STOP BODY SHAMING !!!



STOP BODY SHAMING !!!


Apa sih yang dimaksud dengan body shaming? Menurut kamus Cambridge, body shaming adalah perilaku mengkritik seseorang berdasarkan bentuk, ukuran atau penampilan tubuh mereka. Kritikan tersebut dapat berbetuk ejekan terhadap bentuk fisik seseorang misalnya gendut, kurus, pendek, atau tinggi. Body shaming dapat terjadi melalui media sosial maupun secara langsung atau verbal, misalnya ketika anda bertemu dengan seorang kawan lama dan menyapanya dengan penuh keakraban, “Wah lama nggak ketemu, kok sekarang gendutan siiihh ?” Barangkali anda tidak merasa telah melakukan body shaming secara verbal kepada teman anda. Mungkin anda berpikir dengan sapaan tersebut teman anda bisa terinspirasi untuk memulai gaya hidup sehat sehingga tubuhnya bisa ramping, sintal dan ideal. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Dikutip dari halosehat, komentar gendut yang bernada nyinyir ini justru bisa berakibat fatal. Berikut adalah dampak yang dapat ditimbulkan:


1.     Memicu Makan Lebih Banyak
Orang-orang yang kelebihan berat badan dan obesitas yang tanpa henti menerima komentar gendut tentang bentuk tubuhnya, lebih cenderung mengalami kenaikan berat badan secara drastis daripada mereka yang menerima motivasi dan dukungan positif, sebagaimana dilaporkan oleh Tech Times. Stres yang mereka hadapi dalam menanggapi cibiran dan cemooh dapat meningkatkan nafsu makan terhadap makanan yang tidak sehat yaitu tinggi gula dan kalori. Diskriminasi berat badan juga membuat kepercayaan diri seseorang semakin menipis untuk terlibat dalam aktivitas fisik karena mereka takut menjadi bahan ejekan.

2.     Risiko Gangguan Makan dan Depresi
Stereotip tentang cantik adalah mereka yang  bertubuh langsing atau proporsional memicu pola hidup instan yang kurang sehat bahkan memicu gangguan makan berbahaya seperti anoreksia dan bulimia. Aneroksia adalah sebuah gangguan makan yang ditandai dengan penolakan untuk mempertahankan berat badan yang sehat dan rasa takut yang berlebihan terhadap peningkatan berat badan akibat pencitraan diri yang menyimpang. Sedangkan bulimia adalah penyakit yang diakibatkan oleh psikologi pasien, yang mengakibatkan kelainan makan. Bulimia merupakan keadaan dimana seorang pasien makan secara berlebihan secara berulang-ulang dan kemudian kembali mengeluarkannya.
Obesitas dan depresi memiliki hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Depresi menjadi salah satu bahaya obesitas yang tidak segera ditangani. Begitu juga sebaliknya, orang yang depresi juga rentan terkena obesitas. Misalnya ketika sedang stress anda akan mencari pelampiasan. Faktanya orang yang stress cenderung melampiaskan emosinya dengan gaya hidup yang tidak sehat contohnya : makan junk food dalam jumlah yang banyak, minum-minuman beralkohol, malas olahraga dan lain-lain.

3.     Obesitas adalah penyakit, bukan sekedar kelebihan makan.
“Opini publik ini menyiratkan bahwa menjadi orang yang gemuk adalah kesalahan mereka sendiri dan berat badan adalah masalah kemauan,” kata Judith Matz, psikoterapis dan penulis. Sayangnya obesitas tak sesederhana itu. Percayalah. Kalau saja mereka bisa jadi kurus, dengan segala keteguhan hati dan niat, mereka mau. Mereka tentu tidak ingin gemuk. Obesitas adalah suatu kondisi medis yang lebih kompleks daripada yang Anda duga. Gagasan bahwa sekali Anda telah menurunkan berat badan artinya Anda sembuh adalah salah. Obesitas adalah penyakit yang terus berkembang. 


Komentar gendut adalah salah satu bentuk body shaming yang sering terjadi di sekitar kita. Selain berdampak memperburuk kesehatan tubuh secara keseluruhan, hal ini juga mengundang dampak hukum bagi si pelaku. Perbuatan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming dapat dipidanakan. Bentuk perbuatan pidana dibagi menjadi dua kategori. Pertama dengan cara tidak langsung melalui transmisi narasi di media sosial, kedua secara langsung melalui perkataan langsung kepada korban. Tindakan mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. Sedangkan apabila dilakukan secara verbal yang ditujukan kepada seseorang dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman  9 bulan kurungan. 


Jika perilaku body shaming ini dirasa cukup mengganggu, maka korban body shaming melalui media sosial  dapat melakukan upaya pengaduan melalui Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu secara hukum seseorang yang merasa dihina  dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat dengan datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri bagian cybercrime atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan apabila perilaku body shaming ini dilakukan secara langsung dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Pihak yang berwajib akan mendalami aduan anda apakah perbuatan yang diadukan tersebut merupakan tindak pidana. 

Nah setelah mengetahui dampak body shaming bagi si korban dan pelaku, maka berhentilah untuk mengomentari fisik orang lain. Alih-alih mengajak orang lain untuk mengubah pola hidupnya justru kita sendiri yang mendapat sanksi hukum.
Demikian semoga bermanfaat.

Sumber :
halosehat.com, detik.com, kompas.com, hukumoline.com, cambridge dictionary, techtimes.com

Komentar