Pada hari ini,
......... tanggal
.............. bulan ............ (..............)
tahun ……………….. (……..),
kami yang bertanda tangan di bawah ini :
kami yang bertanda tangan di bawah ini :
…………………..
|
:
|
Manajer Bidang
Pengadaan PT .............................................. , berdasarkan surat kuasa khusus Direksi PT …………………………………..
No. .................. tanggal ................. dalam
kedudukannya sebagai tersebut di atas oleh karenanya bertindak untuk dan atas
nama PT .............................................. , yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
|
.............................
|
:
|
Penggaduh
Sapi bertempat tinggal di ………………………… tanggal lahir …………………………… dengan Nomor
Induk Kependudukan ……………………………. yang dalam
kedudukannya sebagai tersebut oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang berkedudukan di
………………………… Jember, yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
|
Berdasarkan :
1. Surat permohonan No. ..................
tanggal ...........................
2. Surat Manajer Bidang Pengadaan No.
........................... tanggal ............................
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak menyatakan
sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian gaduh sapi dengan ketentuan
sebagaimana syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP
PERJANJIAN
1. PARA PIHAK saling terikat
hubungan kemitraan dalam arti PIHAK
PERTAMA sebagai PEMILIK SAPI dan PIHAK KEDUA
sebagai PENGGADUH.
2. PIHAK PERTAMA memberikan
bantuan gaduhan sapi kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 1 (satu) ekor dengan umur : ..................... dengan
tanda/identitas sebagai berikut : ................
(misalnya
: nomor anting, warna bulu dst).
3. PIHAK KEDUA menerima bantuan gaduhan sapi dari PIHAK PERTAMA sebanyak 1 (satu) ekor dengan umur :
..................... dengan tanda/identitas sebagai berikut : ................
(misalnya
: nomor anting, warna bulu dst).
Pasal 2
PENYERAHAN SAPI
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan sapi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 perjanjian
ini kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan sapi
tersebut dan bersedia untuk memelihara di tempat atau kandang sapi milik PIHAK PERTAMA di lokasi PIHAK PERTAMA yang telah diketahui oleh
PARA PIHAK.
2. Penyerahan sapi sebagaimana Ayat 1 Pasal
ini dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani PARA PIHAK
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
3. Lama pemeliharaan sapi sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah selama ................. bulan terhitung
sejak diserahkannya sapi untuk dipelihara.
Pasal 3
HAK PARA PIHAK
1. PIHAK
PERTAMA berhak :
a.
Melakukan
pemeriksaaan dan pengawasan terhadap sapi yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA setiap saat.
b.
Memberikan
saran pemeliharaan sapi oleh PIHAK KEDUA setiap saat.
c. Memanfaatkan kotoran sapi milik PIHAK PERTAMA yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
d. Menjual
sapi yang dipelihara PIHAK KEDUA apabila
menurut pandangan PIHAK PERTAMA sapi
tersebut sudah layak untuk dijual dengan kesepakatan PARA PIHAK.
e. Menerima
bagi hasil sebesar....... % (persen) dari penjualan sapi yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA
f.
Memutuskan
perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK
KEDUA melalaikan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian
ini.
2. PIHAK
KEDUA berhak :
a. Menyaksikan
dan memberikan pertimbangan terhadap sapi yang akan dibeli oleh PIHAK PERTAMA yang selanjutnya dipelihara
oleh PIHAK KEDUA.
b.
Memberikan
pertimbangan atas jenis makanan yang diberikan kepada sapi yang dipelihara PIHAK KEDUA.
c. Menyaksikan
penjualan sapi milik PIHAK PERTAMA
yang dipelihara PIHAK KEDUA dan memberikan pertimbangan atas harga jual sapi
tersebut.
d.
Menerima
bagi hasil sebesar....... % (persen) dari penjualan sapi milik PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK
PERTAMA berkewajiban :
a. Menyediakan
dan menyerahkan sapi yang layak untuk dipelihara PIHAK KEDUA
b. Menentukan penjualan sapi dengan
harga yang tertinggi apabila menurut pandangan PIHAK PERTAMA sapi tersebut sudah layak untuk dijual dengan
disaksikan oleh PIHAK KEDUA.
c. Memberikan bagi hasil
sebesar....... % (prosen) dari penjualan sapi yang dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Memelihara dan merawat sapi dengan sebaik-baiknya serta menjaga
kesehatan maupun keamanan sapi milik PIHAK
PERTAMA.
b. Mencari
dan memberi makan sapi yang yang dipelihara PIHAK KEDUA dengan rumput yang
ada di sebagian areal HGU Bidang
Pengadaan PTPN XII ataupun makanan lain
yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
c. Merawat dan membersihkan kandang sapi.
d. Menyerahkan sepenuhnya kotoran sapi untuk
dimanfaatkan oleh PIHAK PERTAMA.
e. Melaksanakan saran dan nasehat terkait
pemeliharaan, kesehatan serta keamanan sapi dari PIHAK PERTAMA.
f. Memberikan keterangan yang diperlukan oleh
PIHAK PERTAMA sehubungan dengan kondisi
sapi yang dipelihara PIHAK KEDUA.
g. Segera melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila terdapat hal-hal yang dicurigai dapat
mengancam keselamatan sapi yang dipelihara.
h. Bertanggung jawab sepenuhnya atas
kesehatan dan keamanan sapi dari PIHAK
PERTAMA.
i. Dalam
hal sapi gaduhan mati, hilang dan/ atau terjadi kejadian lainnya dikarenakan
kelalaian dan/atau kesalahan PIHAK KEDUA
maka PIHAK KEDUA wajib mengganti sapi
tersebut sesuai persyaratan yang ditentukan PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya
....... (.............) bulan setelah kejadian.
j. Dalam
hal PIHAK KEDUA meninggal dunia dan
atau berhalangan tetap untuk memelihara sapi sebagaimana Pasal 1 perjanjian ini
sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, maka PIHAK PERTAMA akan menunjuk pihak lain untuk melanjutkan
pemeliharaan sapi.
k. Tidak diperkenankan menjual, menukarkan,
memindahkan sapi gaduhan kepada pihak manapun tanpa persetujuan secara tertulis
dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian
ini tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK
KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar dan/atau lalai
melaksanakan salah satu atau lebih, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
Perjanjian ini dan/atau perangkat peraturan lainnya dan tetap lalai atau
menolak untuk memperbaiki pelanggaran atau kelalaiannya dalam waktu yang
ditentukan meskipun PIHAK KEDUA telah menerima peringatan dari PIHAK
PERTAMA tentang pelanggaran atau
kelalaiannya.
2. Segala akibat kerugian yang
diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Kedua semata-mata dan PIHAK
PERTAMA berhak mengambil dan atau memindahkan hak gaduhan kepada pihak lain.
3. Untuk keperluan pemutusan
perjanjian ini, para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal
1266 KUHPerdata.
Pasal 6
KEADAAN MEMAKSA/FORCEMAJEURE
1. Yang dimaksud dengan
force majeure adalah keadaan yang menyebabkan tidak dapat dikendalikannya
pelaksanaan perjanjian ini oleh Para Pihak sebagai akibat adanya peristiwa yang
tidak diketahui / diduga sebelumnya dan di luar kemampuan Para Pihak seperti :
gempa bumi, banjir, tanah longsor dan huru-hara, yang kesemuanya berpengaruh
dalam pelaksanaan perjanjian ini.
2. Pihak yang terkena
dampak langsung dari Force Majeure diwajibkan memberitahukan secara tertulis
kepada pihak lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak terjadinya force majeure atau jika
secara lisan dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak terjadinya force
majeure. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang terkena dampak
force majeure secara langsung, maka dianggap tidak terjadi force majeure.
3. Keadaan memaksa /
force majeure tersebut harus dibuktikan serta dibuatkan berita acara
pemeriksaan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dalam hal terjadi
keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan perjanjian ini karena keadaan memaksa, maka pelaksanaan
akan dibicarakan kembali oleh PARA PIHAK.
Pasal 7
PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan
mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak
usulan mengenai penyelesaian secara musyawarah ini diajukan oleh salah satu
pihak tidak tercapai suatu penyelesaian, maka yang bersangkutan berhak untuk
mengajukan persoalan ini ke Pangadilan, dan untuk itu Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili tetap yang tidak dapat dicabut, yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jember.
Pasal 8
Perubahan / Tambahan
Amandemen/Addendum
Segala sesuatu yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dikemudian hari oleh para
pihak dalam suatu perjanjian tambahan / addendum yang ditanda tangani oleh kedua
belah pihak, perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 9
P E N U T U P
Demikian
perjanjian ini berlaku sah setelah ditandatangani oleh Para
pihak serta dibuat dan ditandatangani pada Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun
sebagaimana telah disebutkan pada awal perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap
dua masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
............................. ..............................
Gambar :https://www.poskotanews.com
Komentar