PERJANJIAN
PENINGKATAN MUTU JALAN
Antara
PT JAYA ABADI BAWANA
Dengan
CV MAJU LANCAR
Nomor : …………………………………
Pada hari ini, tanggal ……………bulan …..…………….., tahun ……………………….. kami yang
bertandatangan di bawah ini :
1. RENO
SUKENDRO : Direktur PT Jaya Abadi Bawana, Perseroan Terbatas yang
berkedudukan di …………………………… yang didirikan berdasarkan Akta …………….. Nomor ………………. Tanggal ………………….
Dibuat di hadapan ………………….. Notaris di …………………………… yang telah memperoleh
pengesahan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor …………….. tanggal ………………….. Anggaran Dasar mana telah
berkali-kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor
…………………. Tanggal ……………………dibuat di hadapan ………………………….. Notaris di ………………. dan
telah memperoleh pengesahan sesuai surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor ………….. tanggal ………………. dengan susunan pengurus
terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta …………….. Nomor ………………. Tanggal
…………………. Dibuat di hadapan ………………….. Notaris di …………………………… yang telah tercatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
surat Nomor …………………tanggal ………………………….. dari dan oleh karenanya sah
bertindak untuk dan atas nama PT Jaya Abadi Bawana, berkedudukan di Surabaya,
yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2. SUTRISNO WIBOWO : Direktur CV Maju Lancar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut, berdasarkan Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta nomor …….. tanggal ………………………. yang dibuat dihadapan …………………………., Notaris di …………………………. dan telah terdaftar dalam Sistem Administrasi
Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
surat Nomor ………………….. tanggal ……………………., dari dan oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama CV Maju Lancar, berkedudukan di Jember, yang selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Dalam Perjanjian ini, Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja nomor ………………………….. tanggal …………………………. (untuk selanjutnya disebut “SPMK”), Para Pihak
sepakat untuk mengadakan Perjanjian Peningkatan Mutu Jalan Tebu Kebun Argomulyo, sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.
Pihak Kedua
melaksanakan Peningkatan Mutu Jalan Tebu Kebun Argomulyo yang selanjutnya
disebut “Pekerjaan”, yang meliputi :
a.
Pekerjaan Persiapan;
b.
Pekerjaan Tanah;
c.
Drainase;
d.
Perkerasan Jalan.
2.
Rincian Pekerjaan
sebagaimana ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam lampiran–lampiran Perjanjian
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini sebagai berikut :
a.
Spesifikasi teknis;
b.
Gambar Kerja ;
c.
Uraian Pekerjaan,
volume, dan harga ;
d.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 2
NILAI PERJANJIAN DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Nilai Perjanjian Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar ………………………………… (………………………………………………………..) termasuk PPN 10%.
2.
Pembayaran Pekerjaan
dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi Pekerjaan yang dinyatakan dalam
Berita Acara yang ditandatangani Para Pihak dengan ketentuan tahapan pembayaran
sebagai berikut :
a.
Tahap I, dibayar
sebesar 45% dari nilai Perjanjian Pekerjaan (termasuk PPN 10%) setelah Pekerjaan dinyatakan mencapai 50%.
b.
Tahap II, dibayar
sebesar 50% dari nilai Perjanjian Pekerjaan (termasuk PPN 10%), setelah Pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
c.
Tahap III, dibayar
sebesar 5% dari nilai Perjanjian Pekerjaan (termasuk PPN 10%),
setelah masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terlewati dan Pihak Kedua telah
menyelesaikan semua perbaikan yang diperlukan.
3.
Penandatanganan Berita
Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dilaksanakan oleh Para Pihak, untuk
Pihak Pertama diwakili oleh Manajer Kebun Argomulyo
dan Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan atau pihak lain yang ditunjuk.
4.
Surat
Penagihan Pembayaran oleh Pihak Kedua harus dilampiri dokumen-dokumen yang
terdiri dari :
a.
Perjanjian (fotokopi).
b.
Kuitansi (termasuk PPN
10%).
c.
Bukti Setor Pajak Pertambahan Nilai
d.
Faktur Pajak
Elektronik.
e.
Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan
5.
Pajak yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dilaksanakan dan diselesaikan
Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilaksanakan melalui
transfer ke rekening Pihak Kedua
pada bank yang ditunjuk Pihak Kedua sebagaimana tercantum dalam dokumen penagihan
pembayaran.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN
1.
Jangka
waktu penyelesaian Pekerjaan 120 (seratus dua
puluh ) hari kalender, terhitung sehari setelah SPMK diterbitkan, atau
terhitung mulai tanggal 15
Mei 2018, dan selesai selambat-lambatnya tanggal 11
September 2018.
2.
Masa
pemeliharaan selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani
Para Pihak yang menyatakan Pekerjaan
telah mencapai 100%.
3.
Masa pemeliharaan dapat diperpanjang dalam hal Pihak
Kedua belum menyelesaikan perbaikan secara keseluruhan.
PASAL 4
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Pihak Kedua wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond dengan nilai sebesar 5%
dari nilai perjanjian (tidak termasuk PPN 10%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, atau
senilai 5% x …………………………….
= …………………………… (………………………………………………………………..) sebelum penandatanganan Perjanjian ini.
2. Jaminan Pelaksanaan (selanjutnya disebut “Jaminan”) diberikan
dalam bentuk Sertifikat Jaminan atau Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank
Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau Asuransi yang memiliki Surety Bond yang berlaku hingga
selesainya Pekerjaan.
3.
Jaminan harus berlaku
sampai dengan Pihak Kedua
menyelesaikan Pekerjaan 100% dan memperbaiki seluruh klaim yang dari Pihak
Pertama. Apabila masa berlaku Surat Jaminan
Pelaksanaan habis sebelum Pekerjaan selesai, maka Pihak Kedua wajib
melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Jaminan tersebut sampai dengan Pekerjaan selesai seluruhnya.
4. Pihak Kedua wajib mencairkan jaminan untuk kepentingan Pihak
Pertama dalam hal terjadinya keadaan sesuai Pasal 10 ayat 1 Perjanjian ini.
5.
Jaminan akan
dikembalikan seluruhnya kepada Pihak Kedua jika Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 dan telah memenuhi Pasal 2 Perjanjian
ini.
PASAL 5
JAMINAN PEMELIHARAAN
1.
Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% dari nilai perjanjian (termasuk PPN 10%) dilakukan dengan menahan sisa pembayaran untuk
Pihak Kedua sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat 2 huruf c.
2.
Jaminan Pemeliharaan
berlaku selama 6 (enam) bulan atau berlaku sampai dengan berakhirnya masa
pemeliharaan, terhitung sejak Pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3.
Dalam hal adanya
perbaikan yang dilakukan dalam masa pemeliharaan melampaui jangka waktu
pemeliharaan, maka masa pemeliharaan dihitung sampai dengan diselesaikannya perbaikan tersebut.
4.
Segala biaya perbaikan yang
diperlukan menjadi beban Pihak Kedua sepenuhnya.
5. Jaminan Pemeliharaan beralih
menjadi milik Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua dinyatakan tidak
menyelesaikan sebagian maupun keseluruhan kewajiban perbaikan pada masa
pemeliharaan.
6.
Jaminan Pemeliharaan tidak
mengalihkan/menghilangkan sebagian maupun keseluruhan kewajiban Pihak Kedua terhadap perbaikan-perbaikan selama
masa pemeliharaan.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak
dan kewajiban Pihak Pertama adalah :
a. Berhak mengawasi dan memeriksa Pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
b. Berhak meminta jaminan pemeliharaan
dalam bentuk retensi.
c. Berhak untuk menolak hasil Pekerjaan Pihak Kedua dalam hal menurut
pertimbangan Pihak Pertama, Pihak Kedua telah melakukan Pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Perjanjian.
d.
Berhak untuk melakukan perbuatan
hukum apapun terhadap mesin-mesin,
peralatan dan/atau material milik Pihak Kedua yang
terdapat di area Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu pemeliharaan dalam
hal Pihak Kedua menurut pertimbangan Pihak Pertama tidak beritikad baik untuk
mengambil dan/atau memindahkan peralatannya/materialnya dari area Pihak
Pertama.
e.
Wajib melakukan perhitungan bersama
dengan Pihak Kedua terhadap volume Pekerjaan yang terpasang.
f.
Wajib untuk
membuat dan mendatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau melalui
Pejabat yang ditunjuk.
g.
Wajib
melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua atas hasil Pekerjaan sesuai dengan volume
Pekerjaan yang terpasang sebagaimana yang
dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
2. Hak dan kewajiban Pihak Kedua
adalah :
a. Berhak menerima pembayaran untuk
pelaksanaan Pekerjaan
b. Wajib memberikan keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
c. Wajib memberikan jaminan
pemeliharaan dalam bentuk retensi.
d. Wajib membuat laporan harian dan
mingguan perihal kemajuan Pekerjaan.
e. Wajib menyampaikan rencana Pekerjaan
yang akan dilaksanakan sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian ini.
f. Wajib menyediakan semua mesin-mesin,
peralatan dan/atau material yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan.
g.
Wajib melakukan perhitungan bersama
dengan Pihak Pertama terhadap volume Pekerjaan yang terpasang.
h. Wajib memenuhi semua peraturan kesehatan
dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan
ini.
i. Wajib menyediakan mesin-mesin,
peralatan dan/atau material yang dipergunakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.
j.
Wajib mencegah dan/atau menghindari terjadinya perbuatan
melawan hukum, melanggar peraturan perundang-undangan serta melindungi
orang-orang, harta benda maupun lingkungan sekitar proyek sehubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan.
k. Wajib untuk mengosongkan, melakukan pembersihan
areal, memindahkan mesin-mesin,
peralatan dan/atau material milik Pihak
Kedua dari areal Pihak Pertama setelah berakhirnya Perjanjian ini.
l. Wajib bertanggung jawab terhadap keamanan mesin-mesin, peralatan dan/atau
material milik Pihak Kedua yang dipergunakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini.
m. Wajib bertanggung jawab
atas pengadaan, pengiriman, penerimaan, pembongkaran dan penyimpanan semua
peralatan, material, mesin-mesin (jika ada) dan lain-lain yang diperlukan
sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian ini.
PASAL 7
PENERIMA HASIL PEKERJAAN
1.
Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan adalah Manajer Kebun Argomulyo, Kepala
Bagian Teknik dan Pengolahan PT Jaya Abadi Bawana atau yang ditunjuk untuk mewakili.
2.
Tugas Penerima Hasil
Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan.
b.
Pemeriksaan hasil Pekerjaan secara harian dan atau periode yang disepakati sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
c.
Pemeriksaan secara periodik terhadap laporan kemajuan (laporan harian maupun laporan
mingguan) Pekerjaan yang dibuat dan diajukan oleh Pihak Kedua.
d.
Penerimaan hasil
pekerjaan setelah melalui pemeriksaan.
e.
Penandatanganan Berita Acara
Pemeriksaan / Serah Terima Hasil Pekerjaan.
f.
Pemberian peringatan atau
teguran secara lisan maupun
tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal diduga terjadi penyimpangan atau kelalaian oleh Pihak Kedua terhadap Perjanjian
ini.
g.
Pemberian pertimbangan
kepada Pihak Pertama dalam hal terjadi dugaan penyimpangan oleh Pihak Kedua
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Selama berlangsungnya
pelaksanaan Pekerjaan, Pihak Kedua atau wakil yang ditunjuk Pihak Kedua harus
selalu berada di lokasi Pekerjaan untuk berkoordinasi dengan Pengawas Pekerjaan.
PASAL 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1.
Pihak Pertama menjamin bahwa areal dan atau lokasi
Pekerjaan adalah merupakan milik Pihak Pertama sepenuhnya, tidak dalam sengketa
dengan pihak lain dan tidak dalam kondisi dijaminkan dengan pihak manapun.
2.
Pihak Pertama menjamin untuk menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin timbul sehubungan dengan
kepemilikan asset Pihak Pertama.
3.
Pihak Kedua
menjamin untuk menyelesaikan segala keluhan dari pihak lain yang merasa
terganggu atas pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak Kedua termasuk namun tidak
terbatas karena kebisingan, polusi, debu, kotoran, kerusakan jalan. Segala
biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian keluhan tersebut menjadi beban
Pihak Kedua sepenuhnya.
4.
Pihak Kedua menjamin
untuk memperbaiki dan/atau
mengganti kerusakan aset Pihak Pertama yang disebabkan karena
operasional/pelaksanaan Pekerjaan dan atau terjadinya kegagalan Pekerjaan baik sebagian atau
keseluruhan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
5.
Pihak Kedua menjamin untuk membebaskan dan
melepaskan Pihak Pertama dari dan terhadap semua kerugian yang diderita
sehubungan dengan klaim dan/atau tuntutan dari pihak lain maupun pejabat yang berwenang termasuk
kecelakaan ataupun kerugian yang diderita Pihak manapun yang disebabkan Pihak
Kedua sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini.
6. Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua sah dan berwenang
menggunakan, mengoperasikan, dan menguasai segala mesin-mesin, peralatan dan/atau material yang digunakan dalam
pelaksanaan Perjanjian ini serta tidak dalam permasalahan dengan Pihak manapun
terkait kewenangan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
7. Pihak
Kedua bertanggungjawab
atas kecukupan dan keselamatan seluruh operasional di lapangan dan atas seluruh
Pekerjaan sehubungan dengan penyelesaian Pekerjaan ini.
8. Pihak Kedua menyatakan menerima
seluruh situasi dan kondisi di lapangan dan/atau daerah sekitarnya termasuk
namun tidak terbatas pada : bentuk dan sifat lapangan, termasuk kondisi di
bawah permukaan tanah, kondisi hidrologis dan iklim, batas/sifat Pekerjaan
serta material yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan
perbaikan klaim dari Pihak Pertama, jarak dan akses jalan serta segala risiko dan keadaan
lain yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian.
9. Pihak Kedua menyatakan menerima
kelayakan dan ketersediaan akses jalan yang akan digunakan dan bertanggungjawab
atas pemeliharaannya dan menyelesaikan segala klaim yang timbul akibat
penggunaan akses jalan tersebut.
10. Selanjutnya
setiap Pihak juga turut menjamin kepada Pihak lainnya bahwa masing-masing Pihak
dan wakilnya dalam Perjanjian ini memiliki seluruh kekuasaan dan kewenangan
untuk menandatangani, melakukan dan melaksanakan Perjanjian.
11. Pihak
Kedua menjamin telah memenuhi segala peraturan perundang-undangan sehubungan
dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 9
SANKSI / DENDA
1.
Apabila Pihak Kedua :
a.
terlambat melaksanakan Perjanjian
baik sebagian maupun seluruhnya, dan/atau
b.
tidak dapat melakukan Pekerjaan
karena alasan yang tidak wajar menurut pertimbangan Pihak Pertama, dan/atau
c.
tidak dapat
menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan Pihak Pertama, maka
:
1)
Keterlambatan 1 (satu)
sampai dengan 50 (lima puluh ) hari kalender, Pihak Kedua dikenakan sanksi berupa
denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari Nilai Perjanjian (tidak termasuk PPN 10%); atau
2)
Keterlambatan lebih
dari 50 (lima puluh) hari kalender, Pihak Kedua dikenakan denda 5% (lima
persen) dari Nilai Perjanjian (tidak termasuk PPN 10%).
3)
Perhitungan hari denda keterlambatan diperhitungkan sejak
hari pertama setelah jatuh tempo penyelesaian Pekerjaan sampai dengan Pihak
Kedua menyelesaikan Pekerjaan yang belum dilaksanakan.
2.
Pihak Pertama dapat
mengurangkan uang pembayaran kepada Pihak Kedua, apabila terdapat denda atas
pekerjaan ini.
3.
Denda tersebut tidak
membebaskan Pihak Kedua dari kewajibannya untuk menyelesaikan Pekerjaan
dan/atau kewajiban dan/atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan Perjanjian
ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 10
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Pihak Pertama dapat memutus Perjanjian
ini dan dan Pihak Kedua wajib mencairkan jaminan untuk kepentingan Pihak
Pertama apabila Pihak Kedua:
a. Gagal menyelesaikan Pekerjaan melebihi 50
(lima puluh lima) hari kalender dari jatuh tempo penyelesaian Pekerjaan,
dan/atau
b. Mengabaikan instruksi/saran/klaim Pihak
Pertama atau dengan jelas memperlihatkan niat untuk tidak melanjutkan
pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian ini, dan/atau
c. Pihak Kedua lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya.
2. Dengan adanya pemutusan Perjanjian ini, Pihak
Pertama apabila memungkinkan dapat menyelesaikan sendiri Pekerjaan yang belum
diselesaikan oleh Pihak Kedua atau menunjuk pihak lain untuk menyelesaikannya.
3.
Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas segala pengeluaran Pihak
Pertama sehubungan dengan penyelesaian maupun penunjukan kepada pihak lain
apabila terdapat selisih biaya, maupun biaya-biaya lain yang perlu dikeluarkan Pihak
Pertama untuk keperluan tersebut, termasuk namun tak terbatas pada segala
kerugian yang timbul sehubungan dengan kegagalan pemenuhan kewajiban Pihak
Pertama atas Perjanjian ini.
4.
Para Pihak sepakat
untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Perdata dalam hal dilakukan pemutusan secara sepihak.
PASAL 11
PENEMUAN BENDA
BERHARGA
1.
Dalam
hal Pihak Kedua menemukan benda-benda berharga termasuk namun tidak terbatas
dalam benda antik, dan struktur serta sisa peninggalan atau benda-benda
geologis atau arkeologis dan/atau benda-benda lainnya yang bernilai ekonomis pada areal Pihak
Pertama, maka Pihak
Kedua wajib melaporkan
kepada Pihak Pertama.
2.
Pihak
Kedua harus melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah pekerja atau orang
lain memindahkan atau merusak benda-benda temuan tersebut.
3.
Segera
setelah menemukan benda-benda tersebut, Pihak Kedua harus memberitahu Pihak
Pertama yang kemudian
akan mengeluarkan instruksi untuk penanganannya melalui Pengawas Pekerjaan.
PASAL 12
PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh Pihak Pertama atas pertimbangan:
a.
Pekerjaan tambah
b.
Perubahan desain
c.
Keterlambatan karena Pihak Pertama
d.
Masalah yang timbul di luar kendali Para Pihak/Keadaan kahar (force majeure).
2. Pihak Pertama dapat memberikan keputusan untuk pemberian atau penolakan perpanjangan waktu pelaksanaan atas Perjanjian
setelah melakukan penelitian dan
evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan Pihak Kedua yang diterima Pihak
Pertama sebelum jangka waktu Pekerjaan berakhir.
3. Persetujuan perpanjangan waktu
pelaksanaan dituangkan dalam Addendum Perjanjian.
PASAL 13
PENGALIHAN PERJANJIAN
1.
Pihak Kedua tidak dapat
mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini kepada pihak manapun, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak
Pertama.
2.
Pihak Pertama tidak berhak mengalihkan Pekerjaan kepada pihak manapun tanpa kesepakatan
tertulis dengan Pihak Kedua.
PASAL 14
DOKUMEN
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian
ini, termasuk lampiran-lampiran di dalamnya merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini, dalam hal terdapat pengaturan yang berlainan
dengan Perjanjian ini, maka Perjanjian ini yang berlaku.
PASAL 15
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1.
Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi diluar kehendak Para Pihak, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian atau Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi. Yang digolongkan keadaan kahar adalah :
a.
Bencana alam : banjir
bandang, tsunami, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor dan angin
topan/puting beliung.
b.
Bencana non alam : wabah penyakit (kejadian luar biasa), peraturan yang berlaku.
c.
Bencana sosial : peperangan, kerusuhan,
konflik antar kelompok/masyarakat dan teror.
d. Kebakaran.
2.
Tidak termasuk keadaan
kahar adalah hal-hal yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian masing-masing
Pihak atau peristiwa yang tidak memenuhi persyaratan sebagai keadaan kahar
sebagaimana di atur dalam Pasal ini.
3.
Dalam hal terjadi
keadaan kahar, pihak yang mengalami kahar memberitahukan tentang terjadinya
keadaan kahar kepada pihak lain secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
keadaan kahar berlangsung, dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar
yang dikeluarkan oleh pihak atau instansi yang berwenang.
4.
Dalam hal terjadinya
kahar oleh satu pihak yang telah diakui oleh pihak lainnya, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pemberitahuan yang dimaksud dalam
Pasal 15 ayat 3, maka Para Pihak akan mengadakan perundingan kembali guna
kelanjutan pelaksanaan Pekerjaan yang tertunda akibat keadaan kahar.
5.
Keterlambatan
pelaksanaan Pekerjaan yang disebabkan
oleh terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenakan sanksi.
6.
Setelah terjadinya
keadaan kahar, Para Pihak dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam
perubahan Perjanjian.
7.
Dalam hal pihak yang terkena Keadaan Kahar tidak memberitahukan kepada
pihak lainnya dengan cara dan jangka waktu sebagaimana Ayat 3 Pasal ini, maka
yang bersangkutan dianggap tidak pernah mengalami Keadaan Kahar dan Para Pihak
tetap terikat terhadap klausula dalam Perjanjian ini.
PASAL 16
PERSELISIHAN
1.
Jika terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
2.
Jika perselisihan ini
tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum melalui Pengadilan Negeri
Surabaya.
PASAL 17
AMENDMENT / ADDENDUM
1.
Apabila dikemudian hari
terdapat hal-hal yang belum diatur atau belum tercakup dalam Perjanjian ini
sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut, maka para pihak sepakat untuk
menandatangani Perjanjian termaksud, baik yang merupakan perubahan (amendment/modification) maupun merupakan
tambahan (addendum), dan Perjanjian
tersebut merupakan kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
2.
Para Pihak sepakat bahwa batal demi
hukum salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan mengakibatkan
batalnya atau pembatalan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak
berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut
dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum tanpa mengurangi hak dan
kewajiban masing-masing Pihak.
PASAL 18
KORESPONDENSI
1. Segala surat menyurat yang berkaitan
dengan Para Pihak akan ditujukan dengan alamat sebagai berikut :
a. Apabila ditujukan kepada Pihak Pertama, maka dialamatkan kepada
:
Direksi PT Jaya Abadi Bawana
Jl. Emprit No. 41 Surabaya
Telp. (031) 3529093 –
95, 3902360, 3538998, 3534087
Faks. (031) 3504389, 3936925
u.p. Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan
b. Apabila ditujukan kepada Pihak Kedua, maka
dialamatkan kepada :
Direktur CV Maju Lancar
Jalan Trunojoyo RT.003 RW.003 No.50 Jember
Telp :
085 746 824 500
Email : nurhadiantoutomo@gmail.com
2. Segala surat menyurat yang diserahkan
secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda
tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengirim,
sedangkan pengiriman melalui faksimili dianggap telah diterima pada saat telah
diterima kode jawaban (answerback)
pada konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili.
3. Apabila terjadi perubahan alamat untuk
korespondensi oleh salah satu Pihak, maka perubahan alamat untuk korespondensi
itu harus diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak lainnya.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak di Surabaya pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dibuat dalam
rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai Rp6.000 (enam ribu rupiah)
yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya dan dinyatakan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
PIHAK KEDUA
SUTRISNO WIBOWO
|
PIHAK PERTAMA
RENO SUKENDRO
|
Komentar