(Foreign
Investment)
Foreign investment : Peralihan aset berwujud
(tangible) atau tidak berwujud (intangible) dari satu negara ke negara lain
untuk digunakan di negara lain tersebut untuk menghasilkan kekayaan dengan
kontrol menyeluruh atau parsial dari pemilik aset tersebut. (M. Sornarajah). Foreign Investment berbeda
dengan portfolio investment. Portfolio investment
adalah pergerakan uang untuk membeli
saham suatu perusahaan di negara lain. (M. Sornarajah)
Foreign
Investment
|
Portfolio
Investment
|
Aset
milik investor asing dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional: negara
tuan rumah melindunginya karena aset investor masuk ke negara tuan rumah
dengan ijin negara tuan rumah.
|
Tidak
dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional
|
Tanggung
jawab negara tuan rumah timbul apabila negara tersebut tidak melindungi orang
asing dan asetnya di wilayah negara tuan rumah.
|
Pemegang
saham asing tidak (tidak pasti) berada di wilayah negara tuan rumah
|
Perkembangan
a.
Treaty
(perjanjian antar negara) tentang foreign investment (terutama
draft treaty yang dibuat oleh AS dan negara-negara pengekspor modal) cenderung
memperluas cakupan foreign investment. Tujuannya untuk memperluas perlindungan
hukum.
b.
Banyak treaty yang
memasukkan saham ke dalam pengertian foreign investment. Namun,
hanya terbatas pada saham dalam perusahaan (joint venture) investor
asing di negara tuan rumah, bukan saham secara umum yang dibeli oleh selain
investor asing tersebut dan di luar negara tuan rumah.
c.
Jadi saham tidak
dilindungi oleh negara tuan rumah kecuali saham yang dimasukkan dalam definisi foreign
investment dalam treaty yang dibuat.
d.
Ada pendapat portfolio
investment merupakan modal asing yang dilindungi seperti foreign direct
investment. Beberapa treaty mencounter hal tsb dengan mengeluarkan portfolio
investment dari definisi investasi yang dilindungi.
Pasal 5 UU No. 25 /
2007
Penanam modal
dalam negeri dan
asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
·
Mengambil bagian saham pada
saat pendirian perseroan terbatas;
·
Membeli saham;
dan
·
Melakukan cara lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Cakupan investment
meluas ke aset yang tidak berwujud seperti leases, mortgage
(misalnya KPR) dan loan (pinjaman).
f.
Pasal 1 angka 7 UU
25/2007: “Modal adalah aset dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam
modal yang mempunyai nilai ekonomis.”
g.
Pasal 1 angka 8 UU 25/
2007: “Modal asing adalah modal yang
dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki oleh pihak asing.”
h.
Kemudian, treaty
memasukkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara lain meliputi : paten, merk, hak
cipta, rahasia dagang, dan lain-lain dalam cakupan investasi asing.
i.
Apabila suatu invensi
dibuat di negara tuan rumah dan/atau apabila teknologi baru dialihkan oleh
investor asing kepada partner lokal dalam suatu joint venture PMA, maka invensi
dan teknologi tersebut harus dilindungi oleh tuan rumah sebagai investasi
asing.
j.
Akibatnya: tidak
melindungi HKI tsb merupakan pelanggaran treaty, lisensi wajib (compulsory
licensing) dan impor paralel (parallel imports) oleh negara tuan
rumah bisa merupakan pelanggaran treaty.
k.
HKI di negara tuan
rumah merupakan pemberian hak oleh negara tuan rumah. Sampai sejauh mana hak
negara tuan rumah terhadap HKI tsb?
l.
Hak-hak dalam kontrak
investor asing bisa masuk cakupan investasi asing dalam treaty. Pelanggaran
kontrak oleh negara tuan rumah merupakan pelanggaran hukum treaty tersebut
m.
Ada pendapat hanya
merupakan pelanggaran treaty apabila upaya hukum dalam negeri tuan rumah sudah
kandas dan investor asing tidak diperlakukan secara adil.
n.
Pengertian investasi asing
dalam treaty melebar ke hak-hak administratif, seperti lisensi-lisensi
berkaitan dengan lingkungan dan ijin-ijin perencanaan.
o.
Bagi negara asal modal
(home country), ini logis untuk diberikan perlindungan;
p.
Bagi host country,
hal itu berarti mengurangi hak host country untuk mengontrol modal asing.
Bagaimana apabila host country mencabut ijin-ijin semacam itu karena
alasan-alasan tertentu?
q.
Hak-hak dalam kontrak
investor asing bisa masuk cakupan investasi asing dalam treaty. Pelanggaran
kontrak oleh negara tuan rumah merupakan pelanggaran hukum treaty tsb.
r.
Ada pendapat: hanya
merupakan pelanggaran treaty apabila upaya hukum dalam negeri tuan rumah sudah
kandas dan investor asing tidak diperlakukan secara adil.
s.
Pengertian investasi
asing dalam treaty melebar ke hak-hak administratif, seperti lisensi-lisensi
berkaitan dengan lingkungan dan ijin-ijin perencanaan.
t.
Bagi negara asal modal
(home country), ini logis untuk diberikan perlindungan;
u.
Bagi host country,
hal itu berarti mengurangi hak host country untuk mengontrol modal asing.
Bagaimana apabila host country mencabut ijin-ijin semacam itu karena
alasan-alasan tertentu?
v.
Ada upaya untuk
memasukkan biaya-biaya persiapan investasi dalam pengertian investasi;
w.
Baca perkara Mihaly
International Corporation v Sri Lanka, Award, ICSID Case No ARB/00/2,
(2002) 17 ICSID Rev-FILJ 142, (2004) 6 ICSID Rep 310, (2002) 41 ILM 867, IIC
170 (2002).
x.
Juga ada upaya
ekspektasi investor asing merupakan
hak-hak yang harus dilindungi negara tuan rumah.
y.
Baca Ceskoslovenska
(Slovakia) case. ICSID Tribunal mempertimbangkan pertanyaan apakah
kegagalan untuk membayar kembali pinjaman (loan), yang dijamin oleh
Pemerintah Slovakia, bisa dianggap sebagai investasi asing menurut ICSID
Convention. Tribunal menyatakan ada “support for liberal interpretation of the
question whether a particular transaction constitutes a foreign investment.”
Menurut ICSID Tribunal, Preamble dari ICSID Convention membolehkan: “an
inference that an international transaction which contributes to cooperation
designed to promote the economic development of a contracting state may be
deemed to be an investment as that term is understood in the Convention”.
PMA di INDONESIA
- UU No 25 / 2007 tentang Penanaman Modal. (Menggantikan UU No. 1 / 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang dirubah oleh UU No. 11 / 1970 (UUPMA).
- UU Nomor 40/ 2007 tentang PT
- Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
- Perpres No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi PTSP Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; dll.
Fungsi Peraturan
PMA
- Memaksimalkan benefits dan meminimalkan risks
- Mendorong PMA
- Mengontrol PMA
Perbandingan
Hal
|
Dulu (Stlh UUPMA 67 sd sblm PP 20/1994)
|
Sekarang (mulai PP 20/1994)
|
1. 100%
asing
|
Tidak boleh
kec. di daerah terpencil
|
Boleh kecuali untuk sektor yg diatur dalam peraturan DNI (sekarang Perpres 44/2016)
|
2.
Divestasi
|
Dalam 20 th, 51% harus milik local
|
Tidak harus divestasi
|
4. Status
pihak asing
|
Harus badan
hukum
|
Bisa juga
perorangan
|
5. Status
pihak local
|
WNI atau badan hukum milik Indonesia penuh
|
Perush. PMA
juga boleh kecuali diatur lain oleh peraturan DNI (Perpres 44/2016)
|
6.Pendirian anak perusahaan
|
Tidak Mungkin
|
a.
Bolehbila perusahaan PMA sudah beroprasi secara komersial
b.
Anak perusahaan boleh 100% dimiliki oleh asing
|
8.Pendirian Joint Venture
|
Minimal 20% harus milik lokal (dari
modal dasar)
|
Minimal 5% dari modal disetor harus
milik lokal
|
Perkembangan PM 100% Asing
UUPMA 1967
|
1974
|
PP 17/92
|
PP 20 / 94
|
Sekarang (Setelah UU No. 25 / 2007)
|
100%
boleh Kec. Untuk infrastruktur
|
Tidak
boleh
|
Boleh
untuk daerah terpencil
|
Boleh
kecuali untuk inrastruktur dan yang diatur dalam peraturan DNI
|
Boleh
kecuali yang tercantum dalam perpres DNI. Terakhir perpres No 44 / 2016
|
Keharusan Partisipasi Lokal 51% (Indigenization :
Indonesianisasi Saham)
UUPMA 1967
|
SK BKPM / 74
|
PP 17 / 92
|
PP 20 / 1994
|
Sekarang (Setelah UU No. 25 / 2007)
|
Tidak
ada keharusan
|
10
tahun setelah ada izin usaha
|
20
tahun setelah beroperasi secara komersial
|
Tidak
ada keharusan
|
Tidak
ada keharusan
|
Insentif/ Fasilitas PMA secara umum
1. Yang menambah keuntungan
investor:
Ø Pembebasan/keringanan pajak
Ø Subsidi langsung
Ø Grants
Ø Pembebasan/keringanan bea masuk
Ø Perjanjian untuk membeli produk pada harga minimal tertentu.
Pasal
18(4) UU No 25/2007: Bentuk fasilitas :
a. Pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b. Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor
barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
c. Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d. Pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi
yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e. Penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
f. Peringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
2. Yang mengurangi risiko bagi
investor:
·
Jaminan tidak akan ada nasionalisasi kecuali
dengan kompensasi yang prompt,
adequate and effective.
·
Jaminan untuk bisa menggunakan forum
internasional dalam penyelesaian sengketa. Misal ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes)
·
Proteksi pasar untuk investor (dengan quata atau tarif bea masuk yg tinggi
bagi competing products). Maka di Indonesia
ada:
KADI: Komite Anti
dumping Indonesia
KPPI: Komite Pangamanan
Perdagangan Indonesia
KONTROL PMA DI INDONESIA (Cari pasal-pasalnya)
- Penetapan negative list (Perpres 44/2016)
a. Tertutup sama sekali
b. Terbuka dengan persyaratan:
misalnya, dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal
(batasan maksimal modal asing dan minimal modal lokal), lokasi tertentu, perizinan
khusus, dan penanaman modal dari negara
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
- Partisipasi tenaga kerja
- Partisipasi modal (equity participation). Dengan Joint Venture.
- Partisipasi kemampuan . Dengan Transfer Technology
- Prosedur tertentu:
·
Permohonan
kepada Ketua BKPM;
·
Harus mendapat izin.
- Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk usaha.
- Persyaratan kandungan lokal (local content) (Apakah masih ada dalam UU No 25 / 2007? Lihat Pasal 18(3dd)).
Komentar