WASIAT




DASAR HUKUM WARIS TESTAMENTAIR
Dasar hukum dari waris testamentair adalah pasal 874 BW yang menyatakan bahwa, “Segala harta peningga lan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli waris menurut ketentuan undang-undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah”.

Dari ketentuan Pasal 874 BW dapat ditarik kesimpulan :
1.     Dengan surat wasiat si pewaris dapat mengangkat seorang atau beberapa orang ahli waris, dan pewaris dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau kepada beberapa orang.
2.    Terdapat suatu kemungkinan bahwa harta warisan tersebut yang merupakan peninggalan seseorang dibagi berdasar undang-undang (sebagian) dan selebihnya berdasar surat wasiat.
3.      Ahli waris yang berdasarkan testamen lebih diutamakan daripada ahli waris menurut undang-undang.

A.      Pengertian Wasiat
Pengertian wasiat dapat diketahui dari pasal 875 BW, yang menyatakan bahwa, “Surat wasiat ialah sesuatu yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki atau terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali”.
Dari pengertian ini maka dapat disimpulkan ciri-ciri surat wasiat adalah :
1.        Merupakan perbuatan sepihak yang dapat dicabut kembali.
2.   Merupakan kehendak terakhir dan mempunyai kekuatan hukum setelah pewaris meninggal dunia.
Dengan melihat ciri pokok dari testamen/surat wasiat tersebut maka terdapat suatu larangan untuk membuat wasiat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama untuk menguntungkan satu dengan yang lainnya maupun untuk kepentingan pihak ketiga dalam suatu akta (930 BW).


       Jenis-jenis Surat Wasiat
Burgerlijk Wetboek mengenal tiga macam/jenis cara pembuatan surat wasiat, yaitu:
1.        Surat wasiat yang ditulis sendiri (olografis)
2.        Surat wasiat tak rahasia (openbaar)
3.        Surat wasiat rahasia (geheim)
Ketiga jenis surat wasiat tersebut di atas memerlukan Notaris dalam pembuatannya. 

1.        Surat Wasiat OLOGRAFIS
Surat wasiat olografis, oleh Burgerlijk Wetboek di atur dalam pasal 931 dan seterusnya.
Dalam ketentuannya, surat wasiat ini seluruhnya harus ditulis dan ditandatangani oleh si pewaris dan kemudian disimpan oleh Notaris, pada waktu menyimpan haruslah dihadiri oleh dua orang saksi.
Sewaktu menyerahkan kepada Notaris tersebut, mungkin terjadi bahwa surat wasiat tersebut sudah dimasukkan dalam sampul dan disegel. Jika demikian maka pada sampul, si peninggal warisan dan saksi mencatat bahwa itu merupakan surat wasiatnya dan harus ditandatanganinya.
Oleh Notaris dibuatkan sebuah akta tersendiri dan ditandatangani oleh si peninggal warisan, saksi dan juga Notaris. Namun apabila surat wasiat tersebut diserahan kepada Notaris tidak dalam keadaan disegel/tidak ditutup yang berarti terbuka, maka akta penerimaan (akta van bewaargeving) tadi oleh Notaris ditulis pada surat wasiat itu sendiri di bawah tulisan si peninggal warisan. Kemudian akta tersebut ditandatangani oleh Notaris saksi-saksi dan si peninggal warisan.
Sewaktu menyerahkan surat wasiat tersebut kepada Notaris mungkin pula si peninggal warisan tidak dapat mendatanginya sendiri, jika terjadi demikian maka oleh Notaris harus mencatat sebabnya hal ini menurut ketentuan pasal 932 ayat 2 BW.
Kekuatan dari testamen olografis menurut pasal 933 BW adalah sama dengan testamen/surat wasiat tak rahasia dan pembuatannya dianggap pada tanggal sesuai dengan akta penerimaan Notaris, dengan demikian tanggal 1 yang ditulis oleh si peninggal warisan tidak dianggap tidak ada. Oleh ayat 2 dari pasal 933 BW, dinyatakan bahwa terbuktinya hal bahwa terstamen/surat wasiat tersebut sampai dibuktikan sebalik nya.
Sesuai dengan maksudnya, bahwa surat wasiat adalah merupakan kemauan terakhir dari seseorang, maka dalam hal ini testamen/surat wasiat olografis dapat diminta kembali, jika terjadi bahwa surat wasiat tersebut diminta kembali maka oleh notaris dibuat suatu akta autentik yang menyatakan permintaannya kembali. Dengan dimintanya kembali surat wasiat olografis, maka dianggap bahwa surat wasiat tersebut ditarik kembali (herroepen).
Testamen/surat wasiat olografis yang diserahkan kepada Notaris dalam keadaan sampul yang disegel, maka Notaris tidak berhak untuk membukanya, jika si peninggal warisan itu meninggal dunia maka oleh Notaris diserahkan kepada Weeskamer (Balai Harta Peninggalan) untuk dibuka dan diperlakukan sebagaimana surat wasiat, sehingga diperlukan suatu proses verbal, setelah dibuka maka surat wasiat tersebut diserahkan kembali kepada Notaris.
Suatu testament olograpis harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigenhandig).
Wasiat Olograpis tersebut harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan (gedeponeerd). Penyerahan tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi; Sebagai tanggal testament tersebut berlaku tanggal akta penyerahan (akte van depot).
2.        Surat Wasiat OPENBAAR TESTAMENT
Mengenai surat wasiat tak rahasia ini, diatur dalam pasal-pasal 938 dan seterusnya. Menurut pasal 938 menentukan bahwa surat wasiat ini harus dibuat di hadapan Notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah itu maka si peninggal warisan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, kemudian Notaris menulisnya dengan kata-kata yang terang, setelah hal ini sesuai dengan kehendak si peninggal warisan, maka oleh notaris dibuatkan akta yang harus ditanda tangani oleh Notaris, si peninggal warisan, dan saksi-saksi.
3.        Surat Wasiat GEHEIM
Syarat-syarat pembuatan Surat Wasiat Rahasia ini diatur dalam pasal 940 dan 941 BW. Pembuatan surat wasiat rahasia haruslah dibuat sendiri dan ditanda tanganinya dan dimasukkan dalam sampul yang disegel untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris dengan dihadiri oleh empat orang saksi.
Di muka Notaris, si peninggal warisan kemudian menerangkan di hadapan Notaris bahwa yang ada di dalam sampul tersebut adalah surat wasiatnya dan yang menulisnya adalah dia sendiri atau dituliskan oleh orang lain.
Oleh Notaris kemudian dibuatkan akta superscriptie yang dapat dituliskan pada sampul surat wasiat atau pada kertas tersendiri dan ditanda tangani oleh peninggal warisan, Notaris dan saksi-saksi.
Penyimpanan Surat Wasiat Rahasia ini haruslah bersama- sama dengan orisinil-orisinil akta lainnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 940 BW.
Pasal 941 BW, menunjukkan pada suatu kemungkinan apabila si peninggal warisan tersebut adalah bisa, jika demikian maka tetaplah harus ia yang menulis, dan di atas akta superscriptie haruslah ia menulis bahwa surat wasiat yang ada di dalamnya adalah surat wasiatnya dan kemudian Notaris membuat keterangan pada akta superscriptie bahwa keterangan tertulis dari si pembuat surat wasiat tersebut adalah ditulis dihadapan Notaris dan para saksi.
    Syarat-syarat Saksi Dalam Pembuatan Surat Wasiat
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapatnya seseorang menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat adalah dimuat dalam pasal 4 BW, yang antara lain disebutkan:
Ø  Sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
Ø  Penduduk Indonesia.
Ø  Mengerti bahasa yang dipergunakan oleh si peninggal warisan dan yang dipergunakan untuk/dalam surat wasiat.
Kemudian oleh pasal 944 ayat 2 BW, dinyatakan bahwa syarat-syarat, bagi para saksi dalam pembuatan surat wasiat tak rahasia, saksi tidak diperbolehkan :
Ø  Para ahli waris, sanak famili atau orang yang dihibahi barang-barang atau sanak 
    sanaknya sampai derajad 4.
Ø  Anak-anak, cucu-cucu, menantu ataupun cucu menantu Notaris.
Ø  Pelayan-pelayan Notaris.

    Surat Wasiat yang Dibuat Diluar Negeri
Ketentuan dari pasal 945 BW menyatakan bahwa seorang warga negara Indonesia yang tunduk pada hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek) dapat membuat Surat Wasiat di Luar Negeri, namun dengan suatu akta autentik dan dengan mengikuti acara-acara yang lazim dipergunakan di negara tersebut, dan konsul Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan yang lazim dilakukan oleh Notaris Indonesia.

    Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Luar Biasa
Mengenai pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Luar Biasa ini diatur oleh pasal-pasal 946, 947 dan 948 BW.
Pasal 946 BW memberikan kemungkinan pada prajurit atau seseorang yang ada dalam dinas ketentaraan, dalam keadaan perang dapat membuat surat wasiatnya dihadapan seorang perwira perang yang berpangkat serendah-rendahnya letnan, atau jika tidak ada perwira maka dapat dilakukan dihadapan seorang yang pangkatnya paling tinggi dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 947 BW memberikan ketentuan untuk membuat surat wasiat di dalam kapal laut yang sedang berlayar. Di sini surat wasiat dibuat dihadapan Kapten dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Jika seseorang ada di daerah terpencil yang terputus hubungan dengan luar karena pemberontakan wabah penyakit ataupun karena bencana alam, maka surat wasiat dapat dibuat dihadapan seorang pegawai Pamong Praja dan dihadiri sekurang-kurangnya satu orang saksi.
Jika pembuat surat wasiat tersebut itu seorang buta huruf maka hal ini harus diterangkan dalam surat wasiat.
Pasal 950 BW memberikan keterangan bahwa surat wasiat yang dibuat dalam keadaan luar biasa tersebut akan menjadi tidak mempunyai kekuatan lagi (krachteloos) jika setelah berakhirnya masa luar biasa tersebut dengan tenggang waktu 6 bulan.

     
    Penarikan Kembali Surat Wasiat
Surat wasiat, dimana didalamnya mengandung suatu pengertian yang prinsip yaitu merupakan keinginan terakhir dari si peninggal warisan, oleh karena itu memang diberi kemungkinan untuk diubah ataupun ditarik kembali. Penarikan kembali ini dapat dilakukan secara diam-diam (stizwijgend) ataupun secara terang-terangan (uitdrukkelijk).

   Penarikan Kembali Secara Diam-Diam
Ketentuan  pada BW tentang penarikan kembali surat wasiat secara diam-diam ini ada tiga macam contoh, yaitu :
1.      Jika seseorang peninggal warisan membuat surat wasiat lebih dari satu yang isinya berbeda satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Dalam hal ini, pasal 994 BW, menyatakan bahwa jika ada dua surat wasiat yang berurutan berbeda dengan yang lainnya, maka dianggap penarikan kembali dari ayat-ayatnya dikemukakan bahwa penarikan kembali secara diam-diam ini dianggap tidak pernah ada jika surat wasiat yang kedua tidak memenuhi ketentuan acara-acara yang ditentukan oleh BW.
2.    Ketentuan dari pasal 996 BW, meyatakan bahwa jika terjadi suatu barang yang dihibahkan, namun oleh si peninggal warisan, sebelum meninggal dunia barang tersebut kemudian dijual atau ditukarkan, maka hal inipun dianggap telah ada penarikan kembali.
3.      Jika terjadi suatu surat wasiat olografis yang diminta kembali oleh si pembuat surat wasiat tersebut dari Notaris, maka hal inipun dianggap telah terjadi penarikan kembali surat wasiat tersebut (934 BW).

   Penarikan Kembali Secara Tegas
Tentang penarikan kembali surat wasiat secara tegas oleh BW diatur dalam pasal 992 dan 993.
Menurut pasal 992 BW, penarikan kembali secara tegas ini dapat dilakukan dengan:
1.        Dalam suatu surat wasiat baru yang dibuat menurut pasal-pasal BW, atau
2.        Dalam suatu akta Notaris khusus (bijzondere notariele akta).
Tentang apa yang dimaksud dengan ‘khusus’ pada ketentuan ini adalah suatu akta yang memang secara khusus memuat tentang penarikan suatu surat wasiat. 

   Menolak Harta Warisan
Sikap Menolak Harta Warisan ini menurut pasal 1057 BW ditentukan ada dua macam cara, yaitu dengan cara tegas, yaitu dengan cara membuat keterangan menolak pada Panitera Pengadilan Negeri di wilayah hukum mana harta warisan tersebut berada.
Akibat penolakan tersebut, menurut pasal 1059 BW adalah berlaku surut dihitung sejak saat meninggalnya peninggal warisan sehingga si penolak warisan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan penolakan ahli waris tersebut untuk menerima warisan, maka terdapat kemungkinan bahwa hal ini akan merugikan krediteur yang mempunyai piutang kepada si meninggal, jika demikian maka oleh pasal 1061 BW, diberi kemungkinan kepada kreditur tersebut untuk meminta kepada hakim agar ia diberi kuasa untuk mengganti menerima harta warisan atas nama.




Sumber : Makalah Seminar oleh Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Perdata - Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian
                Hukum dan HAM RI, 2018
Ilustrasi :https://www.maknai.com



Komentar