PERUM
Perum adalah
badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam UU no 19 Tahun 2003 dimana
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan ( Pasal 1 ayat 4).
Maksud dan
Tujuan
Menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang
sehat (Pasal 36)
Tujuan Perum
Pasal 2 ayat 1
PP No. 13 Tahun 1998 maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu
tinggi sekaligu untuk memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Pasal 2 ayat 2
PP No. 13 Tahun 1998 Perum dapat
melakukan Joint venture/kerjasama badan usaha lain maupun membentuk anak
perusahaan untuk mendapatkan laba.
Karakteristik
Perum berdasarkan PP No 13 Tahun 1998
1.
Usahanya melayani
kepentingan umum dan mencari keuntungan
2.
Berstatus badan hukum
3.
Bergerak dalam
bidang-bidang yang penting
4.
Mempunyai nama dan
kekayaan sendiri
5.
Dapat menuntut dan
dituntut
6.
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dan kekayaan yang dipisahkan
7.
Dipimpin oleh seorang
direksi
8.
Pegawai perusahaan negara
Direksi perum
1.
Jumlah anggota 5 orang
dan salah satu diangkat sebagai direktur utama
2.
Direksi perum diatur
dalam Pasal 44 UU No. 19 Tahun 2003
3.
Pengangkatan Direksi
(Pasal 45)
4.
Pemberhentian Direksi
(Pasal 46)
5.
Kewajiban Direksi Perum
(Pasal 8-49)
Direksi dan
Organ Pengawas
Menyiapkan
rencana kerja dan anggaran perusahaan (Pasal 50)
Laporan tahunan
pada Menteri dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku perum ditutup (Pasal 51)
Larangan memangku jabatan rangkap (Pasal
53)
PERUSAHAAN JAWATAN
1.
Menjanlankan public
service atau pelayanan kepada masyarakat
2.
Merupakan bagian dari departemen atau
direktorat jenderal atau direktorat ataupemerintah daerah tertentu. Model
perjan termasuk bagian anggaran belanja yang menjadi hak dari separtemen yang
bersangkutan dan yang selalu diperhitungkan pada pembiayaan anggaran belanja
dari tahun yang bersangkutan
3.
Pengawasan dilakukan
baik secara hirarki maupun fungsiopnal seperti bagian-bagian lain dari suatu
departemen atau pemerintah daerah
4.
Pada prinsipnya
pegawai-pegawai perjan adalah pegawai negeri sispil,namun demikian ada yang
berstatus buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara
lain.
Perbedaan sifat
dan karakteristik organisasi sektor publik dan sektor swasta
Perbedaaan
|
Sektor publik
|
Sektor privat
|
Tujuan organisasi
|
Non profit motive
|
Profit motive
|
Sumber pendanaan
|
Pajak, retribusi, utang, obligasi
pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara
|
Pembiayaan internal modal
sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva
|
Struktur organisasi
|
Birokratis, kaku, dan hirarkhis
|
Fleksibel, datar, piramid, lintas
fungsional
|
Karakteristik anggaran
|
Terbuka untuk umum
|
Terbuka untuk khusus
|
Persamaan sektor
publik dan privat
1.
Bagian integral dari
sistem eknomi di suatu negara dan menggunakan sumber daya yang sama untuk
mencapai tujun organisasi
2.
Proses pengendalian
manajemen sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan
3.
Kedua sektor terikat pada peratitan
perundangan dna ketentuan hukum lain yang diisyaratkan
Komentar