DASAR HUKUM
a.
Undang-undang No. 40
tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
b.
Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
c.
Undang-undang No.19 tahun 2003 Tentang BUMN
PENGERTIAN
Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 UUPT).
KARAKTERISTIK
1.
Pemegang
saham PT tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
nama PT dan tidak bertanggungjawab atas
kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT).
2.
Ketentuan tersebut
tidak berlaku apabila :
a.
Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
Pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung)
dengan itikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c.
Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh PT; atau
d.
Pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung)
secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT
menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT (Pasal 3 ayat 2 UUPT).
Ketentuan tersebut di atas merupakan
penjabaran dari prinsip “tanggungjawab terbatas” (limited liability) dari pemegang saham, namun dimikian
Undang-undang mengatur bahwa tanggungjawab terbatas tersebut bisa hapus karena
keadaan tertentu (Pasal 3 ayat 2 UUPT),
sehingga dalam hal keadaan tertentu tersebut terjadi, pemegang saham harus
bertanggung jawab penuh secara pribadi, hal tersebut dikenal dengan istilah “piercing the corporate veil ” atau “lifting the veil” yang artinya menembus
cadar perusahaan atau membuka kerudung.
JENIS PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam
UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
a.
PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT). Menurut UUPM yang dimaksud dengan PT Terbuka
atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan yang sehamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal dosetor
yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b.
PT Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT
Terbuka.
PENDIRIAN, PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN PT
a. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (orang perseorangan atau
Badan Hukum). Pengecualian, untuk
Perusahaan Perseroan dan Perseran yang mengelola Butsa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Lembaga Lain yang
diatur dalam UU Pasar Modal.
b.
Pendirian berbentuk Akta Notaris (Probationis Causa dan Solemnitas
Causa).
c.
Akta Pendirian dibuat dalam bahasa Indonesia.
Hal yang termuat dalam Akta Pendirian:
-
Nama dan tempat kedudukan PT;
-
Maksud, tujuan serta kegiatan PT;
-
Jangka waktu Berdirinya;
-
Besarnya jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Disetor Penuh;
-
Jumlah saham, klasifikasi saham, hak yang melekat pada setiap saham, dan
nilai saham;
-
Nama dan jumlah anggota Direksi dan DK;
-
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
-
Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi dan Dewan Komisaris (DK);
-
Tata cara penggunaan laba dan pembagian Dividen;
-
Ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU No.40 Tahun
2007.
Ketentuan yang dilarang dalang Anggaran Dasar :
a.
Ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham;
b.
Pencantuman pemberian manfaat pribadi bagi pendiri atau pihak lain
d.
Setiap pendiri wajib mengambil saham.
e.
Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :
·
PT memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
·
Direksi wajib mengumumkan pendirian, pengesahan serta pendaftaran Akta
Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Gambar :https;//www.akuntansilengkap.com
Komentar