Perjanjian Bagi Hasil Rendemen


PERJANJIAN KERJASAMA
PENGOLAHAN HASIL PANEN TEBU GILING TAHUN 2018
antara
PT AGRO SENTANI JAYA KEBUN JOMPLANG
dengan
PT OLAH TEBU MANIS UNIT USAHA SEMKECUT
NOMOR : ......../PKS/TEBU/V/2018
NOMOR : ........................................


Pada hari .................  tanggal ............... bulan ................ tahun dua ribu delapan belas(.......-........- 2018), bertempat di PG Semkecut Jember, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.     .................................................
Manajer Kebun Jomplang PT Agro Sentani Jaya, berkedudukan di Desa Kebonpring Kecamatan Kebonpring, Kabupaten Jember, berdasarkan Surat Kuasa dari Direksi    PT Agro Sentani Jaya Nomor : 22/SKK/   /2018 tanggal 24 Mei 2018, dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Agro Sentani Jaya, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.      .................................................
General Manager Unit Usaha Semkecut, berkedudukan di Jl. Jatiagung No. 1 Kecamatan Semkecut, Kabupaten Jember, berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor : ............................. tanggal ..........................., dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Olah Tebu Manis, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
A.   Pihak Pertama adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dengan salah satu bidang usahanya budidaya tanaman tebu di Kebun Jomplang PT Agro Sentani Jaya.
B.     Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengolahan tebu dan selaku pemilik Pabrik Gula Semkecut yang digunakan sebagai tempat pengolahan tebu sebagaimana dalam Perjanjian ini.
C.     Berdasarkan :
1.     Surat Pihak Kedua nomor ....... tanggal .... hal ..........................
2.    Surat Pihak Pertama nomor ..... tanggal .....hal .......................

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian pengolahan hasil panen tebu giling tahun 2018 milik PT Agro Sentani Jaya Kebun Jomplang dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :

PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN
1.    Ruang lingkup Perjanjian ini adalah pengolahan tebu milik Pihak Pertama dengan volume sejumlah ±…………. kuintal oleh Pabrik Gula Pihak Kedua.
2.     Pihak Kedua bersedia menerima tebu milik Pihak Kedua dalam kondisi mutu tebu yang memenuhi persyaratan layak giling, yaitu Manis, Bersih dan Segar (MBS) untuk diolah di Pabrik Gula Pihak Kedua selama musim giling tahun 2018.
3.   Perjanjian pengolahan tebu giling ini dilaksanakan dengan sistem bagi hasil sesuai ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini.

PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1.      Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat berakhirnya musim giling tahun 2018.
2.  Perjanjian ini dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Perpanjangan jangka waktu Perjanjian dituangkan dalam Addendum Perjanjian.


PASAL 3
 SISTIM BAGI HASIL (SBH)

Perjanjian ini dilaksanakan dengan sistem bagi hasil 100% berupa natura dengan dengan ketentuan persentase bagi hasil kerjasama penggilingan tebu dalam Perjanjian ini, sebagai berikut :
 
1.        Rendemen sampai dengan  6% (enam persen)
a.      Bagian gula milik Pihak Pertama        : 66% (enam puluh enam persen)
b.      Bagian gula milik Pihak Kedua              : 34% (tiga puluh empat persen)

2.     Rendemen di atas 6% (enam persen) sampai dengan 8% (delapan persen), maka atas selisih lebih Rendemen Tebu dari 6% (enam persen) tersebut dibagi :
a.      Bagian gula milik Pihak Pertama        : 70% (tujuh puluh persen)
b.      Bagian gula milik Pihak Kedua              : 30% (tiga puluh persen)
3.    Rendemen di atas 8% (delapan persen), maka atas selisih lebih rendemen tersebut dibagi :
a.      Bagian gula milik Pihak Pertama        : 75% (tujuh puluh lima persen)
b.      Bagian gula milik Pihak Kedua              : 25% (dua puluh lima persen)

4.    Pihak Pertama mendapat pembagian tetes sebanyak 30 (tiga puluh) kilogram per ton tebu yang dihasilkan dari tebu Pihak Pertama yang digiling Pihak Kedua.
5.  Limbah proses giling tebu yang berupa limbah padat (ampas tebu, abu ketel dan blotong), limbah cair (polutan) dan gas tidak termasuk dalam Sistem Bagi Hasil (SBH), karena akibat yang timbul dari limbah tersebut langsung ditangani oleh Unit Usaha Pihak Kedua.
6.  Pihak Kedua menjamin penyerahan seluruh bagi hasil gula dan tetes milik Pihak Pertama dilaksanakan setiap 7 hari sekali (setiap hari Senin) setelah pengolahan tebu Pihak Pertama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Selain yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama mempunyai hak sebagai berikut :
a.     Mendapatkan bagi Hasil Gula dan tetes dari Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
b.      Mendapatkan informasi hasil timbang dan hasil giling tebu secara harian dari Pihak Kedua.
c.  Menempatkan petugas di lokasi Pihak Kedua untuk mengikuti perkembangan penimbangan dan penggilingan tebu yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
d.    Berhak mendapatkan Delivery Order (DO)  Gula dan tetes setiap satu minggu 1 kali sesuai hari yang disepakati.

  1. Selain yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a.    Memenuhi persyaratan tebu layak giling yaitu Manis, Bersih, dan Segar (MBS) untuk diolah Pihak Kedua.
b.  Bersedia untuk menggilingkan tebunya ke Unit Usaha sesaudara Pihak Kedua apabila terdapat hambatan dalam proses penggilingan tebu di Unit Usaha Pihak Kedua.
c.   Mengikuti perkembangan penimbangan dan penggilingan tebu yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
d.   Bersedia dibebani harga kemasan karung plastik termasuk PPN kemasan dan inner bag untuk Gula milik Pihak Pertama yang ditentukan oleh Pihak Kedua, sesuai harga yang berlaku di PIHAK KEDUA.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.        Selain yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua mempunyai hak sebagai berikut :
a.      Mengalihkan dan menggilingkan tebu milik Pihak Pertama ke Unit Usaha sesaudara Pihak Kedua apabila terdapat hambatan dalam proses penggilingan tebu di Unit Usaha Pihak Kedua.
b.      Menerima bagi hasil gula sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.

2.      Kewajiban Pihak Kedua sebagai berikut :
a.    Menerima seluruh hasil tebang tebu Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberi prioritas dalam pelaksanaan pengolahannya.
b.   Mengolah seluruh hasil tebang tebu Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan jadwal tebang untuk mencapai hasil yang optimal dengan efektif dan efisien.
c.      Memberikan bagi hasil gula dan tetes kepada Pihak Pertama.
d.   Memberikan informasi hasil timbang dan hasil giling tebu secara harian kepada Pihak Pertama.
e.    Mengijinkan petugas yang ditunjuk Pihak Pertama untuk mengikuti perkembangan penimbangan dan penggilingan tebu yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
f.     Menginformasikan segala kejadian yang dapat menimbiulkan kerugian pada Pihak Pertama terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
g.   Memberikan keterangan atau informasi tentang jumlah dan nilai produksi dengan rincian hasil perhitungan secara transparan kepada Pihak Pertama.
a.    Menerbitkan DO Gula dan tetes setiap satu minggu 1 kali sesuai hari yang disepakati.

PASAL 6
PAJAK

  1. Bahwa segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dalam Perjanjian ini dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Terkait aspek pajak kerjasama pengolahan gula, pengenaan PPN atas jasa olah atau Jasa Maklon sebesar 10% merupakan beban Pihak Pertama.
  3. Apabila tetes tebu oleh Pihak Kedua diberikan dalam bentuk uang kepada Pihak Pertama maka pembayaran tetes tebu milik Pihak Pertama sudah termasuk PPN 10%.

PASAL 7
PEMUTUSAN PERJANJIAN

  1. Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, maka pihak yang dirugikan akan mengirim surat peringatan secara berturut – turut mulai dari peringatan pertama, kedua sampai ketiga.
  2. Apabila setelah mendapatkan surat peringatan tersebut ternyata pihak yang dianggap melanggar tidak menanggapinya secara tertulis, maka berlakunya perjanjian ini dapat diputus oleh pihak yang dirugikan dan bagi pihak yang melanggar tidak dapat menuntut ganti rugi berupa apapun kepada pihak yang melakukan pemutusan perjanjian ini. Pemutusan perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban Para Pihak yang belum dilaksanakan sehubungan dengan Perjanjian ini.
  3. Dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka salah satu Pihak berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila telah terjadi wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian ini
  4. Jika terjadi pemutusan Perjanjian ini karena perbuatan ingkar janji, maka bagi pihak yang diputus tersebut tidak berhak menuntut ganti rugi berupa apapun juga kepada pihak yang memutuskan berlakunya Perjanjian ini.



PASAL 8
KEADAAN KAHAR
  1. Apabila selama berlakunya Perjanjian kerjasama ini terbukti secara sah telah terjadi Keadaan Kahar, maka pihak-pihak yang terlibat dalam Perjanjian ini sepakat untuk memusyawarahkan guna mencari jalan keluarnya.
  2. Apabila salah satu pihak telah mengalami Keadaan Kahar, maka pihak yang terkena akibat langsung atau tidak langsung dari Keadaan Kahar yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini wajib memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya secara tertulis (dapat melalui facsimile) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat ) jam terhitung sejak terjadinya kejadian tersebut.
  3. Yang disebut sebagai Keadaan Kahar antara lain :
a.      Bencana alam : Gempa bumi, tanah longsor, banjir besar/air bah, gunung meletus, dll.
b.      Kondisi sosial : Pemogokan massal, pemberontakan, perang, huru-hara.
c.      Kebijakan Pemerintah : Sanering, devaluasi, adanya penetapan harga gula dalam negeri yang langsung ditangani oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia yang ditunjuk atau terjadi pencabutan / perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang terkait dengan Tata Niaga Pergulaan Nasional.
4.LPihak yang terkena dampak Keadaan Kahar harus memberikan surat keterangan/pernyataan pejabat yang berwenang yang menerangkan tentang Keadaan Kahar tersebut.
5.  Dalam hal pihak yang terkena Keadaan Kahar tidak memberitahukan kepada pihak lainnya dengan cara dan jangka waktu sebagaimana Ayat 2 Pasal ini, maka yang bersangkutan dianggap tidak pernah mengalami Keadaan Kahar dan Para Pihak tetap terikat terhadap klausula dalam Perjanjian ini tanpa adanya penambahan jangka waktu Perjanjian.
6.  Dalam hal Keadaan Kahar tersebut telah diakui Para Pihak mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat melakukan peninjauan atas pelaksanaan Perjanjian ini yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan dibuatkan Addendum, yang ditandatangani oleh Para Pihak.


PASAL 8
ADDENDUM

1.  Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini atau karena adanya ketetapan/peraturan yang lebih tinggi dari Perjanjian ini,  Para Pihak sepakat untuk mengatur dan menetapkan lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.  Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Perjanjian ini memuat setiap dan seluruh kesepakatan (verbal dan tertulis), janji-janji dan pengertian-pengertian yang pernah dibuat oleh Para Pihak. Setiap penambahan atau perubahan atas Perjanjian ini akan dianggap batal dan tidak mengikat Para Pihak kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak.


PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.  Apabila dalam tenggang waktu Perjanjian ini berlangsung, terjadi masalah akibat adanya perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2.  Apabila dengan musyawarah atau kekeluargaan tersebut Para Pihak yang bersengketa tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak yang terkait, maka Para Pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui Pengadilan Negeri Jember.

Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana telah disebutkan di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA
PT Agro Sentani Jaya
KEBUN JOMPLANG





………………………
Manajer



PIHAK KEDUA
PT Olah Tebu Manis
UNIT USAHA SEMKECUT





………………………………
General Manager




  Gambar : https://www.farming.id

 

Komentar