Perjanjian Peningkatan Mutu Jalan



PERJANJIAN
PENINGKATAN MUTU JALAN
Antara
PT JAYA ABADI BAWANA
Dengan
CV MAJU LANCAR

Nomor : …………………………………

Pada hari ini, tanggal ……………bulan …..…………….., tahun ……………………….. kami yang bertandatangan di bawah ini :


1.    RENO SUKENDRO                       :    Direktur PT Jaya Abadi Bawana, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di …………………………… yang didirikan berdasarkan Akta …………….. Nomor ………………. Tanggal …………………. Dibuat di hadapan ………………….. Notaris di …………………………… yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor …………….. tanggal ………………….. Anggaran Dasar mana telah berkali-kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor …………………. Tanggal ……………………dibuat di hadapan ………………………….. Notaris di ………………. dan telah memperoleh pengesahan sesuai surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ………….. tanggal ………………. dengan susunan pengurus terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta …………….. Nomor ………………. Tanggal …………………. Dibuat di hadapan ………………….. Notaris di …………………………… yang telah  tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat Nomor …………………tanggal ………………………….. dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Jaya Abadi Bawana, berkedudukan di Surabaya, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2.    SUTRISNO WIBOWO                   :    Direktur CV Maju Lancar,  dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, berdasarkan Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta nomor …….. tanggal ………………………. yang dibuat dihadapan …………………………., Notaris di …………………………. dan telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat Nomor ………………….. tanggal ……………………., dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama CV Maju Lancar, berkedudukan di Jember, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja nomor ………………………….. tanggal …………………………. (untuk selanjutnya disebut “SPMK”), Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Peningkatan Mutu Jalan Tebu Kebun Argomulyo, sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:           


PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1.      Pihak Kedua melaksanakan Peningkatan Mutu Jalan Tebu Kebun Argomulyo yang selanjutnya disebut “Pekerjaan”, yang meliputi :
a.       Pekerjaan Persiapan;
b.      Pekerjaan Tanah;
c.       Drainase;
d.      Perkerasan Jalan.
2.      Rincian Pekerjaan sebagaimana ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam lampiran–lampiran Perjanjian yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini sebagai berikut :
a.       Spesifikasi teknis;
b.      Gambar Kerja ;
c.       Uraian Pekerjaan, volume, dan harga  ;
d.      Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.

PASAL 2
NILAI PERJANJIAN DAN CARA PEMBAYARAN

1.      Nilai Perjanjian Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar ………………………………… (………………………………………………………..) termasuk PPN 10%.
2.      Pembayaran Pekerjaan dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara yang ditandatangani Para Pihak dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai berikut :
a.       Tahap I, dibayar sebesar 45% dari nilai Perjanjian Pekerjaan (termasuk PPN 10%) setelah Pekerjaan dinyatakan mencapai 50%.
b.      Tahap II, dibayar sebesar 50% dari nilai Perjanjian Pekerjaan (termasuk PPN 10%), setelah Pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
c.       Tahap III, dibayar sebesar 5% dari nilai Perjanjian Pekerjaan (termasuk PPN 10%), setelah masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terlewati dan Pihak Kedua telah menyelesaikan semua perbaikan yang diperlukan.
3.      Penandatanganan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dilaksanakan oleh Para Pihak, untuk Pihak Pertama diwakili oleh Manajer Kebun Argomulyo dan Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan atau pihak lain yang ditunjuk.
4.      Surat Penagihan Pembayaran oleh Pihak Kedua harus dilampiri dokumen-dokumen yang terdiri dari :
a.       Perjanjian (fotokopi).
b.      Kuitansi (termasuk PPN 10%).
c.       Bukti Setor Pajak Pertambahan Nilai
d.      Faktur Pajak Elektronik.
e.       Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
5.      Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dilaksanakan dan diselesaikan Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilaksanakan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua pada bank yang ditunjuk Pihak Kedua sebagaimana tercantum dalam dokumen penagihan pembayaran.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1.      Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan 120 (seratus dua puluh ) hari kalender, terhitung sehari setelah SPMK diterbitkan, atau terhitung mulai tanggal 15 Mei 2018, dan selesai selambat-lambatnya tanggal 11 September 2018.
2.      Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani Para Pihak yang menyatakan Pekerjaan telah mencapai 100%.
3.      Masa pemeliharaan dapat diperpanjang dalam hal Pihak Kedua belum menyelesaikan perbaikan secara keseluruhan.

PASAL 4
JAMINAN PELAKSANAAN

1.      Pihak Kedua wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond dengan nilai sebesar 5% dari nilai perjanjian (tidak termasuk PPN 10%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, atau senilai 5% x …………………………….  = ……………………………  (………………………………………………………………..) sebelum penandatanganan Perjanjian ini.
2.      Jaminan Pelaksanaan (selanjutnya disebut “Jaminan”) diberikan dalam bentuk Sertifikat Jaminan atau Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau Asuransi yang memiliki Surety Bond yang berlaku hingga selesainya Pekerjaan.
3.      Jaminan harus berlaku sampai dengan Pihak Kedua menyelesaikan Pekerjaan 100% dan memperbaiki seluruh klaim yang dari Pihak Pertama. Apabila masa berlaku Surat Jaminan Pelaksanaan habis sebelum Pekerjaan selesai, maka Pihak Kedua wajib melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Jaminan tersebut sampai dengan Pekerjaan selesai seluruhnya.
4.      Pihak Kedua wajib mencairkan jaminan untuk kepentingan Pihak Pertama dalam hal terjadinya keadaan sesuai Pasal 10 ayat 1 Perjanjian ini.
5.      Jaminan akan dikembalikan seluruhnya kepada Pihak Kedua jika Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 dan telah memenuhi Pasal 2 Perjanjian ini.


PASAL 5
JAMINAN PEMELIHARAAN

1.      Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai perjanjian (termasuk PPN 10%) dilakukan dengan menahan sisa pembayaran untuk Pihak Kedua sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat 2 huruf c.
2.      Jaminan Pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan atau berlaku sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan, terhitung sejak Pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3.      Dalam hal adanya perbaikan yang dilakukan dalam masa pemeliharaan melampaui jangka waktu pemeliharaan, maka masa pemeliharaan dihitung sampai dengan diselesaikannya perbaikan tersebut.
4.      Segala biaya perbaikan yang diperlukan menjadi beban Pihak Kedua sepenuhnya.
5.      Jaminan Pemeliharaan beralih menjadi milik Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua dinyatakan tidak menyelesaikan sebagian maupun keseluruhan kewajiban perbaikan pada masa pemeliharaan.
6.      Jaminan Pemeliharaan tidak mengalihkan/menghilangkan sebagian maupun keseluruhan kewajiban Pihak Kedua terhadap perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.

PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Hak  dan kewajiban Pihak Pertama adalah :
a.    Berhak mengawasi dan memeriksa Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
b.    Berhak meminta jaminan pemeliharaan dalam bentuk retensi.
c.    Berhak untuk menolak hasil Pekerjaan Pihak Kedua dalam hal menurut pertimbangan Pihak Pertama, Pihak Kedua telah melakukan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan  Perjanjian.
d.   Berhak untuk melakukan perbuatan hukum apapun terhadap mesin-mesin, peralatan dan/atau material milik Pihak Kedua yang terdapat di area Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu pemeliharaan dalam hal Pihak Kedua menurut pertimbangan Pihak Pertama tidak beritikad baik untuk mengambil dan/atau memindahkan peralatannya/materialnya dari area Pihak Pertama.
e.    Wajib melakukan perhitungan bersama dengan Pihak Kedua terhadap volume Pekerjaan yang terpasang.
f.     Wajib untuk membuat dan mendatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau melalui Pejabat yang ditunjuk.
g.    Wajib melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua atas hasil Pekerjaan sesuai dengan volume Pekerjaan yang terpasang sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
2.      Hak dan kewajiban Pihak Kedua adalah :
a.      Berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan
b.     Wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
c.      Wajib memberikan jaminan pemeliharaan dalam bentuk retensi.
d.     Wajib membuat laporan harian dan mingguan perihal kemajuan Pekerjaan.
e.      Wajib menyampaikan rencana Pekerjaan yang akan dilaksanakan sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian ini.
f.      Wajib menyediakan semua mesin-mesin, peralatan dan/atau material yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan.
g.      Wajib melakukan perhitungan bersama dengan Pihak Pertama terhadap volume Pekerjaan yang terpasang.
h.     Wajib memenuhi semua peraturan kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan ini.
i.       Wajib menyediakan mesin-mesin, peralatan dan/atau material yang dipergunakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.
j.       Wajib mencegah dan/atau menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum, melanggar peraturan perundang-undangan serta melindungi orang-orang, harta benda maupun lingkungan sekitar proyek sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan.      
k.     Wajib untuk mengosongkan, melakukan pembersihan areal, memindahkan mesin-mesin, peralatan dan/atau material milik Pihak Kedua dari areal Pihak Pertama setelah berakhirnya Perjanjian ini.
l.       Wajib bertanggung jawab terhadap keamanan mesin-mesin, peralatan dan/atau material milik Pihak Kedua yang dipergunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini.
m.   Wajib bertanggung jawab atas pengadaan, pengiriman, penerimaan, pembongkaran dan penyimpanan semua peralatan, material, mesin-mesin (jika ada) dan lain-lain yang diperlukan sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian ini.

PASAL 7
PENERIMA HASIL PEKERJAAN

1.      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Manajer Kebun Argomulyo, Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan PT Jaya Abadi Bawana atau yang ditunjuk untuk mewakili.
2.      Tugas Penerima Hasil Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a.       Pengawasan terhadap  pelaksanaan Pekerjaan.
b.      Pemeriksaan hasil Pekerjaan secara harian dan atau periode yang disepakati sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
c.       Pemeriksaan secara periodik terhadap laporan kemajuan (laporan harian maupun laporan mingguan) Pekerjaan yang dibuat dan diajukan oleh Pihak Kedua.
d.      Penerimaan hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan.
e.       Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan / Serah Terima Hasil Pekerjaan.
f.       Pemberian peringatan atau teguran secara lisan maupun tertulis kepada Pihak Kedua dalam  hal diduga terjadi penyimpangan atau kelalaian oleh Pihak Kedua terhadap Perjanjian ini.
g.      Pemberian pertimbangan kepada Pihak Pertama dalam hal terjadi dugaan penyimpangan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.      Selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan, Pihak Kedua atau wakil yang ditunjuk Pihak Kedua harus selalu berada di lokasi Pekerjaan untuk berkoordinasi dengan Pengawas Pekerjaan.

 

PASAL 8

PERNYATAAN DAN JAMINAN


1.        Pihak Pertama menjamin bahwa areal dan atau lokasi Pekerjaan adalah merupakan milik Pihak Pertama sepenuhnya, tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan tidak dalam kondisi dijaminkan dengan pihak manapun.
2.        Pihak Pertama menjamin untuk menyelesaikan segala permasalahan  yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan asset Pihak Pertama.
3.        Pihak Kedua menjamin untuk menyelesaikan segala keluhan dari pihak lain yang merasa terganggu atas pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas karena kebisingan, polusi, debu, kotoran, kerusakan jalan. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian keluhan tersebut menjadi beban Pihak Kedua sepenuhnya.
4.        Pihak Kedua menjamin untuk memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan aset Pihak Pertama yang disebabkan karena operasional/pelaksanaan Pekerjaan dan atau terjadinya  kegagalan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
5.      Pihak Kedua menjamin untuk membebaskan dan melepaskan Pihak Pertama dari dan terhadap semua kerugian yang diderita sehubungan dengan klaim dan/atau tuntutan dari pihak lain maupun pejabat yang berwenang termasuk kecelakaan ataupun kerugian yang diderita Pihak manapun yang disebabkan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
6.      Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua sah dan berwenang menggunakan, mengoperasikan, dan menguasai segala mesin-mesin, peralatan dan/atau material yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini serta tidak dalam permasalahan dengan Pihak manapun terkait kewenangan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
7.      Pihak Kedua bertanggungjawab atas kecukupan dan keselamatan seluruh operasional di lapangan dan atas seluruh Pekerjaan sehubungan dengan penyelesaian Pekerjaan ini.
8.      Pihak Kedua menyatakan menerima seluruh situasi dan kondisi di lapangan dan/atau daerah sekitarnya termasuk namun tidak terbatas pada : bentuk dan sifat lapangan, termasuk kondisi di bawah permukaan tanah, kondisi hidrologis dan iklim, batas/sifat Pekerjaan serta material yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan klaim dari Pihak Pertama, jarak dan akses jalan serta segala risiko dan keadaan lain yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian.
9.      Pihak Kedua menyatakan menerima kelayakan dan ketersediaan akses jalan yang akan digunakan dan bertanggungjawab atas pemeliharaannya dan menyelesaikan segala klaim yang timbul akibat penggunaan akses jalan tersebut.
10.  Selanjutnya setiap Pihak juga turut menjamin kepada Pihak lainnya bahwa masing-masing Pihak dan wakilnya dalam Perjanjian ini memiliki seluruh kekuasaan dan kewenangan untuk menandatangani, melakukan dan melaksanakan Perjanjian.
11.  Pihak Kedua menjamin telah memenuhi segala peraturan perundang-undangan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.


PASAL 9
SANKSI / DENDA

1.      Apabila Pihak Kedua :
a.       terlambat melaksanakan Perjanjian baik sebagian maupun seluruhnya, dan/atau
b.      tidak dapat melakukan Pekerjaan karena alasan yang tidak wajar menurut pertimbangan Pihak Pertama, dan/atau
c.       tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan Pihak Pertama, maka :
1)      Keterlambatan 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh ) hari kalender, Pihak Kedua dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari Nilai Perjanjian (tidak termasuk PPN 10%); atau
2)      Keterlambatan lebih dari 50 (lima puluh) hari kalender, Pihak Kedua dikenakan denda 5% (lima persen) dari Nilai Perjanjian (tidak termasuk PPN 10%).
3)      Perhitungan hari denda keterlambatan diperhitungkan sejak hari pertama setelah jatuh tempo penyelesaian Pekerjaan sampai dengan Pihak Kedua menyelesaikan Pekerjaan yang belum dilaksanakan.
2.      Pihak Pertama dapat mengurangkan uang pembayaran kepada Pihak Kedua, apabila terdapat denda atas pekerjaan ini.
3.      Denda tersebut tidak membebaskan Pihak Kedua dari kewajibannya untuk menyelesaikan Pekerjaan dan/atau kewajiban dan/atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan Perjanjian ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10
PEMUTUSAN  PERJANJIAN

1.      Pihak Pertama dapat memutus Perjanjian ini dan dan Pihak Kedua wajib mencairkan jaminan untuk kepentingan Pihak Pertama apabila Pihak Kedua:
a.      Gagal menyelesaikan Pekerjaan melebihi 50 (lima puluh lima) hari kalender dari jatuh tempo penyelesaian Pekerjaan, dan/atau
b.      Mengabaikan instruksi/saran/klaim Pihak Pertama atau dengan jelas memperlihatkan niat untuk tidak melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian ini, dan/atau
c.      Pihak Kedua lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya.
2.      Dengan adanya pemutusan Perjanjian ini, Pihak Pertama apabila memungkinkan dapat menyelesaikan sendiri Pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Pihak Kedua atau menunjuk pihak lain untuk menyelesaikannya.
3.      Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas segala pengeluaran Pihak Pertama sehubungan dengan penyelesaian maupun penunjukan kepada pihak lain apabila terdapat selisih biaya, maupun biaya-biaya lain yang perlu dikeluarkan Pihak Pertama untuk keperluan tersebut, termasuk namun tak terbatas pada segala kerugian yang timbul sehubungan dengan kegagalan pemenuhan kewajiban Pihak Pertama atas Perjanjian ini.

4.      Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Perdata dalam hal dilakukan pemutusan secara sepihak.


PASAL 11
PENEMUAN BENDA BERHARGA

1.        Dalam hal Pihak Kedua menemukan benda-benda berharga termasuk namun tidak terbatas dalam benda antik, dan struktur serta sisa peninggalan atau benda-benda geologis atau arkeologis dan/atau benda-benda lainnya yang bernilai ekonomis pada areal Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib melaporkan kepada Pihak Pertama.
2.        Pihak Kedua harus melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah pekerja atau orang lain memindahkan atau merusak benda-benda temuan tersebut.
3.        Segera setelah menemukan benda-benda tersebut, Pihak Kedua harus memberitahu Pihak Pertama yang kemudian akan mengeluarkan instruksi untuk penanganannya melalui Pengawas Pekerjaan.

PASAL 12
PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN

1.      Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pihak Pertama atas pertimbangan:
a.                Pekerjaan tambah
b.               Perubahan desain
c.                Keterlambatan karena Pihak Pertama
d.               Masalah yang timbul di luar kendali Para Pihak/Keadaan kahar (force majeure).
2.      Pihak Pertama dapat memberikan keputusan untuk pemberian atau penolakan perpanjangan waktu pelaksanaan atas Perjanjian setelah  melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan Pihak Kedua yang diterima Pihak Pertama sebelum jangka waktu Pekerjaan berakhir.
3.      Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam Addendum Perjanjian.


PASAL 13
PENGALIHAN PERJANJIAN

1.      Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

2.      Pihak Pertama tidak berhak mengalihkan Pekerjaan kepada pihak manapun tanpa kesepakatan tertulis dengan Pihak Kedua.



PASAL 14
DOKUMEN

Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk lampiran-lampiran di dalamnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dalam hal terdapat pengaturan yang berlainan dengan Perjanjian ini, maka Perjanjian ini yang berlaku.



PASAL 15
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

1.      Yang dimaksud  keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak Para Pihak, sehingga  kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian atau Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan keadaan kahar adalah :

a.      Bencana alam             : banjir bandang, tsunami, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor dan angin topan/puting beliung.
b.      Bencana non alam     :  wabah penyakit (kejadian luar biasa), peraturan yang berlaku.
c.      Bencana sosial           :  peperangan, kerusuhan, konflik antar kelompok/masyarakat dan teror.
d.     Kebakaran.

2.      Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian masing-masing Pihak atau peristiwa yang tidak memenuhi persyaratan sebagai keadaan kahar sebagaimana di atur dalam Pasal ini.
3.      Dalam hal terjadi keadaan kahar, pihak yang mengalami kahar memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada pihak lain secara tertulis dalam waktu paling lambat       14 (empat belas) hari kalender sejak keadaan kahar berlangsung, dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak atau instansi yang berwenang.
4.      Dalam hal terjadinya kahar oleh satu pihak yang telah diakui oleh pihak lainnya, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3, maka Para Pihak akan mengadakan perundingan kembali guna kelanjutan pelaksanaan Pekerjaan yang tertunda akibat keadaan kahar.
5.      Keterlambatan pelaksanaan  Pekerjaan yang disebabkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenakan sanksi.
6.      Setelah terjadinya keadaan kahar, Para Pihak dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Perjanjian.
7.      Dalam hal pihak yang terkena Keadaan Kahar tidak memberitahukan kepada pihak lainnya dengan cara dan jangka waktu sebagaimana Ayat 3 Pasal ini, maka yang bersangkutan dianggap tidak pernah mengalami Keadaan Kahar dan Para Pihak tetap terikat terhadap klausula dalam Perjanjian ini.


PASAL 16
PERSELISIHAN

1.      Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2.      Jika perselisihan ini tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 17
AMENDMENT / ADDENDUM

1.        Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur atau belum tercakup dalam Perjanjian ini sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut, maka para pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian termaksud, baik yang merupakan perubahan (amendment/modification) maupun merupakan tambahan (addendum), dan Perjanjian tersebut merupakan kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.        Para Pihak sepakat bahwa batal demi hukum salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing Pihak.

PASAL 18
KORESPONDENSI

1.      Segala surat menyurat yang berkaitan dengan Para Pihak akan ditujukan dengan alamat sebagai berikut :
a.       Apabila ditujukan kepada Pihak Pertama, maka dialamatkan kepada :
Direksi PT Jaya Abadi Bawana
Jl. Emprit  No. 41 Surabaya
Telp. (031) 3529093 – 95, 3902360, 3538998, 3534087
Faks. (031) 3504389, 3936925
u.p. Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan
b.      Apabila ditujukan kepada Pihak Kedua, maka dialamatkan kepada :
Direktur CV Maju Lancar
Jalan Trunojoyo RT.003 RW.003 No.50 Jember
Telp                 : 085 746 824 500
Email               : nurhadiantoutomo@gmail.com

2.      Segala surat menyurat yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengirim, sedangkan pengiriman melalui faksimili dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili.
3.      Apabila terjadi perubahan alamat untuk korespondensi oleh salah satu Pihak, maka perubahan alamat untuk korespondensi itu harus diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak lainnya.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak di Surabaya pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai Rp6.000 (enam ribu rupiah) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dinyatakan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA






SUTRISNO WIBOWO

PIHAK PERTAMA






RENO SUKENDRO

   



                                                                         



Komentar