Bijaklah Bersosial Media



Budaya berbagi informasi mewarnai perkembangan dunia teknologi informasi yang sedemikian pesat saat ini. Dengan berbagai aplikasi media sosial yang user friendly di ponsel kita sangat mendukung dan memudahkan untuk berbagi informasi kepada kerabat, teman, keluarga, atasan, dan sebagainya kapan pun dan dimana pun. Namun demikian kadang kala kita lupa bagaimana menyaring berita atau informasi yang kita terima, mana yang benar mana yang hoax terkadang kita telan begitu saja tanpa mencari kebenaran atas berita tersebut.  Lalu bagaimana sih mengenali informasi yang terindikasikan sebagai hoax? Begini tips mengenali konten hoax :

1.   Hoax kerap sekali menggunakan judul yang provokatif dan bombastis.
Penulisannya kadang menggunakan huruf capital dengan diakhiri dengan tanda seru. Jika judulnya tidak masuk akal bisa dipastikan isinyapun demikian.

2.   Periksalah situs dan kualitas artikelnya.
Si pembuat berita hoax ini kadangkala membuat tautan palsu dan berpura-pura menjadi sumber berita otentik dengan mengubah alamat situs yang memiliki kemiripan dengan situs yang ternama. Lihatlah sumber artikel yang anda terima apakah dari situl terpercaya atau abal-abal atau hanya bersumber dari broadcast di grup. Hal ini penting untuk mengidentifikasi apakah berita atau informasi yang anda terima adalah berita benar atau hoax. Cek juga kualitas artikelnya,jika penuh dengan typho, tidak berstruktur dan mayoritas berupa opini tanpa data maka besar kemungkinan informasi tersebut  tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3.   Manfaatkan google images.
Pasti anda pernah memperoleh berita atau informasi melalui media sosial yang anda ikuti dilengkapi dengan gambar-gambar atau foto-foto yang mengilustrasikan berita atau informasi tersebut.  Waspadalah bahwa gambar atau foto tersebut kadangkala tidak menggambarkan sebagaimana situasi yang sebenarnya. Lalu bagaimana cara menelusurinya? Caranya mudah. Anda hanya perlu menelusuri gambar atau foto tersebut melalui images.google.com dengan melakukan drag and drop untuk mengunggah gambar atau foto tersebut. Selanjutnya anda akan memperoleh sumber gambar tersebut berikut situasi yang sesungguhnya.

Penting untuk melakukan pengecekan atas kebenaran informasi yang kita terima. Salah-salah kita hanya memforward pesan melalui media sosial malah kita terkena jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seb Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE maupun Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana dilansir hukumonline.com, berikut adalah sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku atau pengedar konten hoax :

No.
Kualifikasi Konten Hoax
Sanksi
Dasar Hukum
Peraturan Hukum Pidana No.1 tahun 1946
1.
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
10 tahun
Pasal 14 Ayat 1

2.
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita itu bohong.
3 tahun
Pasal 14 Ayat 2
3.
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabaryang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran.
2 tahun
Pasal 15

Sedangkan jeratan pidana dalam UU ITE adalah sebagai berikut :
No.
Muatan Konten
Dasar Hukum
Sanksi
1.
Pencemaran nama baik atau fitnah.
Pasal 27 Ayat (3)
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar rupiah.
2.
Penipuan untuk motif ekonomu yang merugikan konsumen.
Pasal 28 Ayat (1)
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar rupiah
3.
Provokasi terkait SARA
Pasal 28 Ayat (2)
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar rupiah

Sedangkan dalam KUHPidana terhadap pelaku penyebar hoax tersebut dapat dikenai Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Penghinaan tersebut merupakan delik aduan yaitu perbuatan pidana yang hanya  dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Dengan ancaman pidana penebar hoax yang berlapis-lapis  tersebut, maka bijaklah menggunakan sosial media. Jangan sekali-kali membuat postingan yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian (hatespeech), SARA, menyerang lembaga atau institusi maupun menyangkut kepribadian seseorang. Sudah banyak sekali contohnya di sekitar kita. Jadi, mulailah bijak bersosmed.

Komentar