Tanggung Gugat Perbuatan Hukum Para Pendiri Perseroan Terbatas


Bagaimanaka UUPT mengatur tanggung gugat perbuatan hukum para Pendiri PT sebelum PT berstatus Badan Hukum ?



Pasal 13 UU no. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
a.     Perbuata hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari pernuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya ;
b.    RUPS hari pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum;
c.      Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat;
d.        Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggungjawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul;
e.    Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan.

Pasal 14 UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
a.      Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggungjawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut;
b.     Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggungjawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan;
c.     Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggungjawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum;
d.  Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggungjawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui olehsemua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan;
e.     RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

Gambar :https://www.tokopedia.com

Komentar