Badan Hukum
yayasan lahir setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Pendirian suatu Yayasan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001
mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No.28 tahun 2004, diatur
dalam pasal 9 UU No 16/2001 :
1.
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “satu orang” di sini bisa berupa orang
perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga
boleh WNA/badan hukum asing. Untuk Pendirian yayasan oleh orang asing atau
bersama-sama dengan orang asing ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan
pribadinya dengan kekayaan yayasan. Pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada
Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal atau
kekayaan yayasan.
3.
Dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang kemudian
diajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Persyaratan
Dokumen Pendirian Yayasan
1.
Penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan
2.
Penandatanganan
Akta pendirian Yayasan
3.
Surat Keterangan Domisili Usaha
4.
Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP)
5.
Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di KUMHAM
6.
Pengumuman dalam BNRI
Komentar