Pengertian Perseroan Terbatas



DASAR HUKUM
a.     Undang-undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
b.     Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
c.      Undang-undang No.19 tahun 2003 Tentang BUMN



PENGERTIAN 

Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 UUPT).

KARAKTERISTIK

.
1.                                                                           saham pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab ran pelaksanaaPemegang saham PT tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab  atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT).
2.        Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila :
a.         Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.        Pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) dengan itikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c.   Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
d.     Pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT (Pasal 3 ayat 2 UUPT).
Ketentuan tersebut di atas merupakan penjabaran dari prinsip “tanggungjawab terbatas” (limited  liability) dari pemegang saham, namun dimikian Undang-undang mengatur bahwa tanggungjawab terbatas tersebut bisa hapus karena keadaan tertentu (Pasal 3 ayat 2 UUPT), sehingga dalam hal keadaan tertentu tersebut terjadi, pemegang saham harus bertanggung jawab penuh secara pribadi, hal tersebut dikenal dengan istilah “piercing the corporate veil ” atau “lifting the veil” yang artinya menembus cadar perusahaan atau membuka kerudung.

JENIS PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
a.       PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT). Menurut UUPM yang dimaksud dengan PT Terbuka atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan yang sehamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal dosetor yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b.      PT Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT Terbuka.

PENDIRIAN, PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN PT
a.   PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (orang perseorangan atau Badan Hukum). Pengecualian, untuk Perusahaan Perseroan dan Perseran yang mengelola Butsa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Lembaga Lain yang diatur dalam UU Pasar Modal.
b.        Pendirian berbentuk Akta Notaris (Probationis Causa dan Solemnitas Causa).
c.         Akta Pendirian dibuat dalam bahasa Indonesia.
        Hal yang termuat dalam Akta Pendirian:
-          Nama dan tempat kedudukan PT;
-          Maksud, tujuan serta kegiatan PT;
-          Jangka waktu Berdirinya;
-          Besarnya jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Disetor Penuh;
-          Jumlah saham, klasifikasi saham, hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai saham;
-          Nama dan jumlah anggota Direksi dan DK;
-          Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
-       Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi  dan Dewan  Komisaris (DK);
-          Tata cara penggunaan laba dan pembagian Dividen;
-          Ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2007.

        Ketentuan yang dilarang dalang Anggaran Dasar :
        a.         Ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham;
        b.        Pencantuman pemberian manfaat pribadi bagi pendiri atau pihak lain

d.        Setiap pendiri wajib mengambil saham.
e.         Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :
·        PT memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
·         Direksi wajib mengumumkan pendirian, pengesahan serta pendaftaran Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Gambar :https;//www.akuntansilengkap.com

Komentar