Perjanjian Gaduh Sapi



Pada hari ini, .........  tanggal   .............. bulan  ............ (..............)   tahun ………………..   (……..),
kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  
                          
…………………..
:
Manajer Bidang Pengadaan PT .............................................. , berdasarkan  surat kuasa khusus Direksi   PT …………………………………..                No. .................. tanggal ................. dalam kedudukannya sebagai tersebut di atas oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT .............................................. , yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

 .............................
:
Penggaduh Sapi bertempat tinggal di ………………………… tanggal lahir …………………………… dengan Nomor Induk Kependudukan …………………………….  yang dalam kedudukannya sebagai tersebut oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang berkedudukan di …………………………  Jember, yang selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA

Berdasarkan :
1.    Surat permohonan No. .................. tanggal ...........................
2.    Surat Manajer Bidang Pengadaan No. ........................... tanggal ............................

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak menyatakan sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian gaduh sapi dengan ketentuan sebagaimana syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
LINGKUP PERJANJIAN

1.  PARA PIHAK saling terikat hubungan kemitraan dalam arti PIHAK PERTAMA  sebagai PEMILIK SAPI dan PIHAK KEDUA sebagai PENGGADUH.

2.   PIHAK PERTAMA memberikan bantuan gaduhan sapi kepada PIHAK KEDUA sebanyak 1 (satu) ekor dengan umur : ..................... dengan tanda/identitas sebagai berikut : ................
(misalnya : nomor anting, warna bulu dst).

3.  PIHAK KEDUA menerima bantuan gaduhan sapi dari PIHAK PERTAMA sebanyak 1 (satu) ekor dengan umur : ..................... dengan tanda/identitas sebagai berikut : ................
(misalnya : nomor anting, warna bulu dst).
                                                             



Pasal 2
PENYERAHAN SAPI

1.     PIHAK  PERTAMA menyerahkan sapi  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan sapi tersebut dan bersedia untuk memelihara di tempat atau kandang sapi milik PIHAK PERTAMA di lokasi PIHAK PERTAMA yang telah diketahui oleh PARA PIHAK.

2.      Penyerahan sapi sebagaimana Ayat 1 Pasal ini dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

3.   Lama pemeliharaan sapi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah selama ................. bulan terhitung sejak diserahkannya sapi  untuk dipelihara.

Pasal 3
HAK PARA PIHAK

1.  PIHAK PERTAMA berhak :
a.    Melakukan pemeriksaaan dan pengawasan terhadap sapi yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA setiap saat.
b.        Memberikan saran pemeliharaan sapi oleh PIHAK KEDUA setiap saat.
c.    Memanfaatkan kotoran sapi milik PIHAK PERTAMA yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
d.  Menjual sapi yang dipelihara PIHAK KEDUA apabila menurut pandangan PIHAK PERTAMA sapi tersebut sudah layak untuk dijual dengan kesepakatan PARA PIHAK.
e.       Menerima bagi hasil sebesar....... % (persen) dari penjualan sapi yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA
f.       Memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA berhak :
a.     Menyaksikan dan memberikan pertimbangan terhadap sapi yang akan dibeli oleh PIHAK PERTAMA yang selanjutnya dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
b.     Memberikan pertimbangan atas jenis makanan yang diberikan kepada sapi yang dipelihara PIHAK KEDUA.
c.      Menyaksikan penjualan sapi milik PIHAK PERTAMA yang  dipelihara PIHAK KEDUA dan memberikan pertimbangan atas harga jual sapi tersebut.
d.        Menerima bagi hasil sebesar....... % (persen) dari penjualan sapi milik PIHAK PERTAMA.
 

Pasal 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban :
a.     Menyediakan dan menyerahkan sapi yang layak untuk dipelihara PIHAK KEDUA
b.    Menentukan penjualan sapi dengan harga yang tertinggi apabila menurut pandangan PIHAK PERTAMA sapi tersebut sudah layak untuk dijual dengan disaksikan oleh PIHAK KEDUA.
c.  Memberikan bagi hasil sebesar....... % (prosen) dari penjualan sapi yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA.

2.  PIHAK KEDUA berkewajiban :
   a. Memelihara dan merawat sapi dengan sebaik-baiknya serta menjaga kesehatan maupun keamanan sapi milik PIHAK PERTAMA.
b.    Mencari dan memberi makan sapi yang yang dipelihara PIHAK KEDUA dengan rumput  yang ada di   sebagian areal HGU Bidang Pengadaan PTPN XII  ataupun makanan lain yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
c.       Merawat dan membersihkan kandang sapi.
d.      Menyerahkan sepenuhnya kotoran sapi untuk dimanfaatkan oleh PIHAK PERTAMA.
e.    Melaksanakan saran dan nasehat terkait pemeliharaan, kesehatan serta keamanan sapi dari PIHAK PERTAMA.
f.    Memberikan keterangan yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan kondisi sapi yang dipelihara PIHAK KEDUA.
g.      Segera melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila  terdapat hal-hal yang dicurigai dapat mengancam keselamatan sapi yang dipelihara.
h.      Bertanggung jawab sepenuhnya atas kesehatan dan keamanan sapi dari PIHAK PERTAMA.
i.       Dalam hal sapi gaduhan mati, hilang dan/ atau terjadi kejadian lainnya dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA wajib mengganti sapi tersebut sesuai persyaratan yang ditentukan PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya  ....... (.............) bulan setelah kejadian.
j.     Dalam hal PIHAK KEDUA meninggal dunia dan atau berhalangan tetap untuk memelihara sapi sebagaimana Pasal 1 perjanjian ini sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, maka PIHAK PERTAMA akan menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pemeliharaan sapi.
k.  Tidak diperkenankan menjual, menukarkan, memindahkan sapi gaduhan kepada pihak manapun tanpa persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.  PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian ini tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA apabila  PIHAK KEDUA melanggar dan/atau lalai melaksanakan salah satu atau lebih, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini dan/atau perangkat peraturan lainnya dan tetap lalai atau menolak untuk memperbaiki pelanggaran atau kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan meskipun PIHAK KEDUA telah menerima peringatan dari PIHAK PERTAMA  tentang pelanggaran atau kelalaiannya. 
2.   Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Kedua semata-mata dan PIHAK PERTAMA berhak mengambil dan atau memindahkan hak gaduhan kepada pihak lain.
3.   Untuk keperluan pemutusan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata.


Pasal 6
                                       KEADAAN MEMAKSA/FORCEMAJEURE                   

1. Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan yang menyebabkan tidak dapat dikendalikannya pelaksanaan perjanjian ini oleh Para Pihak sebagai akibat adanya peristiwa yang tidak diketahui / diduga sebelumnya dan di luar kemampuan Para Pihak seperti : gempa bumi, banjir, tanah longsor dan huru-hara, yang kesemuanya berpengaruh dalam pelaksanaan perjanjian ini.


2.   Pihak yang terkena dampak langsung dari Force Majeure diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure  atau jika secara lisan dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak terjadinya force majeure. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang terkena dampak force majeure secara langsung, maka dianggap tidak terjadi force majeure.

3.  Keadaan memaksa / force majeure tersebut harus dibuktikan serta dibuatkan berita acara pemeriksaan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


4.  Dalam hal terjadi keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan perjanjian  ini karena keadaan memaksa, maka pelaksanaan akan dibicarakan kembali oleh PARA PIHAK.

Pasal 7
PERSELISIHAN

1.    Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.     Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak usulan mengenai penyelesaian secara musyawarah ini diajukan oleh salah satu pihak tidak tercapai suatu penyelesaian, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan persoalan ini ke Pangadilan, dan untuk itu Para Pihak sepakat untuk memilih domisili tetap yang tidak dapat dicabut, yaitu Panitera Pengadilan Negeri  Jember.


Pasal 8
Perubahan / Tambahan
Amandemen/Addendum

Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dikemudian hari oleh para pihak dalam suatu perjanjian tambahan / addendum yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

Pasal 9
P E N U T U P

Demikian perjanjian ini berlaku sah setelah ditandatangani oleh Para pihak serta dibuat dan ditandatangani pada Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun sebagaimana telah disebutkan pada awal perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap dua masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


          PIHAK KEDUA                                                                PIHAK PERTAMA




           .............................                                                                 ..............................       
                                                             
                                                                
Gambar :https://www.poskotanews.com

Komentar