Definisi PERUM


PERUM

Perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam UU no 19 Tahun 2003 dimana seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan ( Pasal 1 ayat 4).

Maksud dan Tujuan
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan  yang sehat (Pasal 36)
Tujuan Perum
Pasal 2 ayat 1 PP No. 13 Tahun 1998 maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi sekaligu untuk memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pasal 2 ayat 2 PP No. 13 Tahun 1998  Perum dapat melakukan Joint venture/kerjasama badan usaha lain maupun membentuk anak perusahaan untuk mendapatkan laba.
Karakteristik Perum berdasarkan PP No 13 Tahun 1998
1.      Usahanya melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan
2.      Berstatus badan hukum
3.      Bergerak dalam bidang-bidang yang penting
4.      Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.      Dapat menuntut dan dituntut
6.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan yang dipisahkan
7.      Dipimpin oleh seorang direksi
8.      Pegawai perusahaan  negara
Direksi perum
1.      Jumlah anggota 5 orang dan salah satu diangkat sebagai direktur utama
2.      Direksi perum diatur dalam Pasal 44 UU No. 19 Tahun 2003
3.      Pengangkatan Direksi (Pasal 45)
4.      Pemberhentian Direksi (Pasal 46)
5.      Kewajiban Direksi Perum (Pasal 8-49)
Direksi dan Organ Pengawas
Menyiapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (Pasal 50)
Laporan tahunan pada Menteri dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku perum ditutup (Pasal 51)
Larangan memangku jabatan rangkap (Pasal 53)

PERUSAHAAN  JAWATAN
1.      Menjanlankan public service atau  pelayanan kepada masyarakat
2.       Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat ataupemerintah daerah tertentu. Model perjan termasuk bagian anggaran belanja yang menjadi hak dari separtemen yang bersangkutan dan yang selalu diperhitungkan pada pembiayaan anggaran belanja dari tahun  yang bersangkutan
3.      Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsiopnal seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
4.      Pada prinsipnya pegawai-pegawai perjan adalah pegawai negeri sispil,namun demikian ada yang berstatus buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
Perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dan sektor swasta
Perbedaaan
Sektor publik
Sektor privat
Tujuan organisasi
Non profit motive
Profit motive
Sumber pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara
Pembiayaan internal modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva
Struktur organisasi
Birokratis, kaku, dan hirarkhis
Fleksibel, datar, piramid, lintas fungsional
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk umum
 Terbuka untuk khusus


Persamaan sektor publik dan privat
1.      Bagian integral dari sistem eknomi di suatu negara dan menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujun organisasi
2.      Proses pengendalian manajemen sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan
3.       Kedua sektor terikat pada peratitan perundangan dna ketentuan hukum lain yang diisyaratkan

Komentar