Perjanjian Pengelolaan Progrram Asuransi

PERJANJIAN KERJASAMA

PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI

ANTARA

PT SINAR ABADI JAYA

DENGAN

PT PUTRA AGGANA PROTEKSI
 Insurance Broker & Consultants
Nomor :         


Pada hari Rabu, tanggal Dua, bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas (02-01-2019) ditandatangani Perjanjian, oleh dan antara :

I.       HANDOJO selaku Direktur PT SINAR ABADI JAYA, yang berdomisili dan berkantor di Jalan Lintas Selatan Km.4, Dusun Sidodadi, RT 01 / RW 01, Kelurahan Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, bertindak dalam jabatannya tersebut di atas  sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 16 November 2017 yang dibuat di hadapan Rr. Ani Widyasari, S.H, notaris di Surabaya yang mana pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.03-0192976 tertanggal 21 November 2017. Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT SINAR ABADI JAYA, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
II.     ANDIKA RAMADHAN selaku Direktur PT PUTRA AGGANA PROTEKSI, yang berdomisili dan berkantor di di Jalan Lintas Selatan Km     .4, Kelurahan Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, bertindak dalam jabatannya tersebut di atas  sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 16 November 2017 yang dibuat di hadapan Rr. Ani Widyasari, S.H, notaris di Surabaya yang mana pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.03-0192976 tertanggal 21 November 20  17. Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT PUTRA AGGANA PROTEKSI, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”. Terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perindustrian dan perdagangan.
2.   PIHAK KEDUA adalah perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
3.   Bahwa dalam rangka penanggungan atau pengelolaan resiko aset-aset milik PIHAK PERTAMA oleh Perusahaan Asuransi maka PIHAK PERTAMA bermaksud mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA.
4.   Berdasarkan :
a.    Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Polis Asuransi tanggal 19 Desember 2018
b.   Surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, nomor : 1.5/S-889/X/IGG/XII/2018, tanggal 19 Desember 2018, Perihal : Permintaan Perpanjangan Penutupan Asuransi Polis Gempa Bumi dan Public Liability.
c.    Surat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, nomor : Ref.SK/PRO-MKT/558/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018, Perihal : Penawaran Perpanjangan Penutupan Asuransi Polis Gempa Bumi dan Public Liability.
d.   Surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, nomor : 1.5/S-895/X/IGG/XII/2018, Tanggal 20 Desember 2018, Hal : Jawaban Atas Penawaran PT PUTRA AGGANA PROTEKSI.
e.    Surat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, nomor : Ref.SK/PRO-MKT/560/XII/2018, tanggal 21 Desember 2018, Hal : Penawaran Perpanjangan Penutupan Asuransi Aset PT Sinar Abadi Jaya.
f.     Surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, nomor : 1.5/S-914/X/IGG/XII/2018, Tanggal 28 Desember 2018, Perihal : Persetujuan Penawaran PT PUTRA AGGANA PROTEKSI.

Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

Pasal 1
PENGERTIAN UMUM DAN ISTILAH

Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam suatu definisi perundang-undangan yang ada, istilah-istilah yang akan dipergunakan dalam Polis Asuransi PIHAK PERTAMA maupun yang terdapat Perjanjian ini mempunyai pengertian sebagai berikut :

1.     Tertanggung
Orang atau sekelompok orang atau badan usaha yang melakukan transfer risiko melalui mekanisme penutupan Asuransi kepada pihak perusahaan asuransi penerbit polis.

2.     Penanggung
Pihak yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti

3.     Asuransi
Badan hukum yang didirikan untuk menjalankan usaha perasuransian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia.


4.     Polis
Perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut.


5.     Pialang Asuransi
perusahaan pialang asuransi yang membantu Tertanggung dalam melakukan penilaian risiko guna penutupan asuransi dan mendapatkan tarip premi yang wajar serta membantu proses penyelesaian klaim kepada Penanggung dalam hal ini adalah PT PUTRA AGGANA PROTEKSI selaku PIHAK KEDUA.

6.     Inhouse Loss Adjuster
Pegawai Penanggung yang melakukan survey klaim ke lokasi kejadian untuk melakukan penelitian, investigasi serta membuat penilaian besarnya klaim.

7.     Independent Loss Adjuster
Badan usaha yang independent yang bergerak dalam bidang penelitian, investigasi dan penilaian kerugian dalam bidang asuransi.

8.     Industrial  All Risk
Suatu jenis pertanggungan asuransi yang menjamin semua kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan selain yang dikecualikan dari jaminan polis, selama jangka waktu pertanggungan.

9.     Public Liability Insurance
Jenis asuransi yang menjamin / melindungi pemegang polis terhadap legal liability kepada pihak ketiga  baik untuk luka badan maupun untuk setiap kerugian atau kerusakan.material damage.

10. Earthquake Insurance
Jenis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan dalam polis ini, yang terjadi selama periode pertanggungan, yang disebabkan oleh risiko-risiko Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi.

11. Machinery Breakdown
Suatu jenis pertanggungan asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.

12. Klaim Catastrophic
Klaim-klaim yang diakibatkan oleh risiko-risiko bencana alam atau malapetaka lainnya, dimana kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya cenderung mempunyai nilai yang sangat besar, dan cakupan kerugian atau kerusakannya sangat luas.

13. Adjustment Claim
Suatu proses penentuan dijamin tidaknya kerugian dan perhitungan nilai kerugian atas obyek pertanggungan yang mengalami kerugian, berdasarkan data pendukung klaim yang ada sesuai dengan persyaratan polis.

14. Co Asuransi
Penutupan asuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi secara bersama-sama terhadap satu Tertanggung, dengan salah satu perusahaan asuransi bertindak sebagai Leader. 

15. Estimasi Klaim
Nilai perkiraan kerugian atas obyek yang mengalami kerugian atau kerusakan yang diajukan oleh Tertanggung yang bersifat tidak mengikat.


16. Discharge Form
Dokumen yang menyatakan bahwa klaim telah diselesaikan secara full and final oleh Penanggung dan Tertanggung tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari atas klaim yang telah terselesaikan.

17. Pihak Ketiga 
Semua pihak yang berada di luar atau tidak terkait dengan kontrak asuransi baik   Tertanggung maupun pihak Penanggung. 

18. Asuradur 
Perusahaan asuransi penerbit polis yang menjadi panel dalam penutupan asuransi aset -aset milik Tertanggung.



Pasal 2
LINGKUP PERJANJIAN

1.      Obyek Perjanjian ini adalah kerjasama dalam pengelolaan program asuransi aset-aset milik PIHAK PERTAMA
2.      Dalam Pelaksanaan pengelolaan Program Asuransi, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan :
a.    jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi.
b.   membantu PIHAK PERTAMA dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada Perusahaan Asuransi.
c.    penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA termasuk membantu proses penyelesaian perselisihan asuransi melalui pengadilan atau di luar pengadilan atas permintaan PIHAK PERTAMA secara tertulis.
3.      PIHAK KEDUA mendapatkan imbalan jasa dari PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultasi, keperantaraan dalam penutupan asuransi, membantu memenuhi persyaratan pengajuan klaim dan dalam membantu proses penyelesaian perselisihan asuransi.
4.      Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas menjadi bagian dari premi asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian ini.


Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama penutupan Asuransi atas Asset milik PIHAK PERTAMA antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA yaitu untuk memberikan perlindungan asset / harta benda dan /  kepentingan lain milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan hakekat dan prinsip yang saling menguntungkan.


Pasal 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku selama ... tahun, terhitung mulai tanggal .....................................
    sampai dengan ............................

2. Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu dan/atau diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini


Pasal 5
OBYEK PERTANGGUNGAN
Obyek Pertanggunan yang dituangkan dalam Polis Asuransi aset-aset milik PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
1.   Asuransi Industrial All Risk :
a.    Bangunan dan fassilitas pendukungnya, dan
b.   Mesin, Pabrik dan peralatannya
2.   Asuransi Kerusakan Mesin :
Mesin-mesin, Pabrik dan peralatan milik PIHAK PERTAMA yang berada di obyek pertanggungan
3.   Public Liability Insurance – Asuransi Tanggung Gugat Umum


Pasal 6
PEMILIHAN PERUSAHAAN ASURANSI
1.      Sebagai bentuk jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi PIHAK KEDUA wajib memberikan penjelasan kepada PIHAK PERTAMA tentang Perusahaan Asuransi yang dapat menutup pertanggungan asuransi yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA
2.      PIHAK KEDUA wajib mengupayakan pilihan lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang dapat menutup Objek Asuransi dengan kriteria sebagai berikut :
a.      memiliki izin usaha dari OJK;
b.      memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan yang berlaku.
c.       bukan merupakan Afiliasi dari PIHAK KEDUA.


Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.      Selain diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a.    PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak jika salah satu dari dan atau PIHAK KEDUA tidak melaksanakan satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini setelah dilakukan evaluasi dari PIHAK PERTAMA.
b.   PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan discount premi  sesuai dengan kesepakatan dengan PIHAK KEDUA.
2.      Selain diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran premi dan kelengkapan dokumen penutupan asuransi dari PIHAK PERTAMA untuk diteruskan kepada pihak Perusahaan asuransi penerbit polis.
b.  PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan saran, masukan dan hal lain terkait kepentingan Asuransi kepada PIHAK PERTAMA tidak terbatas pada penutupan Asuransi maupun pada saat terjadi klaim.
c.     PIHAK KEDUA wajib memberikan penjelasan kepada PIHAK PERTAMA tentang syarat dan kondisi penutupan asuransi
d.    PIHAK KEDUA wajib menginformasikan besar nilai klaim atau manfaat yang disetujui oleh Perusahaan Asuransi kepada PIHAK PERTAMA
e.    PIHAK KEDUA wajib memberikan keterangan yang jelas tentang Objek Asuransi yang dipertanggungkan kepada Perusahaan Asuransi
f.      PIHAK KEDUA wajib menjelaskan secara benar mengenai ketentuan isi Polis Asuransi, termasuk mengenai hak dan kewajiban kepada PIHAK PERTAMA
g.   PIHAK KEDUA wajib menanggapi dan melakukan tindakan-tindakan penanganan keluhan atau pengaduan dari PIHAK PERTAMA terkait proses penyelesaian klaim
h.     PIHAK KEDUA wajib membantu PIHAK PERTAMA dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada Perusahaan Asuransi
i.   PIHAK KEDUA wajib membantu PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim atau manfaat dari Perusahaan Asuransi.

Pasal 8
PREMI ASURANSI

1.      PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran premi penutupan asuransi Industrial All Risks (IAR), Earthquake (EQ), Machninery Breakdown (MB), dan Public Liability (PL) melalui PIHAK KEDUA secara transfer ke rekening premi Pihak Kedua sebesar Rp ...................................................................... (dua miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga koma lima puluh empat rupiah) dengan tenggang waktu pembayaran selama 5 (lima) kali dalam 5 (lima)  bulan dengan perincian – Terlampir .
2.      PIHAK KEDUA wajib menyerahkan premi yang diterima dari PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis, kepada Perusahaan Asuransi setelah dikurangi imbal jasa paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima PIHAK KEDUA atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.
3.      PIHAK KEDUA dalam melakukan pembayaran premi kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung wajib menyertakan rincian pembayaran masing-masing Polis Asuransi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pembayaran premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi.

Pasal 9
KLAIM ASURANSI
1.   Apabila terjadi suatu kerugian terhadap Obyek Pertanggungan, selain dari Debitur, PIHAK PERTAMA untuk melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Penanggung Melalui PIHAK KEDUA.
2.   PIHAK KEDUA melakukan pemberitahuan awal kepada Perusahaan Asuransi mengenai informasi pengajuan klaim atau manfaat dari PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari PIHAK PERTAMA kemudian dilanjutkan dengan mengajukan tuntutan ganti rugi/klaim secara tertulis, dalam jangka waktu sebagaimana tertera di dalam Polis, yang akan ditindaklanjuti dengan penyerahan bukti dan keterangan yang diperlukan oleh Pihak Asuradur atau Penanggung sebagaimana diatur dalam Polis.
3.   PIHAK KEDUA wajib menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim atau manfaat paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan klaim diterima; dan
4.   PIHAK KEDUA wajib menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Perusahaan Asuransi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung diterima.
5.   Laporan klaim awal memuat informasi atau data sebagai berikut:
-           Hari/tanggal kejadian                                   :
-           Tempat/lokasi kerugian                                :
-           Penyebab kerugian                                       :
-           Estmasi Rincian barang yang rusak                         :
-           Estimasi jumlah kerugian                             :
-           Tindakan yg dilakukan                                  :
-           No. Telp yang dapat dihubungi                   :
Kantor                                                             : 031
       No. Fax                                                            :
       Email address                                                 :  www.smart-pro-pro.co.id
-           Contact Person

1.             Bapak Sandi Purnama
         No. Hp                                                   : 08128049928
         Email                                                      :
harrys@smart-pro.co.id
2.          Bapak Rahmat Sina
No. Hp                                                   : 085892996329
Email                                                      : danang@smart-pro.co.id
                                                            
3.          Bapak ANDIKA RAMADHAN
No. Hp                                                   : 087887541545
Email                                                      : garjito@smart-pro.co.id     


6.             Pelaporan klaim awal disampaikan kepada  :
PT. PUTRA AGGANA PROTEKSI :
Perkantoran Fatmawati Mas Blok II No. 223
Jl. RS. Fatmawati no. 20
Surabaya 12430
Telp. : 021 2782 8282

Email : claim@smart-pro.co.id
Contact Persons: Bapak Harrys               HP.  0812 804 9928
                              
7.   Apabila untuk menyelesaikan klaim akan ditunjuk Surveyor/Loss Adjuster, maka penunjukan Surveyor/Loss Adjuster tersebut dilakukan oleh Pihak Asuransi atau Penanggung dan biaya-biaya Surveyor / Loss Adjuster yang timbul menjadi tanggung jawab atau beban Pihak Asuransi atau Penanggung.


Pasal  10
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung wajib melengkapi dokumen – dokumen  sebagai berikut:
A.            Dokumen Umum Property All Risk
-    Surat tuntutan/pengajuan klaim dari PIHAK PERTAMA
-    Rincian dan nilai obyek yang mengalami kerugian.
-    Kronologi kejadian kerugian yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA
-    Purchase Order (PO)/Kontrak/Price List/Dokumen lain yang menjelaskan nilai kerugian
-    Foto Obyek Kerugian (apabila PIHAK PERTAMA memiliki foto kerugian/kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan dapat diberikan kepada Penanggung sebagai dokumen pendukung klaim)
-    Dokumen lain – Jika masih diperlukan.

B.             Dokumen Khusus
Adalah dokumen yang wajib dipenuhi secara khusus oleh PIHAK PERTAMA berkaitan dengan klaim yang diajukan kepada Penanggung, dan disesuaikan dengan penyebab kerugiannya atau obyek yang mengalami kerugian, yaitu:
No
PENYEBAB KERUGIAN
DOKUMEN KHUSUS
1
Petir
Surat Keterangan dari BMKG.
2
Kehilangan/pencurian
Surat Keterangan dari Kepolisian.
3
Bencana Alam & Gempa bumi
Surat Keterangan dari BMKG.
4
Kerugian akibat Pihak Ketiga
Surat tuntutan PIHAK PERTAMA kepada pihak ke-3 yang mengakibatkan kerugian.
5
Kebakaran
a.     Surat keterangan dari Pejabat PIHAK PERTAMA yang berwenang apabila dipadamkan sendiri atau
b.    Surat keterangan Dinas PMK setempat apabila dipadamkan oleh PMK.
6
Short Circuit atau Fluktuasi tegangan
Surat Keterangan dari Pejabat terkait
7
RSMD/CC
Surat pernyataan dari Pemerintah atau Kepolisian setempat baik yang dipublikasikan maupun tidak.
8
8
Machinery Breakdown
DOKUMEN LAIN
Spesifikasi mesin, garansi pabrik
Disesuaikan dengan jenis klaim yang ada



Pasal 11
SANKSI/DENDA

1.      Dalam hal PIHAK KEDUA belum menyerahkan pembayaran premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim atau manfaat yang timbul.
2.      Apabila Pihak Kedua terlambat atau tidak dapat melakukan kewajiban penyerahan pembayaran premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung sebagaimana ayat (1) di atas karena alasan yang tidak wajar menurut pertimbangan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan untuk 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kalender, sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai premi asuransi (tidak termasuk PPN 10%).
3.      Keterlambatan lebih dari 25 (dua puluh lima) hari kalender, Pihak Kedua dikenakan denda 5% (lima persen) dari nilai premi asuransi (tidak termasuk PPN 10%).
4.      Perhitungan hari denda keterlambatan diperhitungkan sejak 1 (satu) hari setelah jatuh tempo kewajiban pembayaran premi sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas.


PASAL 12
PENGALIHAN / PEMINDAHAN TANGAN

Pihak Kedua dilarang mengalihkan atau memindah tangankan atau menyerahkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari Pihak Pertama secara tertulis.


PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.   
2.      Dalam hal tidak tercapai permufakatan dalam musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui kepaniteraan yang tetap di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
PASAL 14
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1.       Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, polis asuransi dan/atau Perjanjian ini, dan pelanggaran  tersebut tidak dapat diperbaiki oleh PIHAK KEDUA tersebut dalam jangka waktu 30 hari kalender, maka Perjanjian ini dapat diputus secara sepihak sebelum jangka waktunya berakhir oleh PIHAK PERTAMA dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis paling lambat  10 (sepuluh) hari kalender sebelum tanggal penghentian berlaku efektif.
  2.   Dalam hal Perjanjian ini dilakukan pemutusan secara sepihak sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas,  dan/atau berakhir dikarenakan dan/atau berakhir dikarenakan PIHAK KEDUA dinyatakan pailit atau dibubarkan karena putusan pengadilan, atau mengajukan permohonan pailit atau pembubaran, maka PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk memutuskan Perjanjian ini secara sepihak. Keputusan pemutusan Perjanjian karena sebab-sebab sebagaimana terdapat dalam ketentuan ayat ini akan diberitahukan segera oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis.
  3.   Terhadap Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Perjanjian ini PIHAK PERTAMA berhak membatalkan atau mengakhiri Polis tanpa konsekuensi dan/atau pemotongan apapun kepada PIHAK KEDUA dan/atau pihak terkait lainnya, sehingga PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan premi asuransi, sebagaimana Pasal 6 Perjanjian, kepada PIHAK PERTAMA yang diperhitungkan secara proporsional terhadap waktu pemutusan. 
  4.   Dalam hal pemutusan Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pasal 15
KERAHASIAAN
1  PIHAK KEDUA dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi, menyampaikan/menyebar luaskan dokumen mengenai PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis kepada pihak ketiga
2.      Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a.      PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.      diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Pasal 16
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak Para Pihak, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian atau Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi;
1.      Yang digolongkan keadaan kahar adalah :
a.    Bencana alam : banjir bandang, tsunami, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah  longsor dan angin topan atau puting beliung.
b.   Bencana Non Alam : wabah penyakit (Kejadian Luar Biasa/KLB), undang-undang atau peraturan pemerintah.
c.    Bencana Sosial : Peperangan, Kerusuhan; konflik antar kelompok/masyarakat dan teror.
d.   Kebakaran
2.        Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
3.        Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pihak yang mengalami keadaan kaharberkewajiban memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada Pihak lain secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah keadaan kahar berlangsung,  dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak atau instansi yang berwenang.
4.        Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3, maka Para Pihak akan mengadakan perundingan kembali guna menentukan kelanjutan pelaksanaan pekerjaan yang tertunda akibat keadaan kahar.
5.        Keterlambatan pelaksanaan perjanjian yang disebabkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenakan sanksi;
6.        Setelah terjadinya keadaan kahar, Para Pihak dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Perjanjian


PASAL 17
LAIN – LAIN
1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak pailit atau perubahan bentuk badan hukum, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para penerus atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Para Pihak sepakat bahwa batalnya demi hukum atau pembatalan salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing Pihak.
3.      Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dan perubahan-perubahan dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan kedalam bentuk surat atau addendum Perjanjian ini yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.                                                     
4.      Semua pemberitahuan dan atau surat menyurat antara kedua belah pihak sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan secara tertulis yang disampaikan melalui Pos / Kurir atau Surat Elektronik dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana ada tanda terima tertulis atau apabila disampaikan melalui faksimile maka akan dianggap telah diterima berdasarkan tanda terima dari mesin faksimile dimaksud.                                                                   
5.      Dokumen, Surat menyurat dan lampiran  yang terkait dengan Perjanjian ini merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.                       
6.      Semua pemberitahuan dan atau surat menyurat antara kedua belah pihak dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada :

6.1.           PIHAK PERTAMA
                   PT. SINAR ABADI JAYA
                   Jalan Lintas Selatan Km.4, Dusun Sidodadi, RT 01 / RW 01,
                   Kelurahan Karangharjo, Kecamatan Glenmore,
                   Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia
                  Telp.                      : 0333 849166
                  Fax.                       : 0333 848199
                  Email                     : igg.pengadaan3@gamil.com
                                                  
6.2.           PIHAK KEDUA
PT. PUTRA AGGANA PROTEKSI :
Perkantoran Fatmawati Mas Blok II No. 223
Jl. RS. Fatmawati no. 20
Jakarta 12430
Telp.                       : 021 390 0227 – 390 0228
Email                     : bariyanto@smart-pro.co.id                        
Contact Persons  : Budhi Ariyanto      
.                              HP :  0812 900 1912




Demikian PARA PIHAK telah bersepakat untuk menandatangani Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua), yang bermaterai Rp.6.000,-, sehingga masing - masing rangkap mempunyai kekuatan hukum sama dan mengikat PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA
PT SINAR ABADI JAYA


PT PUTRA AGGANA PROTEKSI



HANDOJO




ANDIKA RAMADHAN
DIREKTUR

DIREKTUR


Komentar