Perjanjian Sewa - Menyewa



Draft
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA



Pada hari ini, …….  tanggal, …………. (…………………………………..) bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.          …………………………….                 …………..……………, lahir di …………. Pada tanggal ………………… pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor Induk Kependudukan ……………………………………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,


2.          ……………………………       Kepala Kantor  PT ………………………………… Cabang …………………….  yang berkedudukan di Jalan ……………………………………….. berdasarkan Surat Kuasa Direksi nomor…………tanggal……….dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karena itu sah mewakili untuk dan atas nama PT ………………………………, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama sama disebut juga para pihak dengan ini menerangkan lebih dahulu bahwa para pihak telah sepakat mengadakan sewa menyewa, Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua: atas 1 (Satu) unit bangunan diatas tanah seluas ….. m2 yang terletak di …………………………. Surabaya milik Pihak Pertama sesuai Sertipikat Hak Milik No. ………/Kelurahan …………….
Selanjutnya sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:        

PASAL 1
JANGKA WAKTU SEWA

Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu  … (…..)  tahun, dan akan dimulai pada tanggal demikian dan berakhir pada tanggal……………………………….

PASAL 2
HARGA SEWA

Harga sewa untuk jangka waktu selama……. (……..) tahun tersebut sebesar Rp …………., (…………………………), jumlah uang mana telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum penanda-tanganan perjanjian ini, untuk penerimaan uang mana surat perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya.

PASAL  3
SERAH TERIMA
Penyewa telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.

PASAL 4
KERUSAKAN BENDA SEWA
Selama persewaan ini berlangsung Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya terse­but, disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainnya diluar kesalahan Pihak Kedua atau karena bencana alam pada umumnya.

PASAL 5
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu hutang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.

PASAL 6
PERPINDAHAN TANGAN PADA OBYEK SEWA
Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.

Pasal 7
FASILITAS SEWA
Fasilitas atas bangunan yang melekat yaitu berupa Telpon dengan Nomor : (031) ……….., Listrik PLN dengan daya : Daya B………. Watt  tegangan ……. V, Air PDAM.
Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua selama bulan pemakaian sedangkan Pajak dan iuran yang timbul sebagai penghuni dan kewajiban setempat serta PBB wajib dipikul dan dibayar oleh pihak Kedua sepenuhnya.



Pasal 8
PERUBAHAN / PENAMBAHAN
Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan mengajukan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak pertama, dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/ atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya Pihak Pertama, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada Pihak Kedua, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifat-nya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik Pihak Kedua.

Pasal 9
PEMELIHARAAN
Pihak Kedua diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu dilakukan menjaga kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh Pihak Kedua dan atas biaya pihak Kedua sepenuhnya.

Pasal 10
LARANGAN
1.    Pihak Kedua dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan lain, selain tempat tinggal Pihak kedua.
2.    Pihak Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

Pasal 11
PERPANJANGAN SEWA
Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 perjanjian ini, maka kehendaknya itu harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.

Pasal 12
PEMUTUSAN SEWA

Bilamana persewaan ini belum berakhir Pihak Kedua memutuskan persewaan tersebut, maka Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya Pihak Pertama yang tidak dapat ditagih kembali oleh Pihak Kedua dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini.  


Pasal 13
BERAKHIRNYA SEWA
1.   Jikalau sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan (disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 12 tersebut, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapapun juga).
2.    Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pihak Kedua dianggap lalai, kelalaian tersebut dibuktikan  dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan terse­but, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat sejenis, maka untuk tiap-tiap hari kelalaiannya Pihak Kedua dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan ditempat/dikantor Pihak Pertama serta de­ngan kuitansi dari Pihak Pertama atau wakilnya yang sah.
3.    Tanpa mengurangi apa yang tersebut diatas dalam Ayat 2 Pasal ini, tentang aturan ganti rugi maka Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kem­bali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak substitusi dan asumsi untuk :
a.     Mengeluarkan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut;
b.   Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat didalam bangunan tersebut, baik   milik Pihak Kedua maupun milik pihak lain
c.     Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub (a) dan (b) tersebut;
d.    Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.

Pasal 14
                                              KEADAAN MEMAKSA/FORCEMAJEURE                          
1.  Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan yang menyebabkan tidak dapat dikendalikannya pelaksanaan perjanjian ini oleh Para Pihak sebagai akibat adanya peristiwa yang tidak diketahui / diduga sebelumnya dan di luar kemampuan Para Pihak seperti : gempa bumi, banjir, tanah longsor dan huru-hara, yang kesemuanya berpengaruh dalam pelaksanaan perjanjian ini.
2.    Pihak yang terkena dampak langsung dari Force Majeure diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure  atau jika secara lisan dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak terjadinya force majeure. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang terkena dampak force majeure secara langsung, maka dianggap tidak terjadi force majeure.
3.   Keadaan memaksa / force majeure tersebut harus dibuktikan serta dibuatkan berita acara pemeriksaan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


4.   Dalam hal terjadi keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan perjanjian  ini karena keadaan memaksa, maka pelaksanaan akan dibicarakan kembali oleh PARA PIHAK.

Pasal 15
PERSELISIHAN
1.   Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak usulan mengenai penyelesaian secara musyawarah ini diajukan oleh salah satu pihak tidak tercapai suatu penyelesaian, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan persoalan ini ke Pangadilan, dan untuk itu Para Pihak sepakat untuk memilih domisili tetap yang tidak dapat dicabut, yaitu Panitera Pengadilan Negeri  Surabaya


Pasal 16
Perubahan / Tambahan
Amandemen/Addendum
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dikemudian hari oleh para pihak dalam suatu perjanjian tambahan / addendum yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.


Demikian perjanjian ini berlaku sah setelah ditandatangani oleh Para pihak serta dibuat dan ditandatangani pada Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun sebagaimana telah disebutkan pada awal perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap dua masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


             PIHAK KEDUA                                                              PIHAK PERTAMA




           .............................                                                                 .............................          
                                                             
              
Ilustrasi : https://www.yuniarinukti.com                                               

Komentar