STOP BODY SHAMING !!!
Apa
sih yang dimaksud dengan body shaming? Menurut kamus Cambridge, body shaming adalah perilaku mengkritik seseorang berdasarkan bentuk, ukuran atau
penampilan tubuh mereka. Kritikan tersebut dapat berbetuk ejekan terhadap bentuk
fisik seseorang misalnya gendut, kurus, pendek, atau tinggi. Body shaming dapat terjadi melalui media
sosial maupun secara langsung atau verbal, misalnya ketika anda bertemu dengan
seorang kawan lama dan menyapanya dengan penuh keakraban, “Wah lama nggak
ketemu, kok sekarang gendutan siiihh ?” Barangkali anda tidak merasa telah
melakukan body shaming secara verbal
kepada teman anda. Mungkin anda berpikir dengan sapaan tersebut teman anda bisa
terinspirasi untuk memulai gaya hidup sehat sehingga tubuhnya bisa ramping,
sintal dan ideal. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Dikutip dari
halosehat, komentar gendut yang bernada nyinyir ini justru bisa berakibat fatal.
Berikut adalah dampak yang dapat ditimbulkan:
1.
Memicu Makan Lebih Banyak
Orang-orang
yang kelebihan berat badan dan obesitas yang tanpa henti menerima komentar
gendut tentang bentuk tubuhnya, lebih cenderung mengalami kenaikan berat
badan secara drastis daripada mereka yang menerima motivasi dan dukungan
positif, sebagaimana dilaporkan oleh Tech Times. Stres yang mereka hadapi dalam menanggapi cibiran
dan cemooh dapat meningkatkan nafsu makan terhadap makanan yang tidak sehat
yaitu tinggi gula dan kalori. Diskriminasi berat badan juga membuat kepercayaan
diri seseorang semakin menipis untuk terlibat dalam aktivitas fisik karena mereka
takut menjadi bahan ejekan.
2.
Risiko Gangguan Makan dan Depresi
Stereotip
tentang cantik adalah mereka yang bertubuh langsing atau proporsional memicu pola
hidup instan yang kurang sehat bahkan memicu gangguan makan berbahaya seperti anoreksia dan bulimia. Aneroksia
adalah sebuah gangguan makan yang ditandai dengan penolakan untuk
mempertahankan berat badan yang sehat dan rasa takut yang berlebihan terhadap
peningkatan berat badan akibat pencitraan diri yang menyimpang. Sedangkan bulimia
adalah penyakit yang diakibatkan oleh psikologi pasien, yang mengakibatkan
kelainan makan. Bulimia merupakan
keadaan dimana seorang pasien makan secara berlebihan secara berulang-ulang dan
kemudian kembali mengeluarkannya.
Obesitas
dan depresi memiliki hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Depresi
menjadi salah satu bahaya obesitas yang tidak segera ditangani. Begitu juga
sebaliknya, orang yang depresi juga rentan terkena obesitas. Misalnya ketika sedang
stress anda akan mencari pelampiasan. Faktanya orang yang stress cenderung
melampiaskan emosinya dengan gaya hidup yang tidak sehat contohnya : makan junk
food dalam jumlah yang banyak, minum-minuman beralkohol, malas olahraga dan
lain-lain.
3.
Obesitas adalah penyakit, bukan sekedar kelebihan makan.
“Opini
publik ini menyiratkan bahwa menjadi orang yang gemuk adalah kesalahan mereka
sendiri dan berat badan adalah masalah kemauan,” kata Judith Matz, psikoterapis
dan penulis. Sayangnya obesitas tak sesederhana itu. Percayalah. Kalau saja
mereka bisa jadi kurus, dengan segala keteguhan hati dan niat, mereka mau.
Mereka tentu tidak ingin gemuk. Obesitas adalah suatu kondisi medis yang lebih
kompleks daripada yang Anda duga. Gagasan bahwa sekali Anda telah menurunkan
berat badan artinya Anda sembuh adalah salah. Obesitas adalah penyakit yang
terus berkembang.
Komentar
gendut adalah salah satu bentuk body
shaming yang sering terjadi di sekitar kita. Selain berdampak memperburuk
kesehatan tubuh secara keseluruhan, hal ini juga mengundang dampak hukum bagi
si pelaku. Perbuatan
mengejek bentuk fisik seseorang atau body
shaming dapat dipidanakan. Bentuk perbuatan pidana dibagi menjadi dua
kategori. Pertama dengan cara tidak langsung melalui transmisi narasi di media
sosial, kedua secara langsung melalui perkataan langsung kepada korban. Tindakan mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap
bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. Sedangkan
apabila dilakukan secara verbal yang ditujukan kepada seseorang dapat dikenakan
Pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan
kurungan.
Jika
perilaku body shaming ini dirasa
cukup mengganggu, maka korban body
shaming melalui media sosial dapat
melakukan upaya pengaduan melalui Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi
dan Informatika. Di samping itu secara hukum seseorang yang merasa dihina dapat melakukan pengaduan kepada aparat
penegak hukum setempat dengan datang langsung membuat laporan kejadian kepada
penyidik Polri bagian cybercrime atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) pada Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan
Informatika. Sedangkan apabila perilaku body
shaming ini dilakukan secara langsung dapat dilaporkan ke kantor polisi
terdekat. Pihak yang berwajib akan mendalami aduan anda apakah perbuatan yang
diadukan tersebut merupakan tindak pidana.
Nah setelah mengetahui dampak body shaming bagi si korban dan pelaku,
maka berhentilah untuk mengomentari fisik orang lain. Alih-alih mengajak orang
lain untuk mengubah pola hidupnya justru kita sendiri yang mendapat sanksi
hukum.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber
:
halosehat.com,
detik.com, kompas.com, hukumoline.com, cambridge dictionary, techtimes.com
Komentar