Teori Perjanjian



Prestasi 
Sumber :https://albertsiteru.files.wordpress.com/2013/07/7.jpg

Sesuai Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan adalah hukum yang terletak di dalam lapangan kekayaan, yang terjadi diantara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi, sedang pihak yang lain wajib memenuhi prestasi itu.
Prestasi adalah pelaksanaan dari suatu Perjanjian.
Prestasi atas pelaksanaan perjanjian meliputi :


1.   Memberikan / menyerahkan suatu barang.
Contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian hutang-piutang, perjanjian tukar-menukar, perjanjian sewa-menyewa.
Pihak yang berkewajiban apabila tidak mampu menyerahkan kebendaannya atau tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya, maka wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga.

2.   Berbuat susuatu.
Contoh : perjanjian untuk membuat lukisan, membangun rumah, perjanjian perburuhan.
Perjanjian untuk “berbuat sesuatu” : apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu tersebut gagal melakukan kewajibannya, maka yang bersangkutan berkewajiban mengusahakan pelaksanaan atas biayanya sendiri atau menunjuk pihak lain berdasar kuasa jika telah memperoleh persetujuan kedua belah pihak.

3.   Tidak berbuat sesuatu.
Contoh : perjanjian untuk tidak membangun rumah, menanam pohon beringin, membuka usaha ditempat yang sama.
Perjanjian untuk “tidak berbuat sesuatu” : jika ada pihak yang justru melakukan perbuatan yang melanggar apa yang seharusnya tidak dilakukan, maka dapat diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga.

Komentar