Koperasi


KOPERASI

Definisi Koperasi
1.      Koperasi, sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, adalah bangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan jati diri bangsa dan sebagai soko guru perekonomian nasional. oleh karenanya, pemberdayaan koperasi harus menjadi perhatian semua pihak pengguna terwujudnya cita-cita nasional menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
2.    Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat I dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum.
3.   Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
4.   Definisi Koperasi telah diakui PBB yaitu “Perkumpulan otonom orang per orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya serta aspirasi bersama melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis”.
5.   Secara etimologi, Koperasi berasa dari kata dalam bahasa Inggris yaitu Cooperativers, merupakan gabungan dua kata Co dan Operation. Dalam bahasa Belanda disebut Cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.
6.   Hendry Campbell Blacks, dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan Cooperative sebagai : A Corporation or Assosiation Organized for Purpose of Rendering Economic Services, Without Gain ti Itself, to Shareholders or Members Who Own and Control its. Type of Business that is Owned by its Member-Customers.
7.    Selanjutnya dikemukakan pula oleh Muhammad Hatta bahwa gerakan koperasi adalah melambangkan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan   self-help dan tolong menolong di antara anggota-anggotanya yang melahirkan di antara mereka rasa percaya pada diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru untuk menolong diri sendiri yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan. Inilah yang dimaksud dengan auto activitet golongan. Auto activitet golongan tersebut berdasarkan solidaritet, individualitet, auto activitet, self-help, dan jujur.
8.   Mohammad Hatta dan pidatonya tanggal 12 Juli 1951 mengatakan sebagai berikut: “Apabila kita membuka UUD 45 dan membaca serta menghayati isi Pasal 38, maka tampaklah disana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpun dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang sekeluarga bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi sama-sama bertanggung jawab atas koperasi mereka.
9.   Yang dimaksud dengan Pasal 38 UUD 1950, yang isinya sama persis dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu :
-        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
-        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
-     Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lima Unsur Koperasi
a.       Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise);
b.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi;
c.       Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”;
d.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”;
e.       Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”.
Yang Pokok dari Koperasi adalah :
·         Kumpulan orang-orang;
·         Sukarela;
·         Otonom;
·         Memenuhi kebutuhan / aspirasi anggota;
·         Secara demokratis.
Nilai-nilai Koperasi Dimaksud Terdiri Atas :
a.       Menolong diri sendiri;
b.      Tanggung jawab sendiri;
c.       Demokrasi;
d.      Persamaan;
e.       Keadilan;
f.       Kesetiakawanan;
g.      Mereka juga percaya pada nilai-nilai etika seperti kejujuran, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya :
-       Koperasi Konsumsi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya.
-     Koperasi Jasa, fungsinya untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain;
-       Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap soulier dan pembeli.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a.       Koperasi Primer, koperasi primer ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.      Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan-gabungan badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
-          Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer;
-          Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan monimal 3 koperasi pusat;
-          Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Banyak Uasaha :
a.       Koperasi single purpose (hanya menangani satu macam usaha saja);
b.      Koperasi multy purpose (menangani berbagai macam usaha).
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan jenis Usahanya :
-          Koperasi Konsumsi (koperasi rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari)
-          Koperasi Kredit (koperasi simpan pinjam)
-          Koperasi Penjualan atau pembelian
-          Koperasi Pembelian
-          Koperasi Produksi
-          Koperasi Lumbung
-          Koperasi Desa
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta  ikut membangun tatanan perekomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU No. 25/1992).
Lebih lanjut berkaitan dengan tujuan Koperasi adalah tujuan ekonomi atau dengan kata lain bahwa koperasi harus berdasarkan atas motif ekonomi atau mencari keuntungan, sedangkan bagian-bagian yang saling terkait tersebut merupakan unsur-unsur ekonomi seperti digunakan sistem pembukuan yang baku, diadakannya pembukuan secara periodik, adanya cadangan, dan sebagainya. Sedangkan unsur siosial, bukan dalam arti kedermawanan (Philantropis), tetapi lebih untuk menerangkan kedudukan anggota dalam organisasi, hubungan antar sesama anggota dan hubungan anggota dengan pengurus. Juga unsur sosial ditemukan dalam cara koperasi yang demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota, calon anggota, persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional dengan jasanya, serta menolong diri sendiri. (M. Firdaus dan Agus Edhi, 2004).
Prinsip-Prinsip Koperasi Meliputi : (Pasal 5 UU No. 25 / 1992)
1.      Keanggotaan terbuka serta sukarela;
2.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3.      Partisipasi ekonomi anggota;
4.      Otonomi dan kemerdekaan/ kebebasan;
5.      Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6.      Kerjasama antar koperasi;
7.      Keperdulian terhadap komunitas.
Fungsi Koperasi (Pasal 4 UU No. 2 / 1992)
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan  kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi ualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperas sebagai sokogurunya;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pendirian Koperasi (Pasal 6-14 UU No. 25 Tahun 1992)
v  Langakah Pembentukan Koperasi:
-          Mengajukan nama koperasi yang akan didirikan, apabila nama koperasi tersebut telah disetujui maka diadakan rapat anggota yang berisikan keputusan susunan pengurus dan berapa besarnya simpanan pokok, simpanan wajib dan dana cadangan yang akan digunakan sebagai modal koperasi.

Syarat Pendirian
1.      Minimal ada 20 anggota;
2.      Ada pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara;
3.      Adanya pengawas;
4.      Adanya berita acara rapat;
5.      Dibuatkan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi untuk mendapatkan SK dari kementerian koperasi dan UKM.
Pengesahan Koperasi
-          Yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Anggaran Dasar Koperasi (Pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992)
1.      Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi:
2.      Daftar nama pendiri;
3.      Namadan tempat kedudukan;
4.      Landasan dan asas;
5.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
6.      Ketentuan mengenai keanggotaan;
7.      Ketentuan mengenai rapat anggota;
8.      Ketentuan mengenai pengurus;
9.      Ketentuan mengenai pengawas;
10.  Ketentuan mengenai pengelola;
11.  Ketentuan mengenai permodalan;
12.  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi;
13.  Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
14.  Ketentuan mengenai sanksi;
15.  Ketentuan mengenai pembagian, penggabungan, peleburan, dan pembubaran.
16.  Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
17.  Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.
Modal Koperasi (Pasal 41 UU No. 2 Tahun 1992)
a.       Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Nodal Sendiri dan Modal Pinjaman.
b.      Modal sendiri meliputi suber modal sebagai berikut :
-          Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
-          Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalan waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
-          Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-          Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
c.       Modal Pinjaman meliputi sumber modal sebagai berikut :
-          Pinjaman Pemerintah.
Struktur Perangkat Koperasi
a.       Rapat anggota
-          Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi (Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992);
-          Diadakan 1 kali dalam 1 tahun, terkait :
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
·         Pembagian sisa hasil usaha;
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembuaran koperasi;
-          Rapat anggota menetapkan (Pasal 23)
·         AD;
·         Kebijaksanaan umum dibidang Organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
·         Pemilihan dan pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
-          Kewenangan rapat anggota (Pasal 25 UU No. 25 Tahun 1992), meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi;
-          Keputusan rapat anggota didasarkan pada musyawarah (Pasal 24 UU No. 25 Tahun 1992)
-          Hak anggota koperasi :
·         Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan memberikan suara;
·         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau dalam pengawas;
·         Meminta diadakan rapat anggota menutut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
-          Kewajiban anggota Koperasi:
·         Mematuhi AD dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
b.      Pengurus
-          Tugas Pengurus :
a.       Tugas mengurus dan mengelola koperasi dan usahanya (Pasal 30);
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja;
c.       Menyelenggarakan rapat anggota;
d.      Mengajukan laporan keuangan;
e.       Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas (Pasal 31);
f.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
-          Tanggung Jawab Pengurus :
·         Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (Pasal 34)
·         Pertanggungjawaban dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Ø  Koperasi sebagai badan hukum, apabila kerugian yang ditimbulkan bukan disebabkan oleh kesalahan pengurus;
Ø  Pengurus sebagai satu kesatuan, apabila kerugian yang timbul itu disebabkan oleh kesalahan pengurus;
Ø  Anggota pengurus, apabila kerugian yang timbul disebabkan kesalahan salah satu Anggota pengurus secara individual.
c.       Tugas Pengawas Koperasi :
-          Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
-          Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
-          Berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan;
-          Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga (Pasal 39)
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk dalam tahun buku yang bersangkutan.
Jasa Usaha :
1.      Transaksi usaha dan partisipasi modal;
2.      Pembagian pendapatan koperasi disesuaikan dengan karya dan jasa anggota;
3.      Karya dan jasa inilah mencerminkan kerjasama dan kegotongroyongan;
4.      Lebih banyak jasa kepada koperasi, maka akan lebih banyak menerima bagian hasil usaha.
Pembubaran Koperasi
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila :
a.       Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Keputusan pembubaran Koperasi berdasarkan ketentuan ini harus menguraikan secara jelas ketentuan yang menjadi alasan pembubaran.
b.      Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
c.       Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau
d.      Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyatra selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Komentar