Rumah Susun Sebagai Jaminan Utang


source : https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017
Landasan hukum pembangunan rumah susun :
a.       UU Nomor 20 tahun 2011, tentang rumah susun
b.      PP Nomor 4 tahun 1988, tentang rumah sususn
c.       PP Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah
d.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 60/PRT/1992 Ketentuan persyaratan Teknis Rumah Susun dan satuan rumah susun
e.      Peraturan Kepala Badan PErtanahan Nasional No. 2 tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisisn Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 tahun 1989 tentang bentuk dan tata cara pembuatan buku tanah serta penerbitan sertifikat hak milik  satuan rumah susun
f.  Keputusan Menteri Negara Perrumahan Rakyat selaku ketua badan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang pedoman pembuatan akta pendirian, anggara dasar, dan anggaran rumah tangga perhimpunan penghuni rumah susun.
g.       Surat Keputusan Menteri Negara perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 November 1994 tentang pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun.
Definisi rumah susun
Adalah bangunan gedung bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat di miliki dan digunakan secara terpisah, terutaa untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Definisi satuan ruamah susun
Adalah bagian dari bangunan rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai  sarana penghubung ke jalan umum.
Rumah susun dapat didirikan atas tanah :
1.       Tanah hak primer berupa hak milik, HGB atau Hak Pakai diatas tanah Negara
2.       HGB atau Hak Pakai diatas tanah hak pengelolaan lahan (HPL)
3.       Diatas tanah wakaf / tanah milik Negara/daerah
 
Hak kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun) sebagaimana diatur dalam Pasal 46 :
1.     Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas Sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
2.    Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hitung berdasarkan atas NPP.
Rumah susun dapat dibangun diatas  :
a.          Hak milik
b.         Hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah Negara dan
c.          Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan
Sesuai Pasal 18 selain dibangun di atas tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 rumah susun umum dan /atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan dengan mekanisme :
a.          Pemanfaatan barang milik Negara/daerah berupa tanah atau
b.         Pendayagunaan tanah wakaf

 Sertipikat HMSRS
Tanda bukti kepemilikan Rumah Susun di atas tanah hak milik, HGB, dan hak pakai diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (sertifikat HMSRS).
Terdiri atas :
a.     Salinan buku tanah dan surat ukur
b.    Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki dan
c.      Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Sertifikat HMSR tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota dapat dijadikan jaminan hutang dan di bebani dengan hak tanggungan. Sertipikat HSMRS tersebut dapat dijaminkan ke bank dan dapat di bebani dengan hak Tanggungan sertipikat HMSRS.
SKBG
Bukti hak untuk rumah susun yang didirikan di atas tanah wakaf atau tanah yang merupakan barang milik Negara atau daerah dimiliki atau di kuasai dengan cara sewa bentuk kepemilikannya hanyalah SKBG (Surat Keterangan Bangunan dan Gedung). Sesuai pasal 48 UU No.  20 tahun 2011 tentang rumah susun, SKBG rumah susun yang didirikan di atas tanah wakaf atau barang milik Negara atau daerah dapat di jaminkan dengan jaminan Fidusia.
Surat keterangan bangunan gedung terdiri dari salinan buku bangunan gedung, denah lantai dan tingkat, salinan perjanjian sewa tanah, pertelaan tentang besarnya bagian hak yang bersangkutan. Instansi yang bertindak sebagai penerbit SKBG adalah instansi kabupaten / kota yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang bangunan gedung.

ROYA PARSIAL

Roya parsial sebagai penyelesaian praktis mengenai pembayaran kembali kredit yang digunakan untuk membangun rumah susun secara bertahap, yaitu sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan pasal 1163 KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lainnya disesuaikan dengan perkembanan kebutuhan masyarakat. Tiap satuan rumah susun yang terjual akan membebaskan bagian rumah susun yang bersangkutan dari hipotik atau fidusia yang semula membebaninya, sebesar nilai hipotik atau fidusia satuan rumah susun tersebut, yang besarnya dapat diperhitungkan sebagai perbandingan  antara nilai satuan yang bersangkutan terhadap nilai keseluruhan rumah susun, termasuk benda bersama dan tanah bersama. Selanjutnya rumah susun tersebut hanya dibebani hipotik atau fidusia pada bagian yang belum terjual untuk menjamin sisa hutang yang belum dilunasi.


Komentar