Budaya berbagi informasi mewarnai perkembangan dunia
teknologi informasi yang sedemikian pesat saat ini. Dengan berbagai aplikasi
media sosial yang user friendly di ponsel kita sangat mendukung dan memudahkan untuk
berbagi informasi kepada kerabat, teman, keluarga, atasan, dan sebagainya kapan
pun dan dimana pun. Namun demikian kadang kala kita lupa bagaimana menyaring
berita atau informasi yang kita terima, mana yang benar mana yang hoax terkadang
kita telan begitu saja tanpa mencari kebenaran atas berita tersebut. Lalu bagaimana sih mengenali informasi yang terindikasikan sebagai hoax? Begini tips mengenali konten hoax :
1. Hoax kerap sekali menggunakan judul
yang provokatif dan bombastis.
Penulisannya
kadang menggunakan huruf capital dengan diakhiri dengan tanda seru. Jika
judulnya tidak masuk akal bisa dipastikan isinyapun demikian.
2.
Periksalah situs
dan kualitas artikelnya.
Si pembuat berita hoax ini kadangkala membuat tautan
palsu dan berpura-pura menjadi sumber berita otentik dengan mengubah alamat
situs yang memiliki kemiripan dengan situs yang ternama. Lihatlah sumber
artikel yang anda terima apakah dari situl terpercaya atau abal-abal atau hanya
bersumber dari broadcast di grup. Hal ini penting untuk mengidentifikasi apakah
berita atau informasi yang anda terima adalah berita benar atau hoax. Cek juga
kualitas artikelnya,jika penuh dengan typho, tidak berstruktur dan mayoritas
berupa opini tanpa data maka besar kemungkinan informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Manfaatkan google images.
Pasti
anda pernah memperoleh berita atau informasi melalui media sosial yang anda
ikuti dilengkapi dengan gambar-gambar atau foto-foto yang mengilustrasikan
berita atau informasi tersebut.
Waspadalah bahwa gambar atau foto tersebut kadangkala tidak
menggambarkan sebagaimana situasi yang sebenarnya. Lalu bagaimana cara
menelusurinya? Caranya mudah. Anda hanya perlu menelusuri gambar atau foto
tersebut melalui images.google.com dengan melakukan drag and drop untuk
mengunggah gambar atau foto tersebut. Selanjutnya anda akan memperoleh sumber
gambar tersebut berikut situasi yang sesungguhnya.
Penting
untuk melakukan pengecekan atas kebenaran informasi yang kita terima.
Salah-salah kita hanya memforward pesan melalui media sosial malah kita terkena
jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946,
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
seb Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE maupun Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana
dilansir hukumonline.com, berikut adalah sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku
atau pengedar konten hoax :
No.
|
Kualifikasi
Konten Hoax
|
Sanksi
|
Dasar
Hukum
Peraturan
Hukum Pidana No.1 tahun 1946
|
1.
|
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat
|
10 tahun
|
Pasal 14 Ayat 1
|
2.
|
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan
yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut
menyangka bahwa berita itu bohong.
|
3 tahun
|
Pasal 14 Ayat 2
|
3.
|
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabaryang
berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa
kabar itu akan menerbitkan keonaran.
|
2 tahun
|
Pasal 15
|
Sedangkan jeratan pidana dalam UU ITE adalah sebagai berikut
:
No.
|
Muatan
Konten
|
Dasar
Hukum
|
Sanksi
|
1.
|
Pencemaran nama
baik atau fitnah.
|
Pasal 27 Ayat (3)
|
Pidana penjara paling
lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar rupiah.
|
2.
|
Penipuan untuk
motif ekonomu yang merugikan konsumen.
|
Pasal 28 Ayat (1)
|
Pidana penjara paling
lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar rupiah
|
3.
|
Provokasi terkait
SARA
|
Pasal 28 Ayat (2)
|
Pidana penjara paling
lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar rupiah
|
Sedangkan dalam KUHPidana terhadap pelaku penyebar hoax tersebut
dapat dikenai Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik khususnya Pasal 310
KUHP dan Pasal 311 KUHP. Penghinaan tersebut merupakan delik aduan yaitu
perbuatan pidana yang hanya dapat
diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi
korban.
Dengan ancaman pidana penebar hoax yang berlapis-lapis tersebut, maka bijaklah menggunakan sosial media.
Jangan sekali-kali membuat postingan yang mengandung unsur fitnah, ujaran
kebencian (hatespeech), SARA, menyerang lembaga atau institusi maupun
menyangkut kepribadian seseorang. Sudah banyak sekali contohnya di sekitar
kita. Jadi, mulailah bijak bersosmed.
Komentar