Draft
Pada hari ini, …….
tanggal, …………. (…………………………………..) bertempat di Surabaya, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
……………………………. …………..……………, lahir di …………. Pada tanggal
………………… pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor Induk Kependudukan ………………………………………..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
2.
…………………………… Kepala
Kantor PT ………………………………… Cabang ……………………. yang berkedudukan
di Jalan ……………………………………….. berdasarkan Surat Kuasa Direksi nomor…………tanggal……….dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karena itu sah mewakili untuk dan
atas nama PT ………………………………, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama sama
disebut juga para pihak dengan ini menerangkan lebih dahulu bahwa para pihak
telah sepakat mengadakan sewa menyewa, Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak
Kedua: atas 1 (Satu) unit bangunan diatas tanah seluas ….. m2 yang terletak di ………………………….
Surabaya milik Pihak Pertama sesuai Sertipikat Hak Milik No. ………/Kelurahan
…………….
Selanjutnya sewa menyewa ini dilangsungkan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
JANGKA
WAKTU SEWA
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu … (…..) tahun, dan akan dimulai pada tanggal demikian dan
berakhir pada tanggal……………………………….
PASAL
2
HARGA
SEWA
Harga sewa untuk jangka waktu selama……. (……..)
tahun tersebut sebesar Rp …………., (…………………………), jumlah uang mana telah dibayar
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum penanda-tanganan perjanjian ini,
untuk penerimaan uang mana surat perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda
penerimaannya.
PASAL
3
SERAH TERIMA
SERAH TERIMA
Penyewa telah menerima apa yang disewanya tersebut
dalam keadaan terpelihara baik dan oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini
berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara
baik pula.
PASAL
4
KERUSAKAN
BENDA SEWA
Selama persewaan ini berlangsung Pihak Kedua tidak bertanggung jawab
atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya
tersebut, disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding atau
kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainnya diluar
kesalahan Pihak Kedua atau karena bencana alam pada umumnya.
PASAL
5
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang
disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi
jaminan sesuatu hutang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak
Kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang
disewakan tersebut, karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak
Pertama mengenai hal-hal tersebut.
PASAL
6
PERPINDAHAN
TANGAN PADA OBYEK SEWA
Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti
sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan
berhenti karena dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang
disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut
berakhir.
Pasal
7
FASILITAS
SEWA
Fasilitas atas bangunan yang melekat yaitu berupa
Telpon dengan Nomor : (031) ……….., Listrik PLN dengan daya : Daya B………. Watt tegangan ……. V, Air PDAM.
Pembayaran rekening telepon, air selama sewa
menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua selama
bulan pemakaian sedangkan Pajak dan iuran yang timbul sebagai penghuni dan
kewajiban setempat serta PBB wajib dipikul dan dibayar oleh pihak Kedua sepenuhnya.
Pasal
8
PERUBAHAN
/ PENAMBAHAN
Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan tersebut sesuai
dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan mengajukan persetujuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Pihak pertama, dengan ketentuan setelah jangka waktu
persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/ atau penambahan pada
bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya Pihak Pertama, tanpa kewajiban untuk
membayar ganti rugi berupa apapun kepada Pihak Kedua, kecuali barang-barang
dan/atau bahan-bahan yang sifat-nya tidak melekat pada dinding tetap menjadi
milik Pihak Kedua.
Pasal
9
PEMELIHARAAN
Pihak Kedua diwajibkan untuk memelihara apa yang
disewanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat
dinding-dinding yang menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu dilakukan menjaga kebersihan tempat air,
pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh Pihak Kedua dan
atas biaya pihak Kedua sepenuhnya.
Pasal
10
LARANGAN
1. Pihak
Kedua dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan lain,
selain tempat tinggal Pihak kedua.
2. Pihak
Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau
mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
Pasal
11
PERPANJANGAN
SEWA
Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk memperpanjang jangka waktu
sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 perjanjian ini, maka kehendaknya itu
harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak
lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut
berakhir.
Pasal
12
PEMUTUSAN
SEWA
Bilamana persewaan ini belum berakhir Pihak Kedua
memutuskan persewaan tersebut, maka Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta
kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya Pihak Pertama yang
tidak dapat ditagih kembali oleh Pihak Kedua dan dianggap sebagai ganti rugi karena
berakhirnya perjanjian ini.
Pasal
13
BERAKHIRNYA
SEWA
1. Jikalau
sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan
(disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 12 tersebut, maka Pihak Kedua
diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama tentang apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapapun juga).
2. Jika
Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pihak Kedua dianggap
lalai, kelalaian tersebut dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan
tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau
surat-surat sejenis, maka untuk tiap-tiap hari kelalaiannya Pihak Kedua
dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus
lunas kepada dan ditempat/dikantor Pihak Pertama serta dengan kuitansi dari
Pihak Pertama atau wakilnya yang sah.
3. Tanpa
mengurangi apa yang tersebut diatas dalam Ayat 2 Pasal ini, tentang aturan
ganti rugi maka Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu
dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa
yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya
pada waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan
hak substitusi dan asumsi untuk :
a. Mengeluarkan Pihak Kedua dan/atau pihak lain
yang menempati ruangan tersebut;
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang
terdapat didalam bangunan tersebut, baik milik
Pihak Kedua maupun milik pihak lain
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan
pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub (a) dan (b) tersebut;
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan
berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan
kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.
Pasal 14
KEADAAN MEMAKSA/FORCEMAJEURE
1. Yang dimaksud
dengan force majeure adalah keadaan yang menyebabkan tidak dapat
dikendalikannya pelaksanaan perjanjian ini oleh Para Pihak sebagai akibat adanya
peristiwa yang tidak diketahui / diduga sebelumnya dan di luar kemampuan Para
Pihak seperti : gempa bumi, banjir, tanah longsor dan huru-hara, yang
kesemuanya berpengaruh dalam pelaksanaan perjanjian ini.
2. Pihak yang terkena
dampak langsung dari Force Majeure diwajibkan memberitahukan secara tertulis
kepada pihak lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak terjadinya force majeure atau jika
secara lisan dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak terjadinya force
majeure. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang terkena dampak
force majeure secara langsung, maka dianggap tidak terjadi force majeure.
3. Keadaan memaksa /
force majeure tersebut harus dibuktikan serta dibuatkan berita acara
pemeriksaan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dalam hal terjadi keterlambatan atau
kegagalan pelaksanaan perjanjian ini
karena keadaan memaksa, maka pelaksanaan akan dibicarakan kembali oleh PARA PIHAK.
Pasal 15
PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan
mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak
usulan mengenai penyelesaian secara musyawarah ini diajukan oleh salah satu
pihak tidak tercapai suatu penyelesaian, maka yang bersangkutan berhak untuk
mengajukan persoalan ini ke Pangadilan, dan untuk itu Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili tetap yang tidak dapat dicabut, yaitu Panitera Pengadilan Negeri Surabaya
Pasal 16
Perubahan / Tambahan
Amandemen/Addendum
Segala sesuatu
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur
dikemudian hari oleh para pihak dalam suatu perjanjian tambahan / addendum yang
ditanda tangani oleh kedua belah pihak, perjanjian tambahan tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini berlaku
sah setelah ditandatangani oleh Para pihak serta dibuat dan ditandatangani pada
Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun sebagaimana telah disebutkan pada awal
perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap dua masing-masing bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
............................. .............................
Ilustrasi : https://www.yuniarinukti.com
Komentar