![]() |
source : https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017 |
a.
UU Nomor 20 tahun 2011, tentang rumah susun
b.
PP Nomor 4 tahun 1988, tentang rumah sususn
c.
PP Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran
tanah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 60/PRT/1992
Ketentuan persyaratan Teknis Rumah Susun dan satuan rumah susun
e.
Peraturan Kepala Badan PErtanahan Nasional No. 2
tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisisn Serta Pendaftaran Akta
Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4
tahun 1989 tentang bentuk dan tata cara pembuatan buku tanah serta penerbitan
sertifikat hak milik satuan rumah susun
f. Keputusan Menteri Negara Perrumahan Rakyat
selaku ketua badan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan
pemukiman nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang pedoman pembuatan akta
pendirian, anggara dasar, dan anggaran rumah tangga perhimpunan penghuni rumah
susun.
g.
Surat Keputusan Menteri Negara perumahan Rakyat
No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 November 1994 tentang pedoman perikatan jual beli
satuan rumah susun.
Definisi rumah susun
Adalah bangunan gedung bertingkat
yang di bangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat di miliki dan digunakan secara
terpisah, terutaa untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
Definisi satuan ruamah susun
Adalah bagian dari bangunan rumah
susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian,
yang mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
Rumah susun dapat didirikan atas
tanah :
1.
Tanah hak primer berupa hak milik, HGB atau Hak
Pakai diatas tanah Negara
2.
HGB atau Hak Pakai diatas tanah hak pengelolaan
lahan (HPL)
3.
Diatas tanah wakaf / tanah milik Negara/daerah
Hak kepemilikan Satuan Rumah
Susun (Sarusun) sebagaimana diatur dalam Pasal 46 :
1.
Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik
atas Sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
2.
Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hitung berdasarkan atas
NPP.
Rumah susun dapat dibangun diatas
:
a.
Hak milik
b.
Hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah
Negara dan
c.
Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan
Sesuai Pasal 18 selain dibangun
di atas tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 rumah susun umum dan /atau
rumah susun khusus dapat dibangun dengan dengan mekanisme :
a.
Pemanfaatan barang milik Negara/daerah berupa
tanah atau
b.
Pendayagunaan tanah wakaf
Sertipikat HMSRS
Tanda bukti kepemilikan Rumah Susun di atas tanah
hak milik, HGB, dan hak pakai diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan
rumah susun (sertifikat HMSRS).
Terdiri atas :
a.
Salinan buku tanah dan surat ukur
b. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun
bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki dan
c.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Sertifikat HMSR tersebut diterbitkan
oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota dapat dijadikan jaminan hutang dan
di bebani dengan hak tanggungan. Sertipikat HSMRS tersebut dapat dijaminkan ke
bank dan dapat di bebani dengan hak Tanggungan sertipikat HMSRS.
SKBG
Bukti hak untuk rumah susun yang
didirikan di atas tanah wakaf atau tanah yang merupakan barang milik Negara
atau daerah dimiliki atau di kuasai dengan cara sewa bentuk kepemilikannya
hanyalah SKBG (Surat Keterangan Bangunan dan Gedung). Sesuai pasal 48 UU
No. 20 tahun 2011 tentang rumah susun,
SKBG rumah susun yang didirikan di atas tanah wakaf atau barang milik Negara
atau daerah dapat di jaminkan dengan jaminan Fidusia.
Surat keterangan bangunan gedung
terdiri dari salinan buku bangunan gedung, denah lantai dan tingkat, salinan
perjanjian sewa tanah, pertelaan tentang besarnya bagian hak yang bersangkutan.
Instansi yang bertindak sebagai penerbit SKBG adalah instansi kabupaten / kota
yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang bangunan gedung.
Roya parsial
sebagai penyelesaian praktis mengenai
pembayaran kembali kredit yang digunakan untuk membangun rumah susun secara
bertahap, yaitu sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun yang
bersangkutan. Dengan adanya ketentuan pasal 1163 KUHPerdata dan peraturan
perundang-undangan lainnya disesuaikan dengan perkembanan kebutuhan masyarakat. Tiap satuan
rumah susun yang terjual akan membebaskan bagian rumah susun yang bersangkutan
dari hipotik atau fidusia yang semula membebaninya, sebesar nilai hipotik atau
fidusia satuan rumah susun tersebut, yang besarnya dapat diperhitungkan sebagai
perbandingan antara nilai satuan yang
bersangkutan terhadap nilai keseluruhan rumah susun, termasuk benda bersama dan
tanah bersama. Selanjutnya rumah susun tersebut hanya dibebani hipotik atau
fidusia pada bagian yang belum terjual untuk menjamin sisa hutang yang belum
dilunasi.
Komentar