Penanaman Modal Asing






(Foreign Investment)
Foreign investment : Peralihan aset berwujud (tangible) atau tidak berwujud (intangible) dari satu negara ke negara lain untuk digunakan di negara lain tersebut untuk menghasilkan kekayaan dengan kontrol menyeluruh atau parsial dari pemilik aset tersebut. (M. Sornarajah). Foreign Investment berbeda dengan portfolio investment. Portfolio investment adalah  pergerakan uang untuk membeli saham suatu perusahaan di negara lain. (M. Sornarajah)

Foreign Investment
Portfolio Investment
Aset milik investor asing dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional: negara tuan rumah melindunginya karena aset investor masuk ke negara tuan rumah dengan ijin negara tuan rumah.
Tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional

Tanggung jawab negara tuan rumah timbul apabila negara tersebut tidak melindungi orang asing dan asetnya di wilayah negara tuan rumah.
Pemegang saham asing tidak (tidak pasti) berada di wilayah negara tuan rumah


Perkembangan
a.       Treaty (perjanjian antar negara) tentang foreign investment (terutama draft treaty yang dibuat oleh AS dan negara-negara pengekspor modal) cenderung memperluas cakupan foreign investment. Tujuannya untuk memperluas perlindungan hukum.
b.      Banyak treaty yang memasukkan saham ke dalam pengertian foreign investment. Namun, hanya terbatas pada saham dalam perusahaan (joint venture) investor asing di negara tuan rumah, bukan saham secara umum yang dibeli oleh selain investor asing tersebut dan di luar negara tuan rumah.
c.       Jadi saham tidak dilindungi oleh negara tuan rumah kecuali saham yang dimasukkan dalam definisi foreign investment dalam treaty yang dibuat.
d.      Ada pendapat portfolio investment merupakan modal asing yang dilindungi seperti foreign direct investment. Beberapa treaty mencounter hal tsb dengan mengeluarkan portfolio investment dari definisi investasi yang dilindungi.
Pasal 5 UU No. 25 / 2007
Penanam  modal  dalam  negeri  dan  asing  yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
·         Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
·         Membeli saham; dan
·         Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.       Cakupan investment meluas ke aset yang tidak berwujud seperti leases, mortgage (misalnya KPR) dan loan (pinjaman).
f.       Pasal 1 angka 7 UU 25/2007:  “Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.”
g.      Pasal 1 angka 8 UU 25/ 2007:  “Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.”
h.      Kemudian, treaty memasukkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara lain meliputi : paten, merk, hak cipta, rahasia dagang, dan lain-lain dalam cakupan  investasi asing.  
i.        Apabila suatu invensi dibuat di negara tuan rumah dan/atau apabila teknologi baru dialihkan oleh investor asing kepada partner lokal dalam suatu joint venture PMA, maka invensi dan teknologi tersebut harus dilindungi oleh tuan rumah sebagai investasi asing.
j.        Akibatnya: tidak melindungi HKI tsb merupakan pelanggaran treaty, lisensi wajib (compulsory licensing) dan impor paralel (parallel imports) oleh negara tuan rumah bisa merupakan pelanggaran treaty.
k.      HKI di negara tuan rumah merupakan pemberian hak oleh negara tuan rumah. Sampai sejauh mana hak negara tuan rumah terhadap HKI tsb?
l.        Hak-hak dalam kontrak investor asing bisa masuk cakupan investasi asing dalam treaty. Pelanggaran kontrak oleh negara tuan rumah merupakan pelanggaran hukum treaty tersebut
m.    Ada pendapat hanya merupakan pelanggaran treaty apabila upaya hukum dalam negeri tuan rumah sudah kandas dan investor asing tidak diperlakukan secara adil.
n.      Pengertian investasi asing dalam treaty melebar ke hak-hak administratif, seperti lisensi-lisensi berkaitan dengan lingkungan dan ijin-ijin perencanaan.
o.      Bagi negara asal modal (home country), ini logis untuk diberikan perlindungan;
p.      Bagi host country, hal itu berarti mengurangi hak host country untuk mengontrol modal asing. Bagaimana apabila host country mencabut ijin-ijin semacam itu karena alasan-alasan tertentu?
q.      Hak-hak dalam kontrak investor asing bisa masuk cakupan investasi asing dalam treaty. Pelanggaran kontrak oleh negara tuan rumah merupakan pelanggaran hukum treaty tsb.
r.        Ada pendapat: hanya merupakan pelanggaran treaty apabila upaya hukum dalam negeri tuan rumah sudah kandas dan investor asing tidak diperlakukan secara adil.
s.       Pengertian investasi asing dalam treaty melebar ke hak-hak administratif, seperti lisensi-lisensi berkaitan dengan lingkungan dan ijin-ijin perencanaan.
t.        Bagi negara asal modal (home country), ini logis untuk diberikan perlindungan;
u.      Bagi host country, hal itu berarti mengurangi hak host country untuk mengontrol modal asing. Bagaimana apabila host country mencabut ijin-ijin semacam itu karena alasan-alasan tertentu?
v.      Ada upaya untuk memasukkan biaya-biaya persiapan investasi dalam pengertian investasi;
w.    Baca perkara Mihaly International Corporation v Sri Lanka, Award, ICSID Case No ARB/00/2, (2002) 17 ICSID Rev-FILJ 142, (2004) 6 ICSID Rep 310, (2002) 41 ILM 867, IIC 170 (2002).
x.      Juga ada upaya ekspektasi  investor asing merupakan hak-hak yang harus dilindungi negara tuan rumah.
y.      Baca Ceskoslovenska (Slovakia) case. ICSID Tribunal mempertimbangkan pertanyaan apakah kegagalan untuk membayar kembali pinjaman (loan), yang dijamin oleh Pemerintah Slovakia, bisa dianggap sebagai investasi asing menurut ICSID Convention. Tribunal menyatakan ada “support for liberal interpretation of the question whether a particular transaction constitutes a foreign investment.” Menurut ICSID Tribunal, Preamble dari ICSID Convention membolehkan: “an inference that an international transaction which contributes to cooperation designed to promote the economic development of a contracting state may be deemed to be an investment as that term is understood in the Convention”.
PMA di INDONESIA
  1. UU No 25 / 2007 tentang Penanaman Modal. (Menggantikan UU No. 1 / 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang dirubah oleh UU No. 11 / 1970 (UUPMA).
  2. UU Nomor 40/ 2007 tentang PT
  3. Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
  4. Perpres No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
  5. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi PTSP Bidang Penanaman Modal;
  6. Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; dll.


Fungsi Peraturan PMA
  1. Memaksimalkan benefits dan meminimalkan risks
  2. Mendorong PMA
  3. Mengontrol PMA

Perbandingan
Hal
Dulu (Stlh UUPMA 67 sd sblm PP 20/1994)
Sekarang (mulai PP 20/1994)
1. 100% asing
Tidak boleh kec. di daerah terpencil
Boleh kecuali untuk sektor yg diatur dalam peraturan DNI (sekarang Perpres 44/2016)
2. Divestasi
Dalam 20 th, 51% harus milik local
Tidak  harus divestasi
4. Status pihak asing
Harus badan hukum
Bisa juga perorangan
5. Status pihak local
WNI  atau badan hukum milik Indonesia penuh
Perush. PMA juga boleh kecuali diatur lain oleh peraturan DNI (Perpres 44/2016)
6.Pendirian anak perusahaan
Tidak Mungkin
a.       Bolehbila perusahaan PMA sudah beroprasi secara komersial
b.      Anak perusahaan boleh 100% dimiliki oleh asing
8.Pendirian Joint Venture
Minimal 20% harus milik lokal (dari modal dasar)
Minimal 5% dari modal disetor harus milik lokal

Perkembangan PM 100% Asing
UUPMA 1967
1974
PP 17/92
PP 20 / 94
Sekarang (Setelah UU No. 25 / 2007)
100% boleh Kec. Untuk infrastruktur
Tidak boleh
Boleh untuk daerah terpencil
Boleh kecuali untuk inrastruktur dan yang diatur dalam peraturan DNI
Boleh kecuali yang tercantum dalam perpres DNI. Terakhir perpres No 44 / 2016

Keharusan Partisipasi Lokal 51% (Indigenization : Indonesianisasi Saham)
UUPMA 1967
SK BKPM / 74
PP 17 / 92
PP 20 / 1994
Sekarang (Setelah UU No. 25 / 2007)
Tidak ada keharusan
10 tahun setelah ada izin usaha
20 tahun setelah beroperasi secara komersial
Tidak ada keharusan
Tidak ada keharusan

Insentif/ Fasilitas PMA secara umum
1.      Yang menambah keuntungan investor:
Ø  Pembebasan/keringanan pajak
Ø  Subsidi langsung
Ø  Grants
Ø  Pembebasan/keringanan bea masuk
Ø  Perjanjian untuk membeli produk pada harga minimal tertentu.
Pasal 18(4) UU No 25/2007:  Bentuk fasilitas :
a.       Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam  waktu tertentu;
b.      Pembebasan atau keringanan bea masuk  atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c.       Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan  untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e.       Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f.       Peringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
2.      Yang mengurangi risiko bagi investor:
·         Jaminan tidak akan ada nasionalisasi kecuali dengan kompensasi yang prompt, adequate and effective.
·         Jaminan untuk bisa menggunakan forum internasional dalam penyelesaian sengketa. Misal ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes)
·         Proteksi pasar untuk investor (dengan quata atau tarif bea masuk yg tinggi bagi      competing products). Maka di Indonesia ada:
                        KADI: Komite Anti dumping  Indonesia
                        KPPI: Komite Pangamanan Perdagangan Indonesia
KONTROL PMA DI INDONESIA (Cari pasal-pasalnya)
  1. Penetapan negative list (Perpres 44/2016)
a.       Tertutup sama sekali
b.      Terbuka dengan persyaratan: misalnya, dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal (batasan maksimal modal asing dan minimal modal lokal), lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)                           
  1. Partisipasi tenaga kerja
  2. Partisipasi modal (equity participation). Dengan Joint Venture.
  3. Partisipasi kemampuan . Dengan Transfer Technology
  4. Prosedur tertentu:
·         Permohonan kepada Ketua BKPM;
·         Harus mendapat izin.      
  1. Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk usaha.
  2. Persyaratan kandungan lokal (local content) (Apakah masih ada dalam UU No 25 / 2007? Lihat Pasal 18(3dd)).

Komentar