PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI
ANTARA
PT SINAR ABADI JAYA
DENGAN
PT PUTRA AGGANA PROTEKSI
Insurance Broker &
Consultants
Nomor :
Pada hari Rabu, tanggal Dua, bulan
Januari tahun
Dua Ribu Sembilan Belas (02-01-2019) ditandatangani Perjanjian, oleh dan antara
:
I.
HANDOJO selaku Direktur PT SINAR ABADI JAYA, yang berdomisili dan berkantor di Jalan Lintas Selatan Km.4, Dusun Sidodadi, RT 01 / RW 01,
Kelurahan Karangharjo,
Kecamatan Glenmore,
Kabupaten Banyuwangi,
Provinsi Jawa
Timur, bertindak dalam jabatannya tersebut di atas sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat nomor 12
tanggal 16 November 2017 yang dibuat
di hadapan Rr. Ani
Widyasari, S.H, notaris di Surabaya
yang mana pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor
AHU-AH.01.03-0192976 tertanggal
21 November 2017.
Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT SINAR ABADI JAYA, untuk selanjutnya
disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
II.
ANDIKA RAMADHAN selaku Direktur PT PUTRA AGGANA
PROTEKSI, yang berdomisili dan berkantor di di
Jalan Lintas Selatan Km
.4, Kelurahan Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, bertindak
dalam jabatannya tersebut di atas
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 16 November 2017 yang
dibuat di hadapan Rr. Ani
Widyasari, S.H, notaris di Surabaya
yang mana pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor
AHU-AH.01.03-0192976
tertanggal 21 November 20 17. Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT
PUTRA AGGANA PROTEKSI, untuk
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini secara bersama-sama
disebut “PARA PIHAK”. Terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak
dalam bidang perindustrian dan perdagangan.
2. PIHAK KEDUA adalah perusahaan pialang asuransi
yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
3.
Bahwa dalam rangka penanggungan atau pengelolaan
resiko aset-aset milik PIHAK PERTAMA oleh Perusahaan Asuransi maka PIHAK
PERTAMA bermaksud mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA.
4.
Berdasarkan :
a. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Polis Asuransi tanggal
19 Desember 2018
b.
Surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, nomor : 1.5/S-889/X/IGG/XII/2018,
tanggal 19 Desember 2018, Perihal : Permintaan Perpanjangan Penutupan Asuransi Polis Gempa Bumi dan
Public Liability.
c. Surat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, nomor : Ref.SK/PRO-MKT/558/XII/2018,
tanggal 20 Desember 2018, Perihal : Penawaran Perpanjangan Penutupan Asuransi Polis Gempa Bumi dan
Public Liability.
d. Surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, nomor : 1.5/S-895/X/IGG/XII/2018, Tanggal
20 Desember 2018, Hal : Jawaban Atas Penawaran PT PUTRA AGGANA PROTEKSI.
e. Surat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, nomor : Ref.SK/PRO-MKT/560/XII/2018,
tanggal 21 Desember 2018, Hal : Penawaran Perpanjangan Penutupan
Asuransi Aset PT Sinar
Abadi Jaya.
f. Surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, nomor : 1.5/S-914/X/IGG/XII/2018,
Tanggal 28 Desember 2018, Perihal : Persetujuan Penawaran PT PUTRA
AGGANA PROTEKSI.
Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan
kerjasama sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini, dengan ketentuan dan
persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM DAN ISTILAH
Kecuali secara tegas dinyatakan
lain dalam suatu definisi perundang-undangan yang ada, istilah-istilah yang
akan dipergunakan dalam Polis Asuransi PIHAK PERTAMA maupun yang terdapat Perjanjian
ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
1.
Tertanggung
Orang atau sekelompok orang atau badan usaha yang melakukan transfer
risiko melalui mekanisme penutupan Asuransi kepada pihak perusahaan asuransi
penerbit polis.
2.
Penanggung
Pihak yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
3.
Asuransi
Badan
hukum yang didirikan untuk menjalankan usaha perasuransian sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia.
4.
Polis
Perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta
dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
perjanjian asuransi tersebut.
5.
Pialang
Asuransi
perusahaan pialang asuransi yang membantu Tertanggung dalam
melakukan penilaian risiko guna penutupan asuransi dan mendapatkan tarip premi
yang wajar serta membantu proses penyelesaian klaim kepada Penanggung dalam hal ini adalah PT PUTRA AGGANA PROTEKSI selaku PIHAK KEDUA.
6.
Inhouse Loss
Adjuster
Pegawai Penanggung yang melakukan survey klaim ke lokasi kejadian
untuk melakukan penelitian, investigasi serta membuat penilaian besarnya klaim.
7.
Independent
Loss Adjuster
Badan usaha yang independent yang bergerak dalam bidang
penelitian, investigasi dan penilaian kerugian dalam bidang asuransi.
8.
Industrial All Risk
Suatu jenis pertanggungan asuransi yang menjamin semua kerugian
atau kerusakan harta benda yang diasuransikan selain yang dikecualikan dari
jaminan polis, selama jangka waktu pertanggungan.
9.
Public
Liability Insurance
Jenis asuransi yang menjamin / melindungi
pemegang polis terhadap legal liability kepada pihak ketiga baik untuk luka badan maupun untuk setiap kerugian
atau kerusakan.material damage.
10.
Earthquake
Insurance
Jenis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas obyek
yang dipertanggungkan dalam polis ini, yang terjadi selama periode
pertanggungan, yang disebabkan oleh risiko-risiko Gempa Bumi, Tsunami, dan
Letusan Gunung Berapi.
11.
Machinery
Breakdown
Suatu jenis pertanggungan asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin
sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
12.
Klaim
Catastrophic
Klaim-klaim yang diakibatkan oleh risiko-risiko bencana alam atau
malapetaka lainnya, dimana kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya
cenderung mempunyai nilai yang sangat besar, dan cakupan kerugian atau
kerusakannya sangat luas.
13.
Adjustment
Claim
Suatu proses penentuan dijamin tidaknya kerugian dan perhitungan
nilai kerugian atas obyek pertanggungan yang mengalami kerugian, berdasarkan
data pendukung klaim yang ada sesuai dengan persyaratan polis.
14.
Co Asuransi
Penutupan asuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan
asuransi secara bersama-sama terhadap satu Tertanggung, dengan salah satu
perusahaan asuransi bertindak sebagai Leader.
15.
Estimasi
Klaim
Nilai perkiraan kerugian atas obyek yang mengalami kerugian atau
kerusakan yang diajukan oleh Tertanggung yang bersifat tidak mengikat.
16.
Discharge
Form
Dokumen yang menyatakan bahwa klaim telah diselesaikan secara full
and final oleh Penanggung dan Tertanggung tidak akan melakukan tuntutan
dikemudian hari atas klaim yang telah terselesaikan.
17.
Pihak Ketiga
Semua pihak yang berada di luar atau tidak terkait dengan kontrak asuransi
baik Tertanggung maupun pihak
Penanggung.
18.
Asuradur
Perusahaan
asuransi penerbit polis yang menjadi panel dalam penutupan asuransi aset -aset milik Tertanggung.
Pasal 2
LINGKUP PERJANJIAN
1.
Obyek Perjanjian ini adalah kerjasama dalam pengelolaan program asuransi
aset-aset milik PIHAK PERTAMA
2.
Dalam Pelaksanaan pengelolaan Program Asuransi, PIHAK KEDUA melaksanakan
pekerjaan :
a.
jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi.
b.
membantu PIHAK PERTAMA dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim
kepada Perusahaan Asuransi.
c.
penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama PIHAK
PERTAMA termasuk membantu proses penyelesaian perselisihan asuransi melalui
pengadilan atau di luar pengadilan atas permintaan PIHAK PERTAMA secara
tertulis.
3.
PIHAK KEDUA mendapatkan imbalan jasa dari PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan
Pekerjaan jasa konsultasi, keperantaraan dalam penutupan asuransi, membantu memenuhi
persyaratan pengajuan klaim dan dalam membantu proses penyelesaian perselisihan
asuransi.
4.
Imbalan
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
di atas menjadi bagian dari premi asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Perjanjian ini.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama
penutupan Asuransi atas Asset milik PIHAK PERTAMA antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA yaitu untuk
memberikan perlindungan asset / harta benda dan / kepentingan lain milik PIHAK PERTAMA sesuai
dengan hakekat dan prinsip yang saling menguntungkan.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini berlaku selama ... tahun, terhitung mulai tanggal .....................................
sampai dengan ............................
2. Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu dan/atau diperpanjang
kembali berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Perjanjian ini
Pasal 5
OBYEK PERTANGGUNGAN
Obyek Pertanggunan yang dituangkan dalam Polis Asuransi
aset-aset milik PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
1. Asuransi Industrial All Risk :
a. Bangunan dan fassilitas pendukungnya, dan
b. Mesin, Pabrik dan peralatannya
2. Asuransi Kerusakan Mesin :
Mesin-mesin,
Pabrik dan peralatan milik PIHAK PERTAMA yang berada di obyek pertanggungan
3. Public Liability Insurance – Asuransi
Tanggung Gugat Umum
Pasal 6
PEMILIHAN PERUSAHAAN ASURANSI
1. Sebagai bentuk jasa konsultasi dan
keperantaraan dalam penutupan asuransi PIHAK KEDUA wajib memberikan penjelasan
kepada PIHAK PERTAMA tentang Perusahaan Asuransi yang dapat menutup
pertanggungan asuransi yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA
2. PIHAK KEDUA wajib mengupayakan pilihan lebih
dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang dapat menutup Objek Asuransi dengan
kriteria sebagai berikut :
a. memiliki izin usaha dari OJK;
b. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan
yang berlaku.
c. bukan merupakan Afiliasi dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Selain diatur dalam pasal-pasal tersendiri
dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a.
PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri
Perjanjian ini secara sepihak jika salah satu dari dan atau PIHAK KEDUA tidak melaksanakan
satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini setelah dilakukan evaluasi dari PIHAK PERTAMA.
b.
PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan discount premi sesuai
dengan kesepakatan dengan PIHAK KEDUA.
2.
Selain diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam Perjanjian
ini, PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran premi dan kelengkapan
dokumen penutupan asuransi dari PIHAK PERTAMA
untuk diteruskan kepada pihak Perusahaan asuransi penerbit polis.
b.
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan
saran, masukan dan hal lain terkait kepentingan Asuransi kepada PIHAK PERTAMA tidak terbatas pada penutupan
Asuransi maupun pada saat terjadi klaim.
c. PIHAK KEDUA wajib memberikan
penjelasan kepada PIHAK PERTAMA tentang syarat dan kondisi penutupan asuransi
d. PIHAK KEDUA wajib
menginformasikan besar nilai klaim atau manfaat yang disetujui oleh Perusahaan
Asuransi kepada PIHAK PERTAMA
e. PIHAK KEDUA wajib
memberikan keterangan yang jelas tentang Objek Asuransi yang dipertanggungkan
kepada Perusahaan Asuransi
f. PIHAK KEDUA wajib
menjelaskan secara benar mengenai ketentuan isi Polis Asuransi, termasuk
mengenai hak dan kewajiban kepada PIHAK PERTAMA
g. PIHAK KEDUA wajib menanggapi dan melakukan
tindakan-tindakan penanganan keluhan atau pengaduan dari PIHAK PERTAMA terkait
proses penyelesaian klaim
h. PIHAK KEDUA wajib membantu PIHAK PERTAMA
dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada Perusahaan Asuransi
i. PIHAK KEDUA wajib
membantu PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status
klaim atau manfaat dari Perusahaan Asuransi.
Pasal 8
PREMI ASURANSI
1.
PIHAK
PERTAMA wajib melakukan pembayaran premi penutupan asuransi Industrial All Risks (IAR), Earthquake (EQ), Machninery Breakdown (MB), dan
Public Liability (PL) melalui PIHAK KEDUA secara transfer
ke rekening premi Pihak Kedua
sebesar Rp
...................................................................... (dua miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus sembilan
puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga koma lima puluh empat rupiah) dengan
tenggang waktu pembayaran selama 5
(lima) kali dalam 5 (lima) bulan dengan perincian – Terlampir .
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan premi yang
diterima dari PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis, kepada Perusahaan Asuransi
setelah dikurangi imbal jasa paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi
diterima PIHAK KEDUA atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan
dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.
3. PIHAK KEDUA dalam melakukan pembayaran premi
kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung wajib menyertakan rincian
pembayaran masing-masing Polis Asuransi paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak pembayaran premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi.
Pasal 9
KLAIM ASURANSI
1. Apabila terjadi suatu kerugian
terhadap Obyek Pertanggungan, selain dari Debitur, PIHAK PERTAMA untuk
melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Penanggung Melalui PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA melakukan pemberitahuan awal kepada Perusahaan Asuransi mengenai
informasi pengajuan klaim atau manfaat dari PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim
dari PIHAK PERTAMA kemudian dilanjutkan dengan mengajukan tuntutan ganti
rugi/klaim secara tertulis, dalam jangka waktu sebagaimana tertera di dalam
Polis, yang akan ditindaklanjuti dengan penyerahan bukti dan keterangan yang
diperlukan oleh Pihak Asuradur atau Penanggung sebagaimana diatur dalam
Polis.
3.
PIHAK KEDUA wajib menginformasikan dokumen
pendukung yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim atau manfaat paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan klaim diterima; dan
4.
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Perusahaan Asuransi paling
lama 1 (satu) hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung diterima.
5.
Laporan klaim awal memuat informasi atau data
sebagai berikut:
-
Hari/tanggal
kejadian :
-
Tempat/lokasi
kerugian :
-
Penyebab
kerugian :
-
Estmasi
Rincian barang yang rusak :
-
Estimasi
jumlah kerugian :
-
Tindakan yg
dilakukan :
-
No. Telp yang
dapat dihubungi :
Kantor :
031
No. Fax :
Email address : www.smart-pro-pro.co.id
-
Contact
Person
1.
Bapak Sandi Purnama
No. Hp :
08128049928
Email :
harrys@smart-pro.co.id
2.
Bapak Rahmat Sina
No. Hp :
085892996329
Email :
danang@smart-pro.co.id
3.
Bapak ANDIKA
RAMADHAN
No. Hp :
087887541545
Email :
garjito@smart-pro.co.id
6.
Pelaporan klaim awal disampaikan kepada :
PT. PUTRA AGGANA PROTEKSI :
Perkantoran Fatmawati
Mas Blok II No. 223
Jl. RS. Fatmawati no.
20
Surabaya 12430
Telp. : 021 2782 8282
Email : claim@smart-pro.co.id
Contact Persons: Bapak Harrys HP. 0812
804 9928
7. Apabila untuk menyelesaikan klaim
akan ditunjuk Surveyor/Loss Adjuster, maka penunjukan Surveyor/Loss
Adjuster tersebut dilakukan oleh Pihak
Asuransi atau
Penanggung dan biaya-biaya Surveyor
/ Loss Adjuster yang timbul menjadi tanggung jawab atau beban Pihak Asuransi atau Penanggung.
Pasal 10
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung wajib
melengkapi dokumen – dokumen sebagai
berikut:
A.
Dokumen Umum Property All Risk
-
Surat tuntutan/pengajuan klaim dari PIHAK PERTAMA
-
Rincian dan nilai obyek yang mengalami kerugian.
-
Kronologi kejadian kerugian yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA
-
Purchase Order (PO)/Kontrak/Price List/Dokumen lain yang
menjelaskan nilai kerugian
-
Foto Obyek Kerugian (apabila PIHAK PERTAMA memiliki foto
kerugian/kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan dapat diberikan kepada
Penanggung sebagai dokumen pendukung klaim)
-
Dokumen lain – Jika masih diperlukan.
B.
Dokumen Khusus
Adalah dokumen yang wajib dipenuhi secara
khusus oleh PIHAK
PERTAMA berkaitan dengan klaim yang diajukan kepada Penanggung, dan disesuaikan
dengan penyebab kerugiannya atau obyek yang mengalami kerugian, yaitu:
No
|
PENYEBAB KERUGIAN
|
DOKUMEN KHUSUS
|
1
|
Petir
|
Surat Keterangan dari BMKG.
|
2
|
Kehilangan/pencurian
|
Surat Keterangan dari Kepolisian.
|
3
|
Bencana Alam & Gempa bumi
|
Surat Keterangan dari BMKG.
|
4
|
Kerugian akibat Pihak Ketiga
|
Surat tuntutan PIHAK PERTAMA kepada pihak ke-3 yang mengakibatkan kerugian.
|
5
|
Kebakaran
|
a.
Surat keterangan dari Pejabat PIHAK PERTAMA yang
berwenang apabila dipadamkan sendiri atau
b.
Surat keterangan Dinas PMK setempat apabila dipadamkan oleh PMK.
|
6
|
Short Circuit atau Fluktuasi tegangan
|
Surat Keterangan dari Pejabat terkait
|
7
|
RSMD/CC
|
Surat pernyataan dari Pemerintah atau Kepolisian
setempat baik yang dipublikasikan maupun tidak.
|
8
8
|
Machinery Breakdown
DOKUMEN LAIN
|
Spesifikasi mesin, garansi pabrik
Disesuaikan dengan jenis klaim yang ada
|
Pasal 11
SANKSI/DENDA
1. Dalam hal PIHAK KEDUA belum
menyerahkan pembayaran premi atau kontribusi kepada Perusahaan Asuransi selaku
penanggung setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8
ayat (2), PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim atau
manfaat yang timbul.
2. Apabila Pihak Kedua terlambat
atau tidak dapat melakukan kewajiban penyerahan pembayaran premi atau
kontribusi kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung sebagaimana ayat (1) di
atas karena alasan yang tidak wajar menurut pertimbangan Pihak Pertama, maka
Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan untuk 1 (satu) sampai dengan 25 (dua
puluh lima) hari kalender, sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai premi
asuransi (tidak termasuk PPN 10%).
3. Keterlambatan lebih dari 25
(dua puluh lima) hari kalender, Pihak Kedua dikenakan denda 5% (lima persen)
dari nilai premi asuransi (tidak termasuk PPN 10%).
4. Perhitungan hari denda
keterlambatan diperhitungkan sejak 1 (satu) hari setelah jatuh tempo kewajiban
pembayaran premi sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas.
PASAL 12
PENGALIHAN / PEMINDAHAN TANGAN
Pihak Kedua
dilarang mengalihkan atau memindah tangankan atau menyerahkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada pihak lain, tanpa
persetujuan dari Pihak Pertama secara tertulis.
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila dalam
pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini timbul perbedaan pendapat atau
perselisihan, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal
tidak tercapai permufakatan dalam musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat
menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui kepaniteraan yang tetap
di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
PASAL 14
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
1.
Apabila PIHAK
KEDUA melanggar ketentuan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, polis asuransi dan/atau Perjanjian ini, dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki oleh PIHAK
KEDUA tersebut dalam jangka waktu 30 hari kalender, maka Perjanjian ini dapat diputus secara sepihak sebelum jangka waktunya berakhir oleh PIHAK PERTAMA dengan terlebih
dahulu memberitahukan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum tanggal
penghentian berlaku efektif.
2. Dalam hal Perjanjian ini dilakukan pemutusan secara
sepihak sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, dan/atau berakhir dikarenakan dan/atau berakhir dikarenakan PIHAK KEDUA dinyatakan
pailit atau dibubarkan karena putusan pengadilan, atau mengajukan permohonan
pailit atau pembubaran, maka PIHAK
PERTAMA memiliki hak untuk memutuskan Perjanjian ini secara sepihak. Keputusan
pemutusan Perjanjian karena sebab-sebab sebagaimana terdapat dalam ketentuan
ayat ini akan diberitahukan segera oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan
diberitahukan secara tertulis.
3.
Terhadap Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2
Perjanjian ini PIHAK PERTAMA berhak membatalkan atau mengakhiri Polis tanpa
konsekuensi dan/atau pemotongan apapun kepada PIHAK KEDUA dan/atau pihak
terkait lainnya, sehingga PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan premi
asuransi, sebagaimana Pasal 6 Perjanjian, kepada PIHAK PERTAMA yang
diperhitungkan secara proporsional terhadap waktu pemutusan.
4. Dalam hal pemutusan Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat
mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 15
KERAHASIAAN
1 PIHAK KEDUA dilarang dengan cara apapun,
memberikan data dan/atau informasi, menyampaikan/menyebar luaskan dokumen
mengenai PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis kepada pihak ketiga
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal:
a. PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau
b. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
KEADAAN KAHAR
(FORCE MAJEURE)
Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan
yang terjadi di luar kehendak Para Pihak, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian atau Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi;
1. Yang digolongkan keadaan kahar
adalah :
a. Bencana alam : banjir bandang,
tsunami, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor dan angin topan atau puting beliung.
b. Bencana Non Alam : wabah
penyakit (Kejadian Luar Biasa/KLB), undang-undang atau peraturan pemerintah.
c. Bencana Sosial : Peperangan,
Kerusuhan; konflik antar kelompok/masyarakat dan teror.
d. Kebakaran
2.
Tidak termasuk
keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian Para Pihak.
3.
Dalam hal terjadi
keadaan kahar, Pihak yang mengalami keadaan kaharberkewajiban memberitahukan
tentang terjadinya keadaan kahar kepada Pihak lain secara tertulis dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah keadaan kahar
berlangsung, dengan menyertakan salinan
pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak atau instansi yang
berwenang.
4.
Dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pemberitahuan yang dimaksud dalam
Pasal 16 ayat 3, maka Para Pihak akan mengadakan perundingan kembali guna
menentukan kelanjutan pelaksanaan pekerjaan yang tertunda akibat keadaan kahar.
5.
Keterlambatan
pelaksanaan perjanjian yang disebabkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak
dapat dikenakan sanksi;
6.
Setelah terjadinya
keadaan kahar, Para Pihak dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam
perubahan Perjanjian
PASAL 17
LAIN
– LAIN
1.
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak pailit atau perubahan bentuk
badan hukum, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi
oleh para penerus atau penerima hak masing-masing pihak.
2.
Para Pihak
sepakat bahwa batalnya demi hukum atau pembatalan salah satu ketentuan dalam
Perjanjian ini tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak berkewajiban untuk mengganti
ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain
yang sah menurut hukum tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing Pihak.
3.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur
dan perubahan-perubahan dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian
atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan kedalam bentuk
surat atau addendum Perjanjian ini
yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Kerjasama ini.
4.
Semua
pemberitahuan dan atau surat menyurat antara kedua belah pihak sehubungan
dengan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan secara tertulis yang disampaikan melalui Pos / Kurir atau Surat
Elektronik dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana
ada tanda terima tertulis atau apabila disampaikan melalui faksimile maka akan
dianggap telah diterima berdasarkan tanda terima dari mesin faksimile dimaksud.
5.
Dokumen, Surat
menyurat dan lampiran
yang terkait dengan Perjanjian ini merupakan kesatuan dan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
6.
Semua
pemberitahuan dan atau surat menyurat antara kedua belah pihak dilakukan secara
tertulis dan ditujukan kepada :
6.1.
PIHAK PERTAMA
PT. SINAR ABADI JAYA
Jalan Lintas Selatan Km.4, Dusun
Sidodadi, RT 01 / RW 01,
Kelurahan
Karangharjo, Kecamatan Glenmore,
Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia
Telp. : 0333 849166
Fax. : 0333 848199
Email : igg.pengadaan3@gamil.com
6.2.
PIHAK KEDUA
PT. PUTRA AGGANA PROTEKSI :
Perkantoran Fatmawati
Mas Blok II No. 223
Jl. RS. Fatmawati no.
20
Jakarta 12430
Telp. : 021
390 0227 – 390 0228
Email : bariyanto@smart-pro.co.id
Contact Persons : Budhi Ariyanto
. HP : 0812 900 1912
Demikian PARA PIHAK telah
bersepakat untuk menandatangani Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua), yang
bermaterai Rp.6.000,-, sehingga masing - masing rangkap mempunyai kekuatan hukum sama dan mengikat PARA
PIHAK.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
|
PT SINAR ABADI JAYA
|
PT PUTRA AGGANA PROTEKSI
|
|
HANDOJO
|
ANDIKA RAMADHAN
|
|
DIREKTUR
|
DIREKTUR
|
Komentar