KOPERASI
Definisi
Koperasi
1.
Koperasi, sesuai amanat
Undang-undang Dasar 1945, adalah bangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan
jati diri bangsa dan sebagai soko guru perekonomian nasional. oleh karenanya,
pemberdayaan koperasi harus menjadi perhatian semua pihak pengguna terwujudnya
cita-cita nasional menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
2. Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat I
dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum.
3. Dr.
Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal
sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha Bersama
yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak
dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
4. Definisi
Koperasi telah diakui PBB yaitu “Perkumpulan otonom orang per orang yang
bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya
serta aspirasi bersama melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan secara
demokratis”.
5. Secara
etimologi, Koperasi berasa dari kata dalam bahasa Inggris yaitu Cooperativers, merupakan gabungan dua
kata Co dan Operation. Dalam bahasa Belanda disebut Cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa
Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.
6. Hendry Campbell Blacks,
dalam Black’s Law Dictionary
mendefinisikan Cooperative sebagai : A Corporation or Assosiation Organized for
Purpose of Rendering Economic Services, Without Gain ti Itself, to Shareholders
or Members Who Own and Control its. Type of Business that is Owned by its
Member-Customers.
7. Selanjutnya
dikemukakan pula oleh Muhammad Hatta bahwa gerakan koperasi adalah melambangkan
harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong
menolong di antara anggota-anggotanya yang melahirkan di antara mereka rasa
percaya pada diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru
untuk menolong diri sendiri yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan kebersamaan. Inilah yang dimaksud dengan auto activitet golongan. Auto
activitet golongan tersebut berdasarkan solidaritet,
individualitet, auto activitet, self-help, dan jujur.
8. Mohammad
Hatta dan pidatonya tanggal 12 Juli 1951 mengatakan sebagai berikut: “Apabila kita membuka UUD
45 dan membaca serta menghayati isi Pasal 38, maka tampaklah disana akan
tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah
menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perekonomian sebagai usaha
bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang
menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di sini tak ada
pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpun dan pekerja. Segala yang
bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas
keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang sekeluarga bertanggung jawab
atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi sama-sama
bertanggung jawab atas koperasi mereka.
9. Yang
dimaksud dengan Pasal 38 UUD 1950, yang isinya sama persis dengan Pasal 33 UUD
1945, yaitu :
- Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara;
-
Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lima
Unsur Koperasi
a. Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise);
b. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi;
c. Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”;
d. Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”;
e. Koperasi
Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”.
Yang Pokok dari
Koperasi adalah :
·
Kumpulan orang-orang;
·
Sukarela;
·
Otonom;
·
Memenuhi kebutuhan /
aspirasi anggota;
·
Secara demokratis.
Nilai-nilai Koperasi
Dimaksud Terdiri Atas :
a. Menolong
diri sendiri;
b. Tanggung
jawab sendiri;
c. Demokrasi;
d. Persamaan;
e. Keadilan;
f. Kesetiakawanan;
g. Mereka
juga percaya pada nilai-nilai etika seperti kejujuran, tanggung jawab sosial
dan peduli pada orang lain.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Fungsinya :
-
Koperasi Konsumsi,
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan mensejahterakan
anggotanya.
- Koperasi Jasa,
fungsinya untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam
uang yang lain;
-
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
soulier dan pembeli.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a. Koperasi
Primer, koperasi primer ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
b. Koperasi
Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan-gabungan badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
-
Koperasi Pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer;
-
Gabungan koperasi
adalah koperasi yang beranggotakan monimal 3 koperasi pusat;
-
Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi
Berdasarkan Banyak Uasaha :
a. Koperasi
single purpose (hanya menangani satu
macam usaha saja);
b. Koperasi
multy purpose (menangani berbagai
macam usaha).
Jenis-Jenis Koperasi
Berdasarkan jenis Usahanya :
-
Koperasi Konsumsi
(koperasi rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari)
-
Koperasi Kredit
(koperasi simpan pinjam)
-
Koperasi Penjualan atau
pembelian
-
Koperasi Pembelian
-
Koperasi Produksi
-
Koperasi Lumbung
-
Koperasi Desa
Tujuan Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU No. 25/1992).
Lebih
lanjut berkaitan dengan tujuan Koperasi adalah tujuan ekonomi atau dengan kata
lain bahwa koperasi harus berdasarkan atas motif ekonomi atau mencari
keuntungan, sedangkan bagian-bagian yang saling terkait tersebut merupakan
unsur-unsur ekonomi seperti digunakan sistem pembukuan yang baku, diadakannya
pembukuan secara periodik, adanya cadangan, dan sebagainya. Sedangkan unsur
siosial, bukan dalam arti kedermawanan (Philantropis), tetapi lebih untuk
menerangkan kedudukan anggota dalam organisasi, hubungan antar sesama anggota
dan hubungan anggota dengan pengurus. Juga unsur sosial ditemukan dalam cara
koperasi yang demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota,
calon anggota, persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara
proporsional dengan jasanya, serta menolong diri sendiri. (M. Firdaus dan Agus
Edhi, 2004).
Prinsip-Prinsip
Koperasi Meliputi : (Pasal 5 UU No. 25 / 1992)
1. Keanggotaan
terbuka serta sukarela;
2. Pengendalian
oleh anggota secara demokratis;
3. Partisipasi
ekonomi anggota;
4. Otonomi
dan kemerdekaan/ kebebasan;
5. Pendidikan,
pelatihan dan informasi;
6. Kerjasama
antar koperasi;
7. Keperdulian
terhadap komunitas.
Fungsi Koperasi (Pasal
4 UU No. 2 / 1992)
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi ualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperas sebagai sokogurunya;
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pendirian Koperasi
(Pasal 6-14 UU No. 25 Tahun 1992)
v Langakah
Pembentukan Koperasi:
-
Mengajukan nama
koperasi yang akan didirikan, apabila nama koperasi tersebut telah disetujui
maka diadakan rapat anggota yang berisikan keputusan susunan pengurus dan
berapa besarnya simpanan pokok, simpanan wajib dan dana cadangan yang akan
digunakan sebagai modal koperasi.
Syarat Pendirian
1. Minimal
ada 20 anggota;
2. Ada
pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara;
3. Adanya
pengawas;
4. Adanya
berita acara rapat;
5. Dibuatkan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi untuk
mendapatkan SK dari kementerian koperasi dan UKM.
Pengesahan Koperasi
-
Yaitu Kementerian
Koperasi dan UMKM dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Anggaran Dasar Koperasi
(Pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992)
1. Materi
muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi:
2. Daftar
nama pendiri;
3. Namadan
tempat kedudukan;
4. Landasan
dan asas;
5. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
6. Ketentuan
mengenai keanggotaan;
7. Ketentuan
mengenai rapat anggota;
8. Ketentuan
mengenai pengurus;
9. Ketentuan
mengenai pengawas;
10. Ketentuan
mengenai pengelola;
11. Ketentuan
mengenai permodalan;
12. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi;
13. Ketentuan
mengenai Sisa Hasil Usaha;
14. Ketentuan
mengenai sanksi;
15. Ketentuan
mengenai pembagian, penggabungan, peleburan, dan pembubaran.
16. Ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar;
17. Ketentuan
mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.
Modal Koperasi (Pasal
41 UU No. 2 Tahun 1992)
a. Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Nodal Sendiri dan
Modal Pinjaman.
b. Modal
sendiri meliputi suber modal sebagai berikut :
-
Simpanan Pokok
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
-
Simpanan Wajib
Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalan waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
-
Dana Cadangan
Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
-
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
c. Modal
Pinjaman meliputi sumber modal sebagai berikut :
-
Pinjaman Pemerintah.
Struktur
Perangkat Koperasi
a. Rapat
anggota
-
Merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi (Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992);
-
Diadakan 1 kali dalam 1
tahun, terkait :
·
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
·
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
·
Pembagian sisa hasil
usaha;
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembuaran koperasi;
-
Rapat anggota
menetapkan (Pasal 23)
·
AD;
·
Kebijaksanaan umum
dibidang Organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
·
Pemilihan dan
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
-
Kewenangan rapat
anggota (Pasal 25 UU No. 25 Tahun 1992), meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi;
-
Keputusan rapat anggota
didasarkan pada musyawarah (Pasal 24 UU No. 25 Tahun 1992)
-
Hak anggota koperasi :
·
Menghadiri rapat
anggota untuk menyatakan pendapat dan memberikan suara;
·
Memilih dan atau
dipilih menjadi anggota pengurus atau dalam pengawas;
·
Meminta diadakan rapat
anggota menutut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
-
Kewajiban anggota
Koperasi:
·
Mematuhi AD dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
b. Pengurus
-
Tugas Pengurus :
a. Tugas
mengurus dan mengelola koperasi dan usahanya (Pasal 30);
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan
belanja;
c. Menyelenggarakan
rapat anggota;
d. Mengajukan
laporan keuangan;
e. Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas (Pasal 31);
f. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
-
Tanggung Jawab Pengurus
:
·
Pengurus baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh
koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
(Pasal 34)
·
Pertanggungjawaban
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Ø Koperasi
sebagai badan hukum, apabila kerugian yang ditimbulkan bukan disebabkan oleh
kesalahan pengurus;
Ø Pengurus
sebagai satu kesatuan, apabila kerugian yang timbul itu disebabkan oleh
kesalahan pengurus;
Ø Anggota
pengurus, apabila kerugian yang timbul disebabkan kesalahan salah satu Anggota
pengurus secara individual.
c. Tugas
Pengawas Koperasi :
-
Melakukan pengawasan
terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
-
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya;
-
Berwenang meneliti
catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan;
-
Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga (Pasal 39)
Sisa
Hasil Usaha
Sisa
Hasil Usaha yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk dalam tahun buku
yang bersangkutan.
Jasa
Usaha :
1. Transaksi
usaha dan partisipasi modal;
2. Pembagian
pendapatan koperasi disesuaikan dengan karya dan jasa anggota;
3. Karya
dan jasa inilah mencerminkan kerjasama dan kegotongroyongan;
4. Lebih
banyak jasa kepada koperasi, maka akan lebih banyak menerima bagian hasil
usaha.
Pembubaran
Koperasi
Menteri
dapat membubarkan Koperasi apabila :
a. Koperasi
tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Koperasi yang bersangkutan. Keputusan pembubaran Koperasi berdasarkan ketentuan
ini harus menguraikan secara jelas ketentuan yang menjadi alasan pembubaran.
b. Kegiatan
Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang
dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti;
c. Koperasi
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti; atau
d. Koperasi
tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyatra selama dua tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Komentar