Pendirian Yayasan



Badan Hukum yayasan lahir setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendirian suatu Yayasan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No.28 tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No 16/2001 :
1.     Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh WNA/badan hukum asing. Untuk Pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.   Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan yayasan. Pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal atau kekayaan yayasan.
3.       Dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang kemudian diajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Dokumen Pendirian Yayasan
1.       Penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan
2.       Penandatanganan  Akta pendirian Yayasan
3.       Surat Keterangan Domisili Usaha
4.       Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP)
5.       Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di KUMHAM
6.       Pengumuman dalam BNRI

Komentar