PERJANJIAN
KERJASAMA
PENGOLAHAN
HASIL PANEN TEBU GILING TAHUN 2018
antara
PT AGRO SENTANI
JAYA KEBUN JOMPLANG
dengan
PT OLAH TEBU
MANIS UNIT USAHA SEMKECUT
NOMOR : ......../PKS/TEBU/V/2018
Pada hari .................
tanggal ............... bulan ................ tahun dua ribu delapan belas(.......-........- 2018), bertempat di PG Semkecut
Jember, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
.................................................
Manajer Kebun
Jomplang PT
Agro Sentani Jaya, berkedudukan di Desa Kebonpring Kecamatan Kebonpring,
Kabupaten Jember, berdasarkan Surat
Kuasa
dari Direksi PT Agro Sentani
Jaya Nomor : 22/SKK/ /2018 tanggal
24 Mei
2018, dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Agro Sentani Jaya, selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
.................................................
General Manager Unit Usaha Semkecut, berkedudukan di Jl. Jatiagung No. 1 Kecamatan
Semkecut, Kabupaten Jember, berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor : ............................. tanggal ...........................,
dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Olah Tebu Manis,
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
A. Pihak Pertama adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan
dengan salah satu bidang usahanya budidaya tanaman tebu di Kebun Jomplang PT
Agro Sentani Jaya.
B.
Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
pengolahan tebu dan selaku pemilik Pabrik Gula Semkecut yang digunakan sebagai
tempat pengolahan tebu sebagaimana dalam Perjanjian ini.
C.
Berdasarkan :
1.
Surat Pihak Kedua
nomor ....... tanggal .... hal ..........................
2.
Surat Pihak
Pertama nomor ..... tanggal .....hal .......................
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas Para Pihak
sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian pengolahan hasil panen tebu giling tahun 2018 milik PT Agro Sentani Jaya Kebun Jomplang dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal-Pasal
sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN
1. Ruang lingkup
Perjanjian ini adalah pengolahan tebu milik Pihak Pertama dengan volume sejumlah ±…………. kuintal oleh Pabrik Gula Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua bersedia
menerima tebu milik Pihak Kedua
dalam kondisi mutu tebu yang memenuhi persyaratan layak giling, yaitu Manis,
Bersih dan Segar (MBS) untuk diolah di Pabrik Gula Pihak Kedua selama musim giling tahun 2018.
3. Perjanjian
pengolahan tebu giling ini dilaksanakan dengan sistem bagi hasil sesuai
ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1.
Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat berakhirnya musim
giling tahun 2018.
2. Perjanjian ini
dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
Para Pihak. Perpanjangan jangka waktu Perjanjian dituangkan dalam Addendum
Perjanjian.
PASAL
3
SISTIM BAGI HASIL (SBH)
Perjanjian ini dilaksanakan
dengan sistem bagi hasil 100% berupa natura dengan dengan ketentuan persentase
bagi hasil kerjasama penggilingan tebu dalam Perjanjian ini, sebagai berikut :
1.
Rendemen sampai dengan 6% (enam persen)
a.
Bagian gula milik Pihak Pertama : 66% (enam puluh enam persen)
b.
Bagian gula milik Pihak Kedua : 34% (tiga puluh empat persen)
2. Rendemen di atas 6% (enam persen) sampai dengan 8% (delapan persen), maka atas selisih lebih Rendemen
Tebu dari 6% (enam persen) tersebut dibagi :
a.
Bagian gula milik Pihak Pertama : 70% (tujuh puluh persen)
b.
Bagian gula milik Pihak Kedua : 30% (tiga puluh persen)
3. Rendemen di atas 8% (delapan persen), maka atas selisih lebih
rendemen tersebut dibagi :
a.
Bagian gula milik Pihak Pertama : 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
Bagian gula milik Pihak Kedua : 25% (dua puluh lima persen)
4. Pihak Pertama mendapat
pembagian tetes sebanyak 30 (tiga puluh)
kilogram per ton tebu yang dihasilkan dari tebu Pihak
Pertama
yang digiling Pihak Kedua.
5. Limbah proses
giling tebu yang berupa limbah padat (ampas tebu, abu ketel dan blotong),
limbah cair (polutan) dan gas tidak termasuk dalam Sistem Bagi Hasil (SBH),
karena akibat yang timbul dari limbah tersebut langsung ditangani oleh Unit
Usaha Pihak Kedua.
6. Pihak Kedua menjamin penyerahan seluruh
bagi hasil gula dan tetes milik Pihak Pertama dilaksanakan setiap 7 hari sekali (setiap hari Senin) setelah pengolahan
tebu Pihak Pertama.
PASAL 4
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Selain yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama mempunyai hak sebagai berikut :
a.
Mendapatkan bagi Hasil Gula dan tetes dari Pihak Kedua
sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
b.
Mendapatkan
informasi hasil timbang dan hasil giling tebu secara harian dari Pihak Kedua.
c. Menempatkan
petugas di lokasi
Pihak Kedua untuk mengikuti
perkembangan penimbangan dan penggilingan tebu yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
d. Berhak mendapatkan Delivery Order (DO) Gula dan tetes setiap satu minggu 1 kali sesuai
hari yang disepakati.
- Selain yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a.
Memenuhi persyaratan tebu layak giling yaitu Manis, Bersih, dan
Segar (MBS) untuk
diolah Pihak Kedua.
b. Bersedia untuk menggilingkan tebunya ke Unit Usaha
sesaudara Pihak Kedua apabila terdapat hambatan dalam proses penggilingan tebu di Unit Usaha Pihak Kedua.
c. Mengikuti
perkembangan penimbangan dan penggilingan tebu yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
d. Bersedia
dibebani harga kemasan karung plastik termasuk PPN kemasan dan inner bag untuk Gula milik Pihak
Pertama yang ditentukan oleh Pihak Kedua, sesuai harga
yang berlaku di PIHAK KEDUA.
PASAL 5
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
Selain yang diatur
dalam Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua mempunyai hak
sebagai berikut :
a.
Mengalihkan dan menggilingkan tebu milik Pihak Pertama ke Unit Usaha sesaudara Pihak Kedua apabila terdapat hambatan
dalam proses penggilingan tebu di Unit Usaha Pihak Kedua.
b.
Menerima
bagi hasil gula sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
2.
Kewajiban Pihak Kedua sebagai berikut :
a. Menerima
seluruh hasil tebang tebu Pihak Pertama
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberi prioritas dalam pelaksanaan
pengolahannya.
b. Mengolah seluruh hasil
tebang tebu Pihak Pertama tepat
waktu sesuai dengan jadwal tebang untuk mencapai hasil yang optimal dengan
efektif dan efisien.
c.
Memberikan bagi hasil gula dan tetes kepada Pihak Pertama.
d. Memberikan
informasi hasil timbang dan hasil giling tebu secara harian kepada Pihak Pertama.
e.
Mengijinkan
petugas yang ditunjuk Pihak Pertama
untuk mengikuti perkembangan penimbangan dan penggilingan tebu yang
dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
f.
Menginformasikan
segala kejadian yang dapat menimbiulkan kerugian
pada Pihak Pertama terkait dengan
pelaksanaan Perjanjian
ini.
g. Memberikan
keterangan atau informasi tentang jumlah dan nilai produksi dengan rincian
hasil perhitungan secara transparan kepada Pihak
Pertama.
a. Menerbitkan DO
Gula dan tetes setiap satu minggu 1 kali sesuai hari yang disepakati.
PASAL 6
PAJAK
- Bahwa segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dalam Perjanjian ini dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Terkait aspek pajak kerjasama pengolahan gula, pengenaan PPN atas jasa olah atau Jasa Maklon sebesar 10% merupakan beban Pihak Pertama.
- Apabila tetes tebu oleh Pihak Kedua diberikan dalam bentuk uang kepada Pihak Pertama maka pembayaran tetes tebu milik Pihak Pertama sudah termasuk PPN 10%.
PASAL 7
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
- Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, maka pihak yang dirugikan akan mengirim surat peringatan secara berturut – turut mulai dari peringatan pertama, kedua sampai ketiga.
- Apabila setelah mendapatkan surat peringatan tersebut ternyata pihak yang dianggap melanggar tidak menanggapinya secara tertulis, maka berlakunya perjanjian ini dapat diputus oleh pihak yang dirugikan dan bagi pihak yang melanggar tidak dapat menuntut ganti rugi berupa apapun kepada pihak yang melakukan pemutusan perjanjian ini. Pemutusan perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban Para Pihak yang belum dilaksanakan sehubungan dengan Perjanjian ini.
- Dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka salah satu Pihak berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila telah terjadi wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian ini
- Jika terjadi pemutusan Perjanjian ini karena perbuatan ingkar janji, maka bagi pihak yang diputus tersebut tidak berhak menuntut ganti rugi berupa apapun juga kepada pihak yang memutuskan berlakunya Perjanjian ini.
PASAL 8
KEADAAN KAHAR
- Apabila selama berlakunya Perjanjian kerjasama ini terbukti secara sah telah terjadi Keadaan Kahar, maka pihak-pihak yang terlibat dalam Perjanjian ini sepakat untuk memusyawarahkan guna mencari jalan keluarnya.
- Apabila salah satu pihak telah mengalami Keadaan Kahar, maka pihak yang terkena akibat langsung atau tidak langsung dari Keadaan Kahar yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini wajib memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya secara tertulis (dapat melalui facsimile) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat ) jam terhitung sejak terjadinya kejadian tersebut.
- Yang disebut sebagai Keadaan Kahar antara lain :
a.
Bencana alam :
Gempa bumi, tanah longsor, banjir besar/air bah, gunung meletus, dll.
b.
Kondisi sosial :
Pemogokan massal, pemberontakan, perang, huru-hara.
c.
Kebijakan
Pemerintah : Sanering, devaluasi, adanya penetapan harga gula dalam negeri
yang langsung ditangani oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia yang
ditunjuk atau terjadi pencabutan / perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian
dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang terkait dengan Tata Niaga Pergulaan Nasional.
4.LPihak yang terkena
dampak Keadaan Kahar harus memberikan surat keterangan/pernyataan pejabat yang
berwenang yang menerangkan tentang Keadaan Kahar tersebut.
5.
Dalam hal pihak
yang terkena Keadaan Kahar tidak memberitahukan kepada pihak lainnya dengan
cara dan jangka waktu sebagaimana Ayat 2 Pasal ini, maka yang bersangkutan
dianggap tidak pernah mengalami Keadaan Kahar dan Para Pihak tetap terikat terhadap klausula dalam Perjanjian ini
tanpa adanya penambahan jangka waktu Perjanjian.
6. Dalam hal Keadaan
Kahar tersebut telah diakui Para Pihak
mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat melakukan peninjauan atas pelaksanaan Perjanjian
ini yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan dibuatkan Addendum, yang ditandatangani
oleh Para Pihak.
PASAL 8
ADDENDUM
1. Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Perjanjian ini atau karena adanya ketetapan/peraturan yang lebih tinggi dari
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengatur dan menetapkan lebih lanjut dalam
perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Perjanjian ini memuat setiap
dan seluruh kesepakatan (verbal dan tertulis), janji-janji dan
pengertian-pengertian yang pernah dibuat oleh Para Pihak. Setiap penambahan atau perubahan atas Perjanjian ini
akan dianggap batal dan tidak mengikat Para
Pihak kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam
tenggang waktu Perjanjian ini berlangsung, terjadi masalah akibat adanya
perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila dengan
musyawarah atau kekeluargaan tersebut Para
Pihak yang bersengketa tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima
oleh semua pihak yang terkait, maka Para
Pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui
Pengadilan Negeri Jember.
Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana
telah disebutkan di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, yang
keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
PT Agro
Sentani Jaya
KEBUN
JOMPLANG
………………………
Manajer
|
PIHAK KEDUA
PT Olah Tebu
Manis
UNIT USAHA SEMKECUT
………………………………
General Manager
|
Komentar