Bagaimanakah UUPT mengatur tanggung gugat perbuatan hukum para Pendiri PT sebelum PT berstatus Badan Hukum ?
Pasal 13 UU no. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas
a. Perbuata hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan
yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum
apabila RUPS pertama atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari pernuatan hukum yang
dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya ;
b.
RUPS hari pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum;
c.
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan
keputusan disetujui dengan suara bulat;
d.
Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berasil mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum
tersebut bertanggungjawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul;
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan
apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh
semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan.
Pasal 14 UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
a.
Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan
hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua
pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua
bertanggungjawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut;
b. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum,
perbuatan hukum tersebut menjadi tanggungjawab pendiri yang bersangkutan dan
tidak mengikat Perseroan;
c. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi
tanggungjawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum;
d.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan
menjadi tanggungjawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui
olehsemua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham
Perseroan;
e.
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus
diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh
status badan hukum.
Gambar :https://www.tokopedia.com
Gambar :https://www.tokopedia.com
Komentar