Sesuai Pasal 1234 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu. Perikatan adalah hukum yang terletak di dalam lapangan kekayaan, yang
terjadi diantara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu
prestasi, sedang pihak yang lain wajib memenuhi prestasi itu.
Prestasi adalah pelaksanaan dari suatu Perjanjian.
Prestasi atas pelaksanaan perjanjian meliputi :
1.
Memberikan
/ menyerahkan suatu barang.
Contoh : perjanjian jual-beli,
perjanjian hutang-piutang, perjanjian tukar-menukar, perjanjian sewa-menyewa.
Pihak yang berkewajiban apabila tidak
mampu menyerahkan kebendaannya atau tidak melakukan apa yang menjadi
kewajibannya, maka wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga.
2.
Berbuat
susuatu.
Contoh : perjanjian untuk membuat
lukisan, membangun rumah, perjanjian perburuhan.
Perjanjian untuk “berbuat sesuatu” :
apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu tersebut gagal melakukan
kewajibannya, maka yang bersangkutan berkewajiban mengusahakan pelaksanaan atas
biayanya sendiri atau menunjuk pihak lain berdasar kuasa jika telah memperoleh
persetujuan kedua belah pihak.
3.
Tidak
berbuat sesuatu.
Contoh : perjanjian untuk tidak
membangun rumah, menanam pohon beringin, membuka usaha ditempat yang sama.
Perjanjian untuk “tidak berbuat
sesuatu” : jika ada pihak yang justru melakukan perbuatan yang melanggar apa
yang seharusnya tidak dilakukan, maka dapat diwajibkan mengganti biaya, rugi
dan bunga.
Komentar