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a.       Penilaian Ganti Rugi
Penetapan besarannya nilai ganti kerugian dilakukan oleh tim ketua pelaksana pengadaan tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.[2] Jasa penilai atau penilai publik ditetapkan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah berdasarkan hasil pengadaan jasa penilai yang dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini adalah Perusahaan Y.
b.      Musyawarah Penetapan Nilai
Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara hasil musyawarah. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal menerima nilai ganti rugi pada saat pelaksanan musyawarah penetapan nilai.[3]
c.          Waktu Pemberian Ganti Rugi dan akibat hukumnya
Pemberian ganti rugi dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu secara langsung atau melalui titipan di Pengadilan Negeri setempat.
 1).  Secara langsung
Pemberian Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak. Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
a).  melakukan pelepasan hak; dan
          b). menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan [4]
Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan, kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.[5]
 
 2).  Melalui pengadilan negeri
Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penitipan Ganti Kerugian dalam hal:
 a).     Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil
 b).     musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;
 c).     Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan
 d).    pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
 e).     Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
 f).      Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
-                          sedang menjadi Objek perkara di pengadilan;
-                          masih dipersengketakan kepemilikannya;
-                          diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
-                          menjadi jaminan di bank.
Selain ketentuan tersebut, mengingat Perusahaan X adalah BUMN maka tetap diperlukan persetujuan tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 jo. Permen BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
 2.1            Mekanisme Pelepasan Aset
Pasal 41 ayat (1) Permen BUMN No. 01/2011 mengatur bahwa pemindahtangan aktiva tetap perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Per-02/MBU/2010 dapat dilakukan dengan cara :
 a.                 Penjualan;
 b.                Tukar-menukar;
 c.                 Ganti Rugi;
 d.                Aktiva tetap dijadikan penyertaan;dan
 e.                 Cara lain, yaitu pemindahtanganan dengan cara penjualan, tukar-menukar, ganti rugi dan penyertaan tidak dapat dilakukan dan/atau nilai aktiva tetap tidak signifikan terhadap nilai total aset perusahaan dan/atau bukan aktiva tetap produktif.
            Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28A Permen BUMN 22/MBU/12/2014 bahwa “Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa tanah kepada lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka kepentingan umum, penilaian ganti kerugiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
            Pasal 15 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/2010 mengatur bahwa :
“Direksi BUMN wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/RUPS/Menteri untuk melakukan pemindahtangan aktiva tetap sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahan”.
Dalam hal ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan X mempersyaratkan tanggapan Dewan Komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham maka perbuatan Direksi untuk melepaskan aset dalam rangka pembangunan menara SUTET Perusahaan Y dengan mekanisme ganti rugi dapat dilakukan setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RUPS.
 2.2            Proses Pengalihan Kepemilikan Aset
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian. Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan dengan mekanisme :
 1).     Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
 2).     Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah tersebut dibuat dalam berita acara pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.
Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah:
 1).     pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan; dan/atau
 2).     Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Pelaksana Pengadaan Tanah.

E.     KESIMPULAN
1.      Pelaksanaan pengalihan aset milik Perusahaan X kepada Perusahaan Y menggunakan mekanisme ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dikarenakan pemindahtanganan aktiva tersebut dalam rangka kepentingan umum.
2.      Pemberian ganti rugi berakibat hukum telah dilakukan pelepasan hak, oleh karena itu pemberian ganti rugi dapat dilakukan setelah adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RUPS.
3.      Untuk memenuhi prinsip bussiness judgement rule, permohonan persetujuan kepada RUPS untuk pengalihan aset Perusahaan X kepada Perusahaan Y perlu dilengkapi dengan:
a.       kajian hukum;
b.      Pakta Integritas Direksi; dan
c.       Nilai ganti rugi


[1] Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
 1.      [2] Pasal 63 Peraturan Presiden RI No. 99 Tahun 2015 tentang perubahan ke 2 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2012

[3] Pasal 122 Perpres 71 Tahun 2012
[4] Pasal 98 Ibid
[5] Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2012

Komentar